BatamNow.com – Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar disidang dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (09/05/2025), usai diamankan oleh Polda Kepri dari sejumlah titik di Batam, seperti Sekupang, Tiban, Batam Center, dan Nongsa.
Para jukir tersebut tak memiliki izin resmi maupun KTA dari pengelola parkir, namun mengaku menyetor Rp 150.000 per hari kepada koordinator lapangan UPTD Dishub Batam.
Salah satu jukir, Rn, berdalih hanya menggantikan rekannya yang memiliki KTA.
Hakim Martin mempertanyakan logika setoran tersebut jika penghasilan harian tak menentu.
Penertiban ini, menurut kepolisian, dilakukan untuk mendorong tertib hukum dan mencegah pungutan liar di fasilitas parkir umum.
Namun ironisnya, praktik premanisme yang disebut-sebut menguasai lapak parkir selama bertahun-tahun justru belum tersentuh penegakan hukum.
Mantan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sudah menyuarakan hal ini semasa aktif.
Premanisme Parkir, Penyakit Lama yang Diabaikan
Akademisi dan analis kebijakan publik dari Batam Labour and Public Policies (BALAP), Rikson Tampubolon SE MSi menyebut premanisme dalam pengelolaan parkir sebagai “penyakit lama yang dibiarkan mengakar” karena lemahnya kepemimpinan.
Ia menyoroti bahwa pendapatan parkir Batam meningkat 36% pada 2024 dibanding 2023, namun bisa jauh lebih tinggi jika dikelola profesional dan tanpa intervensi preman.
“Preman yang dibeking oknum Dishub maupun yang bergerak secara informal masih dominan. Ini bukan soal teknis semata, tapi soal lemahnya political will dari pejabat terkait hingga wali kota,” tegas Rikson.

Ia menolak solusi “kosmetik” seperti pembentukan Satgas, dan mendesak penataan menyeluruh: mulai dari standarisasi jukir resmi, pelatihan, hingga penggunaan seragam dan tarif yang transparan.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, juga menuntut tindakan tegas terhadap premanisme parkir. Ia menilai, penertiban serius menjadi kunci untuk mengoptimalkan retribusi dan menciptakan kota yang tertib.
“Saatnya pemimpin baru Batam menunjukkan keberanian menegakkan aturan dan membersihkan premanisme, tidak hanya di sektor parkir, tapi juga sektor lainnya,” ujarnya.
Pantauan BatamNow.com, fakta jukir liar ini hal klasik di pusaran perparkiran.
Koordinator lapangan (korlap) yang ditugaskan KUPTD juga sudah mafhum masalah ini.
“Masalah pokok mengapa jukir yang menyuruh mereka dan preman lapak parkir tidak ikut diusut polisi secara konkret dan komprehensif?” tanya Panahatan yang juga advokat muda ini. (H/red)