Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Batam Gelar Aksi Tolak Pembungkaman Terhadap Pers - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Batam Gelar Aksi Tolak Pembungkaman Terhadap Pers

08/Nov/2025 22:01
Jurnalis dan Masyarakat Sipil di Batam Gelar Aksi Tolak Pembungkaman Terhadap Pers

Aksi jurnalis dan masyarakat sipil di Kota Batam sebagai solidaritas bersama menolak gugatan Menteri Pertanian sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo, digelar di depan gerbang selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, Sabtu (08/11/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jurnalis Kota Batam bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menolak gugatan Menteri Pertanian (Mentan) terhadap majalah Tempo sebesar Rp 200 miliar.

Aksi itu digelar mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB di depan gerbang selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, Sabtu (08/11/2025).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Yogi Eka Sahputra, mengatakan bahwa aksi solidaritas itu juga sebagai pengingat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-undang.

“Aksi ini tidak hanya mendukung Tempo, tetapi juga menegaskan kepada publik, semua sengketa pers itu harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers,” ujar Yogi dalam aksi tersebut.

@batamnow Jurnalis Kota Batam bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyuarakan penolakan atas gugatan Menteri Pertanian (Mentan) terhadap majalah Tempo sebesar Rp 200 miliar. Aksi itu digelar mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB di depan gerbang selatan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota, Sabtu (08/11/2025). Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Yogi Eka Sahputra, mengatakan bahwa aksi solidaritas itu juga sebagai pengingat bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers sesuai ketentuan Undang-undang. “Aksi ini tidak hanya mendukung Tempo, tetapi juga menegaskan kepada publik, semua sengketa pers itu harus diselesaikan terlebih dahulu di Dewan Pers,” ujar Yogi dalam aksi tersebut. Baca Beritanya di BatamNow.com #fyp #batam #batamnow #beritabatam #batamtiktok ♬ original sound – BatamNow.com

Kata Yogi, pemberitaan yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah dinilai Dewan Pers dan dikeluarkan rekomendasi. Pun Tempo telah menjalankan poin-poin rekomendasi.

“Salah satunya mengubah judul berita dari ‘Poles-poles Beras Busuk’, dan Tempo telah melaksanakan rekomendasi tersebut, serta Tempo juga telah meminta maaf kepada si Pengadu atau Pelapor,” tegas Yogi.

Aksi solidaritas bersama Tempo ini bukan hanya di Batam melainkan juga digelar di banyak daerah lainnya.

“Jadi tidak hanya di Kota Batam, aksi solidaritas ini juga dilaksanakan di Ternate, Gorontalo, Mataram dan beberapa daerah lainnya,” jelasnya.

Kata Yogi, pelaksanaan acara solidaritas mendukung Tempo juga mendapat berbagai intimidasi serta adanya massa tandingan.

“AJI mencatat, di berbagai daerah mendapat berbagai intimidasi serta adanya massa tandingan ketika acara solidaritas tersebut sedang berlangsung,” ujarnya.

Acara solidaritas yang mendapat berbagai intimidasi itu terjadi di Kota Makassar. Massa tandingan itu pun sempat cekcok antara jurnalis serta masa tandingan tersebut.

“Belakang massa tandingan itu pun tentu kita ketahui berasal dari mana,” jelas Yogi.

Massa tandingan itu bukan hanya di dunia nyata, di media sosial pun dikerahkan massa tandingan untuk menyerang beberapa akun media sosial yang mendukung Tempo.

Dalam aksi yang sama di Batam, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri Tommy Purniawan menekankan, yak ada ruang bagi pembungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers, yang kian waktu semakin terancam kebebasannya,” kata Tommy.

Aksi solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil di Batam ini dengan beberapa poin tuntutan, yakni:

  1. Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo, kembali tempuh jalur yang dibenarkan undang-undang yaitu penyelesaian di Dewan Pers
  2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa kekeliruan yang terjadi dalam karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan atau pidana hukum. Karena pers merupakan pilar demokrasi yang perlu perlindungan khusus melalui UU Pers
  4. Hentikan pembungkaman dan pembredelan gaya baru kepada media ataupun jurnalis yang bekerja di bawah Undang-undang. Jurnalis sebagai kontrol sosial, bukan Humas pemerintah
  5. Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional
  6. Hentikan cara-cara intimidasi dalam upaya jurnalis memperjuangkan dan melawan kebebasan pers, seperti mengerahkan buzzer ataupun massa “tandingan”. (A)
Berita Sebelumnya

Azhari Hamid Pun Pernah Dapat “Teror” Saat Kritisi Limbah B3 Impor di Batam

Berita Selanjutnya

Gokil: Limbah Elektronik Impor ke Batam Jadi 479 Kontainer

Berita Selanjutnya
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal

Gokil: Limbah Elektronik Impor ke Batam Jadi 479 Kontainer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com