BatamNow.com – Pemerhati lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng, mencurigai pertemuan tertutup Komisi XII DPR RI dengan pihak PT Esun International Utama Indonesia di Marriott Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam, pada Rabu (29/10/2025).
Pertemuan tertutup itu dilakukan saat kunjungan kerja (Kunker) wakil rakyat tersebut ke Kepulauan Riau (Kepri) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Sementara PT Esun adalah perusahaan daur ulang limbah elektronik (e-waste) yang diduga keras memasukkan limbah impor bahan berbahaya dan beracun (B3) secara masif ke Batam yang kini tengah dalam pengusutan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai Batam, diduga melanggar regulasi impor limbah B3 elektronik.
“Patut dicurigai, akankah terjadi pengangkangan atas aturan yang telah menetapkan limbah elektronik sebagai limbah B3?” ujarnya menjawab wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10/2025) malam.
Hari itu, Komisi XII rapat tertutup hanya dengan PT Esun tanpa melibatkan perusahaan sejenis lainnya yang sedang bermasalah dengan regulasi impor limbah B3 elektronik, juga menambah kecurigaan.
“Ini menguatkan dugaan adanya upaya ‘negosiasi’ terhadap pelanggaran hukum lingkungan,” jawab Azhari dalam pesannya.

Menurutnya, investasi PT Esun patut diduga telah merusak standar hidup masyarakat Indonesia yang berhak atas kehidupan yang baik, bersih, dan sehat, bahkan melanggar ketentuan lintas batas perjalanan limbah antarnegara.
“Diduga PT Esun adalah penjahat lingkungan, camkan itu wahai wakil rakyat. Apakah hal ini akan dinegosiasikan oleh para wakil rakyat? Kalau karena itu mereka datang ke Batam, maka mereka tidak lebih daripada badut berdasi dan pengkhianat negara,” tegas Azhari.
Ia mempertanyakan kehadiran Gakkum KLH dalam rapat tertutup tersebut, mengingat Gakkum seharusnya menjadi penjaga marwah lingkungan hidup.
Azhari mendesak Bea dan Cukai (BC) untuk segera melakukan re-ekspor limbah tersebut ke negara asalnya tanpa kompromi.
Azhari juga mengingatkan BP Batam untuk tidak “bercanda” dengan rencana pengajuan masa transisi yang berpotensi mengaburkan diksi limbah B3 menjadi limbah non-B3.
“BP Batam sudah seharusnya hanya memberi peluang buat investasi bersih dan hi-tech di Batam ini,” tegas Azhari.
Jangan Korbankan Hak Hidup Sehat
Dalam kesempatan ini, Azhari pun mengimbau masyarakat Batam untuk menyadari bahwa limbah B3 elektronik adalah kategori limbah B3 golongan 2 yang memiliki dampak kerusakan lingkungan jangka panjang.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terperdaya dengan narasi menjaga investasi dan lapangan kerja jika harus mengorbankan hak asasi yang lebih tinggi, yakni hak untuk hidup sehat, hidup bersih, dan dilindungi oleh negara.

Skandal Terungkap Setelah BAN Membongkar
Skandal limbah berbahaya (B3) impor menggegerkan Batam, setelah organisasi non-pemerintah (NGO) internasional Basel Action Network (BAN) menjadi pihak pertama yang membongkar indikasi masuknya limbah elektronik secara ilegal ke Batam.
BAN menyebutkan adanya aliran limbah antarnegara yang transit di Singapura sebelum masuk ke Indonesia.
Limbah Impor Bertambah Jadi 242 Kontainer
Hingga kini, kontainer yang diduga berisi limbah tersebut terus bertambah.
Data terbaru yang diterima BatamNow.com dari Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Oktavia memastikan jumlah limbah elektronik impor menjadi 242 kontainer dari 199 yang diberitakan terdahulu.
“Sebanyak 242 sudah sampai ke Batam, namun belum memiliki Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ),” tulis Evi kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp Rabu (29/10) malam.
Adapun 242 kontainer yang kini masih ditahan oleh BC Batam sebagai berikut:
- PT EIUI sebanyak 90 kontainer
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ) sebanyak 139 kontainer
- PT Batam Battery Recycle Industri, sebanyak 13 kontainer.
Untuk upaya re-ekspor, Kata Evi, itu merupakan tanggung jawab perusahaan pemilik barang, dan BC Batam telah meminta kepada perusahaan-perusahaan pemilik barang tersebut agar sesegera mungkin untuk melakukan re-ekspor.
Wartawan Dilarang Meliput Pertemuan Komisi XII
Pertemuan tertutup Komisi XII dengan PT Esun sebagaimana disampaikan di atas, melarang keras peliputan oleh pers.
“Sikap eksklusif ini kontras dengan agenda resmi reses anggota DPR yang seharusnya menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan,” kata Asmono, yang juga pemerhati lingkungan hidup ini.
Pantauan BatamNow.com, rapat yang turut melibatkan perwakilan Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, memicu pertanyaan besar.

“Apa substansi yang sebenarnya dibahas Komisi XII dengan perusahaan yang diduga kuat sebagai ‘penjahat lingkungan’ tersebut?” begitu Azhari menyoroti rapat tertutup tersebut. (A)

