Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Bella Yudela: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Bella Yudela: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

by BATAM NOW
26/Jan/2026 16:06
Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Bella Yudela: Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Kuasa hukum alamarhumah Bella Yudela dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum almarhumah Bella Yudela (21) menegaskan akan mengawal kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan asal Sumatera Selatan tersebut hingga tuntas di meja hijau.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum dari Kantor Hukum AR555 & LAW.CO, Ris Susanto SH, didampingi Rindo Ahyani Manurung SH MH, Afdol Manurung SH, dan Arya Anjaya SH, saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan yang digelar penyidik Polsek Lubuk Baja, Senin (26/01/2026)

Rekonstruksi berlangsung di kamar kos korban di Jalan Dahlia Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Kami sebagai kuasa hukum almarhumah Bella akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Ris Susanto kepada awak media usai rekonstruksi.

Menurutnya, rangkaian adegan dalam rekonstruksi telah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang dikantongi penyidik. Ia menegaskan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dalam proses tersebut.

“Rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan awal dan bukti yang ada. Harapan keluarga tentu keadilan bagi korban. Kami memohon nanti agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup,” tegasnya.

Dicki, sepupu Bella yang turut hadir dalam rekonstruksi, juga menyampaikan harapan keluarga agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.

“Kalau harapan kami ya sebagai keluarga yang pasti ya kak, kalau bisa pelaku dihukum seberat-beratnya mengikuti proses hukum yang berlaku. Tapi yang kami inginkan ya seberat-beratnya lah, setimpal lah sama perbuatan dia,” ujar Dicki, sembari melakukan panggilan video dengan orang tua Bella yang berada di Palembang.

Menurutnya, pihak keluarga di Batam tidak mengenal pelaku, lantaran korban tidak pernah bercerita.

“Kalau kami yang di Batam tidak tahu dengan pelaku soalnya korban pun tidak pernah bercerita soal pacarnya. Tapi untuk orangtuanya dia sering curhat kalau pelaku ini memang sering main tangan sama korban, masalah uang sering cek cok, dari awal memang sudah kasar,” pungkasnya.

Diberitakan, dalam rekonstruksi terungkap bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari pertengkaran terkait mangga yang tidak berhasil diambil oleh tersangka di lokasi yang tidak jauh dari kos mereka.

Bella marah dan terjadi adu mulut berujung pada tindakan kekerasan. Dalam kejadian itu pelaku juga mencekik korban hingga tewas.

Tersangka M Tegar Aditama dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dan  terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara waktu tertentu maksimal 20 tahun. (H)

Berita Sebelumnya

Kasus Pembunuhan Bella Yudela di Lubuk Baja Berawal dari Pertengkaran Soal Mangga dengan Kekasih

Berita Selanjutnya

KSO SPAM Batam Terancam Diputus Jika Air Tak Mengalir 24 Jam, Kapabilitas Direktur SPAM Ikut Disorot

Berita Selanjutnya
Air Mati Berbulan-bulan, Warga Tanjung Sengkuang Demo di DPRD: Minta Mundur dari Anggota Bila Tuntutan Tak Dipenuhi

KSO SPAM Batam Terancam Diputus Jika Air Tak Mengalir 24 Jam, Kapabilitas Direktur SPAM Ikut Disorot

Comments 1

  1. Wena Destia Maharani says:
    4 bulan ago

    Saya sebagai teman korban almarhumah bella yudela memohon dan meminta agar pelaku tersebut dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut dan kalo bisa dihukum mati

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com