Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat Hampir 47 Kg - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat Hampir 47 Kg

08/Feb/2021 16:20
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat Hampir 47 Kg

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan M.Hum memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 47 Kg di Mapolda Kepri, Senin (08/02/2021).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan M.Hum memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 47 Kg di Mapolda Kepri, Senin (08/02/2021).

Seluruh barang bukti sabu yang didapatkan dari empat orang tersangka itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi S.H S.IK MH dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani S.IK serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Kejaksaan Negeri Kota Batam, LSM Granat, Pengacara dan BPOM.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berdasarkan dari tiga Laporan Polisi, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan surat berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Hampir 47 Kg Narkotika jenis sabu kita musnahkan hari ini yang didapat dari empat orang tersangka berinisial N, MD, MY dan M,” ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Darmawan M.Hum.

Darmawan menambahkan, seluruh barang bukti itu diamankan dari empat TKP yaitu Parkiran J8 Food Court Jalan Duyung Kel Tanjung Uma Kec Lubuk Baja, Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Kelurahan Sei Binti Kec Sagulung, di dalam lemari dan Gudang Teluk Bakau Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang dan di Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam.

“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada tanggal 17-18 Januari 2021 yang lalu dengan tiga orang tersangka Inisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH,” jelas Darmawan.

Sebanyak 47 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus, Senin (08/02/2021). (F: ist)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si mengarakan, tersangka inisial M alias D, diamankan di daerah Kavling Bida Ayu, Sei Beduk, Kota Batam pada 6 januari 2021.

“Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus,” kata Harry.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Harry menjelaskan.(*)

Berita Sebelumnya

Upaya Habibie Education Youth (HEY) Fasilitasi Pelajar Indonesia untuk Belajar Sambil Bekerja di Jerman

Berita Selanjutnya

Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

Berita Selanjutnya
Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

Ketua Koordinator Tim Hukum Isdianto-Suryani, Fakih Rambe Yakin PHPU INSANI ke Tahap Persidangan Selanjutnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com