Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah Senyap Setelah Kepala BC Batam Berganti ke Agung Widodo? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah Senyap Setelah Kepala BC Batam Berganti ke Agung Widodo?

by BATAM NOW
13/Feb/2026 18:38
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam yang kini dipimpin Agung Widodo, masih memiliki “pekerjaan rumah (PR)”, salah satunya terkait re-ekspor 914 kontainer limbah elektronik yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Ratusan kontainer yang terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) itu dari Amerika Serikat dan tiba di Batam secara bertahap sejak September 2025, ditindak, lalu diproses untuk re-ekspor sejak Januari 2026.

Saat Kepala BC Batam dijabat Zaky Firmansyah, instansi tersebut langsung mengeluarkan press release hanya berjarak sehari setelah mere-ekspor 21 kontainer limbah yang menyusul empat kontainer pada pekan lalunya.

Siaran pers itu tertanggal 28 Januari 2026. Dari 25 kontainer itu 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya (LIJ) yang dire-ekspor pada Selasa (27/01/2026) dan empat kontainer milik PT Esun International Utama Indonesia (EIUI) dire-ekspor pada Selasa (20/01) lalu.

Namun kini, setelah Agung Widodo dilantik menjadi Kepala BC Batam pada Rabu (28/01) sore, belum ada lagi update resmi alias terkesan senyap terkait progres re-ekspor ratusan kontainer limbah yang masih ditahan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/01/2026). (F: Dok. Kementerian Keuangan)

BatamNow.com mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam Evi Octavia melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/02).

“Ada tambahan re-ekspor, ini sedang direkap untuk kelengkapan dokumen segera saya info kalo sudah selesai rekap,” jawab Evi.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (KBLI) BC Batam, Evi Octavia. (F: BatamNow)

Namun berita ini diterbitkan dua hari kemudian, Evi belum juga memberi pembaruan terkait tambahan jumlah kontainer yang dire-ekspor.

Kondisi ini berbeda dengan proses re-ekspor 21 kontainer limbah pada 27 Januari lalu yang sehari kemudian langsung disiarkan resmi BC Batam lewat penyebaran press release.

 

1 of 5
- +

Diberitakan, awalnya 74 kontainer yang ditahan dan diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai (BC) Batam.

Lalu diperintahkan kepada importir atau perusahan pemiliknya untuk dilakujan re-ekspor karena pemasukannya ke Indonesia diyakini melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, PT EIUI mengajukan permohonan re-ekspor 19 dari total 386 kontainer. Saat itu baru 4 kontainer mendapat persetujuan dari BC Batam, sementara 15 kontainer lagi masih dalam proses penyelesaian.

Sementara PT LIJ memiliki 412 kontainer limbah yang ditahan.

Sedangkan satu perusahaan importir lagi, yakni PT Batam Batery Recycle Industries (BBRI) yang tercatat memiliki 116 kontainer, mengajukan permohonan re-ekspor 9 kontainer. BC Batam memberikan persetujuan dan memproses re-ekspor.

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Wali Kota Batam Menolak Memeriksa Kontainer

Diketahui hingga kini dari 914 kontainer, yang diperiksa baru 74 kontainer.

Artinya masih ada 840 kontainer yang terindikasi berisikan limbah elektronik (e-Waste) belum diperiksa dan ditahan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.

Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak lepas tangan dalam skandal impor 914 kontainer limbah yang ditahan.

Tiga Dasar Penolakan Pemko Batam

Dalam keterangannya, Wali Kota Amsakar merinci tiga alasan penolakan:

  • Status Wilayah. Kontainer-kontainer masih berada di area pelabuhan dan belum memasuki wilayah pabean Indonesia. Secara regulasi, tanggung jawab berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan Bea Cukai, bukan pemerintah daerah.
  • Landasan Hukum. Amsakar merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 yang menegaskan bahwa aktivitas di area pelabuhan berada di bawah otoritas BP Batam. Pembagian peran antara BP Batam dan Pemkot Batam sudah jelas diatur.
  • Keterbatasan SDM. Memeriksa 1.000 kontainer memerlukan tim ahli dan personel yang masif. Dinas terkait di Pemkot Batam tidak dirancang untuk menangani volume sebesar itu dalam waktu singkat.

Tiga NGO Lingkungan Global Desak Re-ekspor

NGO Basel Action Network (BAN) yang pertama mengungkap skandal impor limbah ilegal ini dari Amerika Serikat ke Batam pada laporan Agustus 2025.

Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia yang menerima laporan Surat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRl) Jenewa, Nomor: R-00724/Jenewa/250822 perihal lnformasi NGO Basel Action Network (BAN) perihal Pengiriman Limbah Plastik dan E-Waste secara llegal ke Indonesia.

BAN, Nexus3 Foundation dan Ecoton kini mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan re-ekspor secepatnya karena penumpukan limbah berbahaya dan beracun sangat berpotensi mencemari lingkungan dan kesehatan manusia.

Ketiga NGO itu menggemakan seruan ini melalui siaran persnya, menilai solusi untuk masalah impor limbah elektronik ilegal tersebut sangat jelas, yaitu tegakkan dan patuhi hukum.

Sementara rekomendasi untuk pemerintah Indonesia yang mereka terbitkan adalah limbah-limbah tersebut telah diimpor ke Indonesia secara ilegal dan melanggar larangan perdagangan limbah yang dikendalikan Konvensi Basel (A1181) limbah elektronik berbahaya, dan Y49 (semua limbah elektronik), lainnya antara negara-negara pihak Basel, seperti Indonesia, dan negara nonpihak, seperti AS (Pasal 4 (5)). (A)

Berita Sebelumnya

Dualisme Kewenangan Perizinan Parkir K Square–Sukajadi, Amsakar Berpihak ke Mana?

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com