Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

08/Feb/2021 16:49
Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

Tim Hukum INSANI Dr Fedhli Faisal SH MH dan Ketua Koordinator Tim Hukum dan Advokasi INSANI Ahmad Fakih Rambe SH (kanan). (F: Youtube)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Ketua Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Isdianto-Suryani (INSANI) Ahmad Fakih Rambe SH menyatakan keyakinannya bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan No Register 131/PHP.Gub-XXI/2021 akan ke tahap persidangan selanjutnya. Hal ini diungkapkan Rambe kepada BatamNow.com lewat wawancara, Senin (08/02/2021).

Keyakinan Rambe itu merujuk dari jawaban termohon dan Bawaslu Kepri dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Februari, minggu lalu.

Menurut Rambe, dalam persidangan itu, Bawaslu Kepri mengakui adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Paslon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Dan satu lagi diduga kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yakni pada waktu rekapitulasi di tingkat Kecamatan Batu Aji dan Sekupang suara hasil rekapitulasi tertukar.

Kertas suara Calon Gubernur yang sudah dicoblos dimasukkan ke kotak suara pemilihan Calon Wali Kota Batam dan begitu sebaliknya.

Sementara itu, kuasa hukum termohon mengatakan bahwa dalam permohonan, pemohon tidak menyebutkan secara detail di TPS mana saja tim sukses paslon nomor urut 3 yang menjadi penyelenggara Pemilukada.

Dalam hal itu, ujar Rambe, kuasa hukum termohon tidak melihat secara seksama bukti-bukti yang sudah dilampirkan oleh kuasa hukum pemohon, yang berjumlah 33 alat bukti.

Padahal, kata Rambe, alat bukti yang sudah diajukan pemohon telah menjelaskan secara detail di TPS mana saja pelaksana Pemilukada yang merupakan tim sukses dari paslon no urut 3.

“Sangat disayangkan, seorang kuasa hukum dalam persidangan tidak melihat secara utuh bukti yang sudah dilampirkan,” ucap Rambe mengakhiri.(JS)

Berita Sebelumnya

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat Hampir 47 Kg

Berita Selanjutnya

Tim SAR Gabungan Masih Berusaha Mencari Ediyanto yang Terseret Arus di Pantai Biru Sehati Piayu Laut

Berita Selanjutnya
Tim SAR Gabungan Masih Berusaha Mencari Ediyanto yang Terseret Arus di Pantai Biru Sehati Piayu Laut

Tim SAR Gabungan Masih Berusaha Mencari Ediyanto yang Terseret Arus di Pantai Biru Sehati Piayu Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com