Dualisme Kewenangan Perizinan Parkir K Square–Sukajadi, Amsakar Berpihak ke Mana? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dualisme Kewenangan Perizinan Parkir K Square–Sukajadi, Amsakar Berpihak ke Mana?

by BATAM NOW
13/Feb/2026 14:03
Lapak Parkir Gratis K Square Mall Boncengi Objek Vital Nasional Berpotensi Langgar Aturan

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Polemik pengelolaan parkir di depan K Square Mall di tepi jalur lambat Jalan Sudirman, kawasan Sukajadi, memunculkan kebingungan publik terkait batas kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Leo Putra, menyebut pengelolaan parkir tersebut tidak melalui mekanisme perizinan sebagaimana mestinya, alias ilegal.

Sementara itu, Wali Kota Batam yang juga menjabat ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya menegaskan bahwa izin pemanfaatan lahan memang berada di BP Batam, namun pengelolaan parkir tetap menjadi kewenangan Dishub Kota Batam.

Pernyataan Amsakar ini justru terkesan berseberangan dengan klaim jajarannya di BP Batam yang menyebut izin parkir dapat diterbitkan oleh BP Batam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol BP Batam, Afthar Fallahziz, menyatakan izin tersebut diterbitkan oleh Direktorat Infrastruktur Kawasan (DIK).

“Sudah ada izin dari BP Batam. Sudah saya cek, memang bisa digunakan untuk parkir. Ada klausulnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan lahan yang dimanfaatkan merupakan right of way (ROW) di Jalan Sudirman.

Areal parkir di tepi jalur lambat Jalan Sudirman di seberang K Square, Sukajadi, Kota Batam. (F: BatamNow)

BP Batam Tak Tunjukkan Regulasi

Selama ini kawasan tersebut merupakan lahan hijau dengan deretan pepohonan rindang. Kini, lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu telah diratakan dan tampak gersang dam di atasnya berjejer kendaraan roda dua dan empat menikmati parkir gratis.

Menurut Afthar, terdapat klausul internal yang memungkinkan alih fungsi ROW menjadi area parkir dengan skema sewa dan tarif berbeda.

Namun, saat diminta BatamNow.com dasar regulasi atau nomor peraturan yang secara eksplisit mengatur izin parkir di atas ROW, pihak BP Batam belum dapat memaparkannya secara rinci.

Afthar mengaku hanya memperoleh penjelasan lisan dari pejabat teknis di internal BP Batam, bahkan ia sendiri mengaku terkejut atas kewenangan BP Batam yang turut mengelola parkir.

Di sisi lain, Dishub Batam tetap pada posisinya bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan ruang milik jalan (Rumija) harus melalui izin Dishub sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan: apakah Kepala Dishub harus “angkat bendera putih” ketika BP Batam masuk ke ranah perparkiran tanpa kejelasan regulasi yang dipublikasikan?

@batamnow Keberadaan lapak parkir kendaraan yang diduga ilegal dan digarap oleh manajemen K Square Mall di lahan zona penyangga (buffer zone) di seberang pintu masuk mal tersebut menuai perhatian publik. Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku baru mengetahui persoalan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi teknis mengenai lapak parkir tersebut dilakukan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Nanti tanyakan ke Kepala Dinas Perhubungan,” ujar Amsakar menjawab pertanyaan BatamNow.com, dalam wawancara doorstop usai ia melantik empat kepala dinas di Lantai IV, Kantor Pemerintah Kota Batam, Jumat (06/02/2026). Menanggapi pertanyaan terkait legalitas lapak parkir yang baru digarap manajemen K Square Mall, Amsakar kembali menegaskan agar persoalan parkir dikonfirmasi kepada Dinas Perhubungan. Sementara terkait status lahan, ia menyatakan akan melakukan pengecekan di BP Batam. “Tanya ke Pak Kadishub soal parkirnya. Soal lahan itu berbeda dengan parkir. Kalau soal parkir gratisnya, silakan dicek. Untuk lahannya, nanti saya cek di BP,” kata Amsakar sebelum memasuki lift. Diberitakan, Manajer PT Citra Buana Perkasa yang menaungi manajemen K Square Mall Batam, Rio, mengeklaim bahwa pemanfaatan lahan tersebut sebagai area parkir telah memperoleh izin dari BP Batam. Lahan zona penyangga yang dimanfaatkan sebagai lapak parkir itu berada di jalur lambat Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam. Area seluas sekitar 200 meter persegi tersebut terletak tepat di depan pintu masuk K Square Mall. Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Potensi Dualisme dan Dampak PAD

Pemerhati tata kelola perkotaan, Albiner, S.H., menilai situasi ini seolah mempertontonkan dualisme kewenangan, bahkan memunculkan kesan ego sektoral.

Menurutnya, jika BP Batam mengeluarkan izin pemanfaatan lahan untuk parkir di area publik tanpa sinkronisasi dengan Pemko Batam, maka batas kewenangan menjadi kabur.

Baca Juga:  Pemko Batam Anggarkan Pagu Survei Potensi Parkir Rp 710 Juta, Begini Penjelasan Kadishub Salim

Demikian juga Panahatan, S.H., Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara menjelaskan, “Katakanlah BP Batam mengeluarkan izin penyewaan lahan untuk parkir, seharusnya terlebih dahulu ada izin perparkiran dari Dishub Pemko Batam. Logikanya begitu”.

Kebijakan BP Batam Berpotensi Rugikan PAD?

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, pengelolaan parkir oleh Pemko Batam berkaitan langsung dengan retribusi dan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta aturan turunannya melalui PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Praktik parkir gratis atau pengelolaan di luar mekanisme resmi dikhawatirkan berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak jasa parkir,” kata Panahatan.

@batamnow Lahan yang berada langsung di samping jalur lambat atau sering disebut sebagai area right of way (ROW) jalan, dijadikan lahan parkir gratis. Tempat parkir tersebut berada di seberang gerbang keluar-masuk K Square Batam tepatnya di jalur lambat, Jalan Sudirman, Sukajadi, Batam Kota. K Square sendiri diresmikan pada 19 Desember 2025, yang dulunya bernama Kepri Mall. Tempat parkir tersebut merupakan bagian dari ruang milik jalan (Rumija). Padahal, selama ini, lahan tersebut sebagai bagian dari infrastruktur jalan, taman, atau drainase untuk kepentingan umum. Pantauan BatamNow.com di lapangan, di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi itu ratusan motor terparkir tanpa juru parkir maupun gate parkir (atau barrier gate/palang parkir). Di sana hanya terdapat papan informasi sepanjang 1 meter dengan lebar setengah meter, yang bertuliskan “Free Parking K Square”. Lahan parkir tersebut belum diketahui masuk kedalam kategori jenis parkir apa? Banyak pihak mengkritisi mengapa di lahan hijau itu dijadikan lahan parkir gratis. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, terkait tempat parkir gratis tersebut. Kemudian konfirmasi juga dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, terkait apakah di sepanjang lahan di samping Jalan Sudirman boleh mendirikan bangunan. Demikian juga konfirmasi kepada manajemen K Square, melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0811-700*-****. Namun hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum merespons. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Ujian Kepemimpinan Ganda

Di tengah polemik ini, sorotan juga mengarah kepada Amsakar Achmad yang memimpin dua institusi sekaligus: sebagai Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam.

Dari hasil pemantauan BatamNow.com, publik mempertanyakan konsistensi kebijakan dan penegasan batas kewenangan antara Pemko dan BP Batam, khususnya dalam penataan parkir kendaraan di tepi jalan dan ruang milik jalan.

Tanpa kejelasan regulasi, sinkronisasi secara terbuka dan ketegasan kebijakan pimpinan mengeksekusi permasalahan ini , polemik parkir di depan K-Square Mall dan kawasan Sukajadi Mall berpotensi menjadi preseden dalam tata kelola ruang publik di Batam.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, tiga hari lalu menyatakan akan turun mengecek persoalan parkir yang dipolemikkan dua institusi yang sama-sama dipimpin Amsakar Achmad.

Hingga kini, fasilitas parkir gratis yang dikelola manajemen K-Square Mall masih tetap beroperasi.

“BP Batam ngotot telah mengeluarkan izin, sementara Dishub Batam menyatakan pengelolaan parkir itu ilegal dan kini masih berlangsung. Lalu Amsakar berpihak ke mana?” tanya Albiner.

Terkait janji Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh penjelasan hasil pengecekan lapangan yang dijanjikan dan masih ditunggu media ini.

K Square sebelumnya bernama Kepri Mall di bawah naungan PT Citra Buana Prakarsa.

Belum lama ini mal yang berada tak jauh dari perempatan di sana diresmikan pengoperasianya dihadiri langsung Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Waka BP Batam, Li Claudia Chandra. (H/A/Red)

Berita Sebelumnya

HPN 2026 SMSI Berlanjut ke Pandeglang, Disambut Meriah Bupati dan Wakil Gubernur Banten

Berita Selanjutnya

Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah Senyap Setelah Kepala BC Batam Berganti ke Agung Widodo?

Berita Selanjutnya
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Re-ekspor Ratusan Kontainer Limbah Senyap Setelah Kepala BC Batam Berganti ke Agung Widodo?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com