BatamNow.com – Di saat sebagian warga di sejumlah wilayah Kota Batam masih mengeluhkan gangguan suplai air minum.
Badan Pengusahaan (BP) Batam justru tengah disibukkan dengan pembentukan satuan tugas khusus (task force) untuk mengkaji ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air bersih dengan PT Moya Indonesia.
Langkah tersebut diambil menyusul masih seringnya terjadi gangguan distribusi air minum perpipaan maupun lewat mobil tangki air di sejumlah kawasan yang kini masuk kategori stress area.
Seorang sumber terpercaya di kanor BP Batam mengungkapan kepada BatamNow.com, secara kelembagaan BP Batam merupakan pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara atas pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam.
“Artinya seluruh proses dan tanggung jawab terhadap pendistribusian air dan resiko yang muncul di eksternal berada di pundak BP Batam,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Namun dalam pelaksanaannya, operasional dan pemeliharaan diserahkan kepada pihak mitra sebagai operator.
“Nah bagaimana pelaksanaannya di lapangan, BP Batam menyerahkan pengoperasiannya kepada PT Moya yang memang sudah memiliki reputasi, namun masih banyak masalah,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak berakhirnya masa konsesi operator sebelumnya, sistem distribusi air di Batam telah beralih pengelolaannya ke BP Batam.
“Begitu pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 November 2020 seluruh sistem distribusi air yang tadinya dimiliki PT Adhya Tirta Batam (ATB) itu langsung beralih ke BP Batam,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini seluruh proses pengelolaan tetap berada di bawah kewenangan BP Batam, sementara operator menjalankan fungsi operasional yang bertanggung jawab kepada BP Batam, bukan kepada konsumen.
“Ingat, sekarang proses itu ada di BP Batam semua termasuk pendistribusiannya, hanya saja operasionalnya dijalankan oleh PT Moya,” tambahnya.
Ini Tugas PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir dalam Pengelolaan SPAM
Publik atau pelanggan SPAM jaringan perpipaan kerap bingung siapa sebenarnya yang bertanggung jawab secara administrasi dan hukum atas pelayanan air minum perpipaan yang kini masih menyisakan masalah.
Kebingungan publik bukan tanpa alasan. Meski masa konsesi 25 tahun ATB berakhir pada 2020, namun nama ATB masih cukup melekat dalam ingatan masyarakat yang merupakan 342.253 pelanggan air minum perpiaan.
Pada masa transisi, operasional penyediaan air minum sempat dijalankan oleh PT Moya Indonesia.
Selanjutnya BP Batam melakukan proses lelang untuk pengoperasian dan perawatan tetap SPAM Batam.
Lelang tersebut dimenangkan oleh konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk bersama PT Moya Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk perusahaan patungan (joint venture) melalui PT Air Batam Hulu (ABHu) dan PT Air Batam Hilir (ABHi) dengan komposisi kepemilikan saham PT Moya Indonesia sebesar 60 persen dan PT PP (Persero) sebesar 40 persen.
PT ABHu dan PT ABHi kemudian resmi menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan SPAM Batam selama 15 tahun yang efektif berlaku sejak 1 Agustus 2022.
Perjanjian SPAM Hulu berlaku hingga 31 Oktober 2037, sementara SPAM Hilir berakhir pada 31 Januari 2037, keduanya efektif terhitung sejak 1 Agustus 2022.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Nomor 35/SPJ/KA/7/2022 dan ABHU-BP/PJ/22.07/040 tertanggal 29 Januari 2022 untuk SPAM Hulu.
Sedangkan untuk SPAM Hilir tertuang dalam Perjanjian Nomor 36/SPJ.KA.7/2022 dan ABHILIR-BP/PJ/22.07/041 pada tanggal yang sama.
Dalam perjalanannya, kedua perjanjian tersebut kemudian diperbarui melalui amandemen pada 1 September 2023. Untuk SPAM Hulu tercatat dengan Nomor 694/SPJ/M/9/2023, sementara SPAM Hilir dengan Nomor 693/SPJ/M/9/2023.
SPAM Hulu: Air Curah dari Hulu Hingga Titik Serah
Dalam ruang lingkup kerja sama SPAM Hulu, PT Air Batam Hulu bertanggung jawab atas operasi, pemeliharaan serta pengamanan seluruh unit produksi air baku hingga ke Titik Serah Air Curah sesuai kapasitas terpasang Instalasi Pengolahan Air (IPA).
Selain itu, dilakukan inspeksi bersama (mutual check) serta commissioning test terhadap kapasitas terpasang maupun kapasitas efektif instalasi.
Harga jual air curah pada Titik Serah Air Curah ditetapkan sebesar Rp 1.429 per meter kubik.
Sementara jasa pengoperasian Daerah Tangkapan Air (DTA) waduk dan bendungan sebesar Rp 245 per meter kubik.
Dalam pelaksanaannya, ABHu wajib menyediakan pembiayaan Operasi dan Pemeliharaan (OP) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
Komponen biaya OP tersebut meliputi biaya pegawai, administrasi, bahan kimia, energi listrik, transportasi darat maupun air, operasional perkantoran, pemeriksaan kualitas air curah, hingga seluruh biaya operasional yang berkaitan dengan pemeliharaan intake air baku sampai Titik Serah Air Curah.
Termasuk juga biaya pemeliharaan rutin dan berkala seluruh instalasi, dengan rincian batas maksimal antara lain:
- Perbaikan atau pemeliharaan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan maksimal Rp 25 juta
- Penggantian atau pemeliharaan bangunan dan jaringan maksimal Rp 25 juta
- Pengadaan peralatan dan mesin maksimal Rp 1 juta
- Penanganan keadaan mendesak berupa pengadaan peralatan maksimal Rp 1 juta serta perbaikan jaringan maksimal Rp 25 juta.
Selain itu, ABHu juga bertanggung jawab terhadap operasi, pemeliharaan, perbaikan, serta pengamanan waduk, bendungan, stasiun pompa transfer air baku, serta sejumlah Instalasi Pengolahan Air utama di Batam, yaitu IPA Muka Kuning, IPA Duriangkang, IPA Sei Harapan, IPA Sei Ladi, IPA Nongsa, dan IPA Tanjung Piayu.
Di sisi lain, BP Batam memiliki kewajiban untuk membayar belanja SPAM serta belanja SPAM lainnya yang terlebih dahulu ditalangi oleh ABHu, termasuk nilai manfaat belanja apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu tahun setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap.
SPAM Hilir: Distribusi Hingga Pelanggan dan Kendali Kehilangan Air
Sementara itu, pada sektor SPAM Hilir, PT Air Batam Hilir (ABHi) mengemban tanggung jawab penuh terhadap operasi dan pemeliharaan sistem distribusi air minum hingga sampai ke pelanggan.
Ruang lingkup pekerjaannya mencakup pengoperasian pompa distribusi, pipa transmisi menuju reservoir, jaringan distribusi utama dan pembagi, booster pump, meter air DMZ dan Sub DMZ, meter induk, meter pelanggan, hingga seluruh chamber dan bangunan penunjang sistem distribusi.
ABHi juga memiliki kewajiban melakukan pengendalian distribusi berbasis sistem District Metered Zone (DMZ) dan Sub DMZ guna memenuhi standar pelayanan minimum sekaligus menekan tingkat kehilangan air (water loss).
Kehilangan air yang dimaksud mencakup kebocoran teknis (technical losses) maupun kehilangan komersial (commercial losses) seperti sambungan ilegal serta ketidakakuratan meter pelanggan.
Harga jual air minum di Titik Serah Air Minum ditetapkan sebesar Rp 887,2 per meter kubik, yang dihitung berdasarkan tagihan pelanggan yang terbaca dan terbayar.
Seperti halnya pada SPAM Hulu, ABHi juga wajib menyediakan biaya Operasi dan Pemeliharaan yang meliputi biaya pegawai, administrasi, bahan kimia, energi listrik, transportasi, operasional kantor, pengujian kualitas air, perbaikan pipa bocor, perbaikan meter, hingga pemeliharaan seluruh jaringan distribusi.
Batas maksimal biaya yang diatur dalam perjanjian juga serupa, yakni:
- Perbaikan atau pemeliharaan bangunan dan jaringan maksimal Rp 25 juta
- Penggantian atau pemeliharaan maksimal Rp 25 juta
- Pengadaan peralatan dan mesin maksimal Rp 1 juta
- Penanganan keadaan mendesak berupa pengadaan maksimal Rp 1 juta atau perbaikan jaringan maksimal Rp 25 juta.
Yang membedakan, ABHi diwajibkan menyiapkan cadangan pembiayaan Belanja SPAM dan Belanja SPAM lainnya paling sedikit Rp 50 miliar setiap tahun, yang jumlahnya dapat ditambah sesuai kesepakatan para pihak.
Catatan: Data di atas selian dari sumber terpercaya, juga dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan BP Batam oleh BPK tahun 2024 yang dirilis dan dipublikasikan tahun 2025. (A)

