Parkir Ilegal di Zona Penyangga K Square Mall Diakui Kadishub Batam, Namun Dibiarkan Beroperasi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Parkir Ilegal di Zona Penyangga K Square Mall Diakui Kadishub Batam, Namun Dibiarkan Beroperasi

by BATAM NOW
10/Feb/2026 19:54
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Praktik parkir ilegal di lahan ruang hijau zona penyangga (buffer zone) jalur lambat Jalan Sudirman, tepat di depan K Square Mall Batam, akhirnya diakui secara terbuka oleh Dinas Perhubungan Kota Batam.

Namun ironisnya, meski telah dinyatakan tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan perparkiran, aktivitas tersebut hingga kini dibiarkan terus beroperasi tanpa penindakan.

Baik oleh Dinas Perhubungan maupun BP Batam sebagai penguasa lahan.

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Sebagaimana pengakuan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Dr. Leo Putra, bahwa lokasi parkir tersebut belum mengantongi izin perparkiran dari Pemerintah Kota Batam dan secara hukum dikategorikan sebagai parkir ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Leo Putra kepada sejumlah wartawan di Kantor Pemerintah Kota Batam, Senin (09/02/2026), sekaligus mengonfirmasi kritik BatamNow.com dan sejumlah media sebelumnya terkait alih fungsi ilegal zona penyangga menjadi lahan parkir.

Leo mengungkapkan, hingga kini manajemen K Square Mall tidak pernah mengajukan permohonan pengelolaan parkir ke Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Setiap kegiatan perparkiran, khususnya di tepi jalan, wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah kota melalui Dishub,” ujar Leo.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra. (F: BatamNow)

Di sisi lain, manajemen K Square Mall melalui Legal Manager-nya, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah mendapatkan izin dari BP Batam, baik secara lisan maupun tertulis.

Namun klaim tersebut ditepis langsung oleh Kadishub Kota Batam.

Leo menegaskan, kewenangan BP Batam hanya sebatas pengelolaan lahan, bukan penetapan peruntukan sebagai area parkir.

“Walaupun pengelola mendapat izin dari BP Batam, itu hanya sebatas lahannya. Jika digunakan sebagai tempat parkir, tetap harus ada izin dari Dinas Perhubungan,” tegas Leo.

Meski telah dinyatakan ilegal, Dishub Kota Batam mengaku baru sebatas melakukan pemantauan di lokasi. Hingga kini, tidak ada tindakan penghentian operasional, penyegelan, maupun sanksi administratif terhadap pihak pengelola parkir.

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Jukir Liar Personal Gaspol Disikat, Pengelola Ilegal di Zona Penyangga Lambat Disikat

BatamNow.com kemudian kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada Leo Putra melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/02/2026), mempertanyakan alasan pembiaran terhadap parkir ilegal tersebut.

Baca Juga:  Tertibkan Papan Reklame, untuk Preman Parkir Pemko Batam Ciut?

Konfirmasi juga menyoroti kontrasnya penegakan hukum, di mana penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar kerap dilakukan secara cepat alias gaspol bersama aparat kepolisian, sementara terhadap manajemen K Square Mall selaku pengelola dan penerima manfaat ekonomi ilegal justru tak kunjung disikat.

Selain itu, BatamNow.com meminta penjelasan apakah Dishub Kota Batam telah melayangkan teguran resmi atau sanksi administratif, serta kapan penindakan konkret akan dilakukan?

Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Kota Batam belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. Dipotret pada Selasa (10/02/2026). (F: BatamNow)

Pantauan BatamNow.com di lapangan menunjukkan, aktivitas parkir di lokasi itu masih berlangsung setiap hari.

Ratusan kendaraan mulai roda dua hingga roda empat terparkir tanpa juru parkir, tanpa karcis, dan tanpa barrier gate (palang parkir), memperkuat dugaan praktik parkir bebas pengawasan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Lebih jauh, di area yang sama juga tengah berlangsung Proyek Strategis Nasional atau Proyek Vital Nasional, yakni pemasangan jaringan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), yang menjadikan aktivitas parkir ilegal tersebut berisiko terhadap aspek keselamatan dan keamanan.

Sebelumnya, Wali Kota Batam yang juga ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, diketahui telah mengetahui persoalan ini.

Namun hingga kini, praktik parkir ilegal tersebut tetap beroperasi tanpa kejelasan penegakan hukum.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, masih memilih bungkam meski telah beberapa kali dikonfirmasi oleh BatamNow.com.

@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area buffer zone (zona penyangga) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Berita ini terbit di BatamNow.com pada 2 Februari 2026. Video diambil pada 4 Februari 2026. #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Di tengah polemik ini, berkembang isu bahwa BP Batam disebut-sebut mengizinkan pemanfaatan lahan zona penyangga tersebut, yang diduga bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Apakah perizinan BP Batam sebatas pasangan jaringan pipa gas, atau sekaligus “bimsalabim” menjadi lahan atau fasilitas perparkiran ilegal?

BatamNow.com akan mengawal terus perkembangan penegakan hukumnya yang berkeadilan. (H/A)

Berita Sebelumnya

Sengketa Lahan dengan Yayasan Pagaruyung, IKSB Demo Bawa Keranda ke PN Batam

Berita Selanjutnya

Fandy Iood Terima Gelar Industry Specialist Konstruksi di Majlis Anugerah MPPM Malaysia

Berita Selanjutnya
Fandy Iood Terima Gelar Industry Specialist Konstruksi di Majlis Anugerah MPPM Malaysia

Fandy Iood Terima Gelar Industry Specialist Konstruksi di Majlis Anugerah MPPM Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com