BatamNow.com – Akhir-akhir ini, kantor media BatamNow.com dibayangi intimidasi dari orang tak dikenal, yang diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai limbah elektronik (e-waste) impor.
Namun, peristiwa serupa ternyata pernah lebih dulu dialami oleh pemerhati lingkungan hidup Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng, saat ia mengkritisi masuknya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) impor pada tahun 2019 lalu.
Azhari, yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lingkungan hidup, mengundurkan diri dari kedinasan pada tahun 2018.
Berbekal pengetahuan dan pengalaman di bidang lingkungan, ia sempat membongkar dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan pengelola limbah di Batam, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI).
Menurut Azhari, perusahaan tersebut diduga melanggar izin impor terkait HS Code atau Harmonized Commodity Description and Coding System — sistem klasifikasi barang internasional.
Ia menemukan adanya ketidaksesuaian antara HS Code dalam dokumen impor dengan material sebenarnya yang diimpor oleh PT Esun.
Namun, bukannya mendapat apresiasi atas kritiknya, Azhari justru menerima teror dari pihak tak dikenal.

Teror Datang Lewat Chat, Bangkai Tikus, dan Lemparan di Atap Rumah
Dalam wawancara bersama BatamNow.com pada Sabtu (08/11/2025), Azhari mengungkapkan bentuk teror yang pernah ia alami.
Menurutnya, teror itu datang dalam berbagai bentuk: pesan misterius di ponsel, bangkai tikus yang dilempar ke depan rumah, hingga suara lemparan benda di atap rumahnya pada malam hari.
“Terornya itu berupa chat dari nomor tak dikenal. Isinya huruf acak, dan kalau ditelepon, pengirimnya tidak menjawab,” ungkap Azhari.
Ia juga menceritakan kejadian lain yang lebih menyeramkan.
“Kalau menemukan bangkai tikus di rumah, mungkin hal biasa. Tapi kalau bangkai tikus itu dibungkus rapi di dalam kotak, lalu dilempar ke depan rumah — itu jelas tidak biasa,” tambahnya.
Menurut Azhari, dugaan kuat teror tersebut bertujuan untuk menekan mentalnya dan membungkam kritik yang ia lontarkan.
Kejadian itu berlangsung selama satu bulan.
“Tidak setiap hari, paling dua sampai tiga kali dalam sebulan. Tapi pesan dengan huruf acak itu datang setiap hari selama sebulan penuh,” jelasnya.
Intimidasi Terhadap BatamNow.com
Sementara itu, BatamNow.com sendiri kini tengah menghadapi bayang-bayang intimidasi serupa.
Intimidasi datang melalui sambungan telepon dari orang yang menolak menyebut identitasnya.
Dengan nada setengah memaksa, penelepon tersebut meminta agar berita tentang limbah elektronik (e-waste) tidak lagi diberitakan — bahkan menuntut agar berita yang sudah tayang segera diturunkan (take down).
Selain melalui telepon, beberapa orang tak dikenal juga dilaporkan sempat mencari-cari kantor BatamNow.com.
Informasi tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kantor saat kejadian.
Ratusan Kontainer Limbah B3 Ditahan
Berita media ini secara bersambung (running news), hingga awal November 2025, petugas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah menahan 316 kontainer yang diduga berisi limbah elektronik B3 ilegal di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Batu Ampar, Batam.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah.
Berdasarkan data yang diperoleh BatamNow.com dari KPU BC Batam, tiga perusahaan disebut sebagai importir utama, yaitu:
- PT Logam Internasional Jaya (LIJ) — 164 kontainer
- PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) — 129 kontainer
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI) — 13 kontainer
Seluruh kontainer tersebut saat ini masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.
Investigasi BatamNow.com di lapangan juga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan perusahaan fiktif, ketidakjelasan identitas pemilik, hingga potensi bahaya paparan racun di lokasi kerja.
Selain pemberitaan mengenai limbah B3 impor, BatamNow.com belakangan ini juga aktif mengungkap aktivitas perjudian di Kota Batam.
Namun, hingga kini tim redaksi belum dapat memastikan apakah intimidasi yang diterima terkait dengan pemberitaan soal limbah B3 atau kasus perjudian.
Kasus dugaan teror dan intimidasi ini telah diserahkan penanganannya kepada tim pengacara Panahatan Nainggolan SH.
Tim tengah berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan jika datanya valid maka dugaan intimidasi akan dilaporkan ke kepolisian dengan Pasal 369 KUHPidana tentang pengancaman.
Selain itu, diatur pula ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) U Pers menyebut, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”. (H)

