BatamNow.com – Warga di Pulau Labu, Kecamatan Bulang, Batam, resah akibat pencemaran minyak hitam yang muncul di bawah rumah-rumah pelantar milik penduduk sejak Sabtu malam.
Ketua Pokmaswas DKP Kepri, Moh Sapet, mengatakan minyak tersebut pertama kali terlihat sekitar pukul 20.30 WIB dengan bentuk menyerupai tar aspal kental.
Warga sempat menelusuri sumber pencemaran, namun belum berhasil menemukannya.
“Tadi malam jam 08.30 kita menelusuri. Sumbernya belum ketemu, tapi dampak yang terbesar itu berada di Pulau Labu,” ujar Sapet melalui sambungan telepon, Minggu (15/02/2026).

Ia menjelaskan, saat air surut, minyak menyebar hingga ke Pulau Buluh. Namun, Pulau Labu yang berada di Kelurahan Batu Legong itu menjadi lokasi paling terdampak karena posisinya berada di jalur tumpuan arus.
“Kalau untuk luas satu pulau itu kena ya, satu Pulau Labu itu di pemukiman penduduk semua kena karena dia kan pulau sebelah dalam, jadi teradang untuk tumpuan arus di situ, jadi tumpuan minyaknya berada di situ,” jelasnya.

Sapet menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait, termasuk DLH, DKP, KSOP, Gakkum, kepolisian, namun hingga kini belum ada petugas yang turun ke lokasi.
“Apa mereka turun, apa tidak, karena di hari libur begini ya kan. Tapi ya kita berharap mereka segera mungkin untuk melihat kondisi di sana dan melihat jenis apa yang ada di sana. Yang kita khawatirkan dampak dari limbah tersebut yang berada di bawah tempat rumah penduduk,” katanya.
@batamnow Warga di Pulau Labu, Kecamatan Bulang, Batam, resah akibat pencemaran minyak hitam yang muncul di bawah rumah-rumah pelantar penduduk sejak Sabtu malam. Ketua Pokmaswas DKP Kepri, Moh Sapet, mengatakan minyak tersebut pertama kali terlihat sekitar pukul 20.30 WIB dengan bentuk menyerupai tar aspal kental. Warga sempat menelusuri sumber pencemaran, namun belum berhasil menemukannya. “Tadi malam jam 08.30 kita menelusuri. Sumbernya belum ketemu, tapi dampak yang terbesar itu berada di Pulau Labu,” ujar Sapet melalui sambungan telepon, Minggu (15/02/2026). Ia menjelaskan, saat air surut, minyak menyebar hingga ke Pulau Buluh. Namun, Pulau Labu yang berada di Kelurahan Batu Legong itu menjadi lokasi paling terdampak karena posisinya berada di jalur tumpuan arus. “Kalau untuk luas satu pulau itu kena ya, satu Pulau Labu itu di pemukiman penduduk semua kena karena dia kan pulau sebelah dalam, jadi teradang untuk tumpuan arus di situ, jadi tumpuan minyaknya berada di situ,” jelasnya. Sapet menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait, termasuk DLH, DKP, KSOP, Gakkum, kepolisian, namun hingga kini belum ada petugas yang turun ke lokasi. “Apa mereka turun, apa tidak, karena di hari libur begini ya kan. Tapi ya kita berharap mereka segera mungkin untuk melihat kondisi di sana dan melihat jenis apa yang ada di sana. Yang kita khawatirkan dampak dari limbah tersebut yang berada di bawah tempat rumah penduduk,” katanya. Menurutnya, jika tidak segera ditangani, pencemaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut yang akan memngancam kesehatan dan ekonomi masyarakat berprofesi nelayan di sana. “Kita khawatirkan pertama kesehatan masyarakat. Dengan musim cuaca yang tidak baik begini takut penguapan bisa jadi ISPA ke masyarakat atau terpapar mungkin alergi di tubuh manusia,” tegasnya. Cemaran itu disebut mengganggu aktivitas nelayan di mana menjelang hari raya Imlek adalah musim memburu ikan dingkis yang memiliki nilai ekonomis tinggi. “Yang kedua, kegiatan masyarakat, baik itu saat ini masih dalam suasana berkelong mencari dingkis ya, itu terganggu dengan aktivitas kejadian ini dengan alat-alat tangkap nelayan juga terganggu ya,” jelasnya. Sapet juga menegaskan, perlu ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah untuk menangani pencemaran lingkungan ini. “Perlu ada tindakan dari pemerintah dalam hal ini bagaimana mengatasi pencemaran ini supaya tidak berada di situ dalam jangka waktu yang lama sehingga nanti bisa memicu hal yang tidak kita mau kita inginkan di tengah masyarakat,” tegasnya. Ia juga meminta BP Batam agar tidak hanya berpatokan pada regulasi administratif dalam pengawasan lingkungan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku pencemaran. “Mohon BP Batam dalam pengawasan ini jangan mengacu kepada PP 25, 28, 47-nya saja. Action-nya dalam pengawasan di lapangan seperti apa? Tindakan tegas harus ada, tindakan terhadap pelaku baik itu nanti unsurnya perdata atau pidana tolong diproses,” ucapnya. Sapet mengingatkan, kasus pencemaran lingkungan di Batam yang mirip sudah beberapa kali terjadi. “Mau sampai kapan lingkungan dan masyarakat kita terancam dengan kerusakan lingkungan, dengan penjahat-penjahat lingkungan,” tukasnya. Baca beritanya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music
Menurutnya, jika tidak segera ditangani, pencemaran tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi ekosistem laut yang akan memngancam kesehatan dan ekonomi masyarakat berprofesi nelayan di sana.
“Kita khawatirkan pertama kesehatan masyarakat. Dengan musim cuaca yang tidak baik begini takut penguapan bisa jadi ISPA ke masyarakat atau terpapar mungkin alergi di tubuh manusia,” tegasnya.

Cemaran itu disebut mengganggu aktivitas nelayan di mana menjelang hari raya Imlek adalah musim memburu ikan dingkis yang memiliki nilai ekonomis tinggi.
“Yang kedua, kegiatan masyarakat, baik itu saat ini masih dalam suasana berkelong mencari dingkis ya, itu terganggu dengan aktivitas kejadian ini dengan alat-alat tangkap nelayan juga terganggu ya,” jelasnya.
Sapet juga menegaskan, perlu ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah untuk menangani pencemaran lingkungan ini.
“Perlu ada tindakan dari pemerintah dalam hal ini bagaimana mengatasi pencemaran ini supaya tidak berada di situ dalam jangka waktu yang lama sehingga nanti bisa memicu hal yang tidak kita mau kita inginkan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta BP Batam agar tidak hanya berpatokan pada regulasi administratif dalam pengawasan lingkungan, tetapi juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku pencemaran.
“Mohon BP Batam dalam pengawasan ini jangan mengacu kepada PP 25, 28, 47-nya saja. Action-nya dalam pengawasan di lapangan seperti apa? Tindakan tegas harus ada, tindakan terhadap pelaku baik itu nanti unsurnya perdata atau pidana tolong diproses,” ucapnya.
Sapet mengingatkan, kasus pencemaran lingkungan di Batam yang mirip sudah beberapa kali terjadi.
“Mau sampai kapan lingkungan dan masyarakat kita terancam dengan kerusakan lingkungan, dengan penjahat-penjahat lingkungan,” tukasnya. (H)


