BatamNow.com – Kuasa hukum almarhumah Bella Yudela (21) menegaskan akan mengawal kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan asal Sumatera Selatan tersebut hingga tuntas di meja hijau.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO, Ris Susanto SH, didampingi Rindo Ahyani Manurung SH MH, Afdol Manurung SH, dan Arya Anjaya SH, saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan yang digelar penyidik Polsek Lubuk Baja, Senin (26/01/2026)
Rekonstruksi berlangsung di kamar kos korban di Jalan Dahlia Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Kami sebagai kuasa hukum almarhumah Bella akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ris Susanto kepada awak media usai rekonstruksi.
Menurutnya, rangkaian adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang dikantongi penyidik. Ia menegaskan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut.
“Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang ada. Harapan keluarga tentu keadilan bagi korban. Kami memohon nanti agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” tegasnya.
Dicki, sepupu Bella yang turut hadir dalam rekonstruksi, juga menyampaikan harapan keluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
“Kalau harapan kami ya sebagai keluarga yang pasti ya kak, kalau bisa pelaku dihukum seberat-beratnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Tapi yang kami inginkan ya seberat-beratnya lah, setimpal lah sama perbuatan dia,” ujar Dicki, sembari melakukan panggilan video dengan orang tua Bella yang berada di Palembang.
Menurutnya, pihak keluarga di Batam tidak mengenal pelaku, lantaran korban tidak pernah bercerita.
“Kalau kami yang di Batam tidak tahu dengan pelaku soalnya korban pun tidak pernah bercerita soal pacarnya. Tapi untuk orangtuanya dia sering curhat kalau pelaku ini memang sering main tangan sama korban, masalah uang sering cek cok, dari awal memang sudah kasar,” pungkasnya.
Diberitakan, dalam rekonstruksi terungkap bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari pertengkaran terkait mangga yang tidak berhasil diambil oleh tersangka di lokasi yang tidak jauh dari kos mereka.
Bella marah dan terjadi adu mulut berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kejadian itu pelaku juga mencekik korban hingga tewas.
Tersangka M Tegar Aditama dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun. (H)


Saya sebagai teman korban almarhumah bella yudela memohon dan meminta agar pelaku tersebut dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut dan kalo bisa dihukum mati