Oleh: Hamansyah Rangkuti SH
Redaktur BatamNow.com
Parkir tepi jalan di Kota Batam telah lama diidentifikasi menjadi ladang liar yang dikuasai oleh “raja-raja kecil”.
Istilah raja-raja kecil muncul dari DPRD Kota Batam, sedangkan publik menyebutnya: preman parkir.
Mereka memungut jatah di ruang publik di balik para juru parkir tanpa dasar hukum.
Sementara (Negara) Pemerintah Kota (Pemko) Batam justru tampak seperti kehilangan taji atas wilayahnya sendiri.
Ironisnya, sejak 15 Januari 2024, tarif retribusi parkir resmi naik 100 persen, berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwako Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan tarif parkir, misalnya, kendaraan roda dua dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, dan roda empat dari Rp 2.000 jadi Rp 4.000.
Namun, realisasi pendapatan parkir tahun 2024 hanya mencapai ±Rp 11 miliar.
Padahal menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, potensi riilnya bisa menyentuh Rp 70 miliar, apalagi dikonversi dengan jumlah pertumbuhan kendaraan roda dua dan empat di Batam yang meningkat hingga 1,5 juta unit.
Artinya, ditaksir ada puluhan miliar rupiah yang hilang entah ke mana setiap tahun. Wow!
Ini bukan sekadar kebocoran; ini adalah kehilangan hak publik dalam skala besar.
Lebih mengejutkan lagi, alih-alih menindak para pemungut liar, DPRD justru mengusulkan moratorium retribusi parkir selama tiga bulan.
Satu langkah yang di mata publik terasa seperti bentuk penyerahan diri negara kepada praktik premanisme.
Masyarakat Dirugikan
Mereka merasa dirugikan karena telah membayar parkir di ruang publik, namun hanya sebagian kecil dari uang itu masuk ke kas daerah.
Lalu mereka menuntut transparansi dan keadilan.
Di mana aparat penegak hukum?
Siapa yang bermain di balik sistem ini?
Apakah kebocoran ini melibatkan oknum lapangan hingga pejabat internal di dinas perhubungan?
Anggota Banggar DPRD Batam, Muhammad Mustofa, telah menyuarakan keprihatinan ini dalam rapat paripurna.
Namun suara itu tak cukup bila Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan wakilnya, Li Claudia Chandra, tidak bersikap tegas.

Penertiban dan perobohan ribuan papan reklame bermasalah di Batam bisa dijadikan contoh bahwa Pemko mampu bertindak jika mau.
Maka mengapa Pemko Batam seolah ciut tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap pungli dan penguasaan liar atas ruang parkir?
Bagaimana mungkin negara bisa kalah oleh kekuatan preman?
Mau dibawa ke mana Batam, jika kewenangan Pemko Batam dikendalikan oleh raja-raja kecil di ujung jalan?
Sudah saatnya Pemko Batam membersihkan di lapangan, dan memulihkan kewibawaannya—dengan menindak tegas semua pelaku, baik di luar maupun di dalam Dinas Perhubungan sendiri. (*)

