Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

by BATAM NOW
13/Mei/2019 18:53
Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

DPR RI. (F: dpr.go.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

:batamnow:-PENOLAKAN finalisasi ex-officio, ternyata tidak hanya dari pegawai BP Batam dan sebagian kalangan dunia usaha.

Senin (13/5), muncul penolakan yang sama dari Komisi II DPR RI, di Senayan dan Ombudsman RI.

Surat kesimpulan rapat dengar pendapat itu, ditanda-tangani Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai dan Ketua Rapat Herman Kaeron.

Di Jakarta Komisi II DPR RI, Ombudsman RI, Dewan Kawasan PBPB Batam, Kementerian Hukum dan HAM, BP Batam, Lembaga Kajian UGM, Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Batam, melakukan hearing atau dengar pendapat.

Kesimpulan dari rapat dengar pendapat itu, baik Komisi II DPR RI bersama Ombudsman sepakat meminta pemerintah untuk membatalkan rencana penunjukan Wali Kota Batam sebagai ex-officio BP Batam, karena berpotensi terjadi mal-administrasi.

Selain itu, mereka juga meminta pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP), mengenai huhungan kerja antara BP dengan Pemko.

Ini maksudnya, agar pembagian tugas dan kewenangan serta mekanisme kordinasi di kedua lembaga pemerintah itu, sesuai dengan amanah UU 53 Tahun 1999.

Termasuk juga yang berhubungan dengan UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah sesuai pasal 360 ayat 4.

Komisi II juga meminta pimpinan DPR RI, segera menindaklanjuti keputusan rapat kali ini, dengan mengirimkan surat ke Presiden RI, terkait kesimpulan rapat dengar pendapat itu.

Komisi II juga meminta kepada pemerintah untuk menangguhkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas PP 46 Tahun 2007, tentang kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat itu, Ketua Kadin Kepri Ma’ruf Maulana, Ketua Kadin Kota Batam Jadi Rajagukguk, ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Batam bidang hukum Ampuan Situmeang SH.

Selain itu hadir juga, Kepala BP Batam Edy Putra Irawady, yang belum tahu sampai kapan berakhir masa tugasnya.

Edy sebenarnya, ditugaskan Ketua Dewan Kawasan Batam Darmin Nasution, dengan tugas pokoknya, menyiapkan transisi dari Kepala BP Batam ke Pejabat Ex-Officio.

Namun sampai masa tugas yang seharusnya berakhir 30 April lalu, realisasi pejabat ex-officio itu masih sebatas angan-angan.

Malah Edy muncul di gedung DPR RI pada hari Senin (13/5), mendengar usulan pembatalan jabatan ex-officio yang diprakarsai Presiden Jokowi itu.

Menurut pihak DPR-RI, dalam surat keputusan rapat, perwakilan dari Dewan Kawasan juga hadir mewakili Darmin Nasution.

Akan bermuara ke mana kah perjalanan ex-officio yang sedang dilanda badai pro-kontra ini?

Apakah Jokowi akan mengalah dan kemudian mencabut semua kebijakannya, atau para pihak yang kontra dapat menerima keputusan pemerintah? Kita tunggu episode berikutnya.(M-1)

Berita Sebelumnya

Aset Pipa Air BP Batam Berbiaya Rp 2,5 Miliar Digali Ilegal

Berita Selanjutnya

Lesap Tebaran Spanduk, Muncul “Tenda Biru”

Berita Selanjutnya
Lesap Tebaran Spanduk, Muncul “Tenda Biru”

Lesap Tebaran Spanduk, Muncul “Tenda Biru”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com