BatamNow.com – Ketua Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Isdianto-Suryani (INSANI) Ahmad Fakih Rambe SH menyatakan keyakinannya bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan No Register 131/PHP.Gub-XXI/2021 akan ke tahap persidangan selanjutnya. Hal ini diungkapkan Rambe kepada BatamNow.com lewat wawancara, Senin (08/02/2021).
Keyakinan Rambe itu merujuk dari jawaban termohon dan Bawaslu Kepri dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari, minggu lalu.
Menurut Rambe, dalam persidangan itu, Bawaslu Kepri mengakui adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.
Dan satu lagi diduga kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni pada waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batu Aji dan Sekupang suara hasil rekapitulasi tertukar.
Kertas suara Calon Gubernur yang sudah dicoblos dimasukkan ke kotak suara pemilihan Calon Wali Kota Batam dan begitu sebaliknya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon mengatakan bahwa dalam permohonan, pemohon tidak menyebutkan secara detail di TPS mana saja tim sukses paslon nomor urut 3 yang menjadi penyelenggara Pemilukada.
Dalam hal itu, ujar Rambe, kuasa hukum termohon tidak melihat secara seksama bukti-bukti yang sudah dilampirkan oleh kuasa hukum pemohon, yang berjumlah 33 alat bukti.
Padahal, kata Rambe, alat bukti yang sudah diajukan pemohon telah menjelaskan secara detail di TPS mana saja pelaksana Pemilukada yang merupakan tim sukses dari paslon no urut 3.
“Sangat disayangkan, seorang kuasa hukum dalam persidangan tidak melihat secara utuh bukti yang sudah dilampirkan,” ucap Rambe mengakhiri.(JS)

