Aset Pipa Air BP Batam Berbiaya Rp 2,5 Miliar Digali Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aset Pipa Air BP Batam Berbiaya Rp 2,5 Miliar Digali Ilegal

by BATAM NOW
13/Mei/2019 18:53
Aset Pipa Air BP Batam Berbiaya Rp 2,5 Miliar Digali Ilegal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

:batamnow:-DIDUGA terjadi kasus penggalian ilegal pipa baja suplai air minum milik BP Batam di Daerah Tangkapan Air (DTA) di Duriangkang.

Pipa dan aset ini, proyek anggaran BP Batam pada tahun 2011. Proyek ini dilaksanakan untuk mensuplai air baku dari Dam Duriangkang ke Sei Ladi.

Namun sebagian besar dari aset yang aktif ini diduga diambil tanpa izin, pada seminggu ini. Pipa air dari baja ini, ada berdiameter 400 mm. Sengaja digali secara terbuka dengan menggunakan alat berat.

Selain pipa air, aset BP Batam lain yang diduga diambil secara ilegal: ponton, jembatan dari baja dan pompa air.

Kerugian ditaksir miliaran rupiah. Taksiran kerugian itu, mengingat anggaran proyek ini dibukukan BP Batam sebesar Rp 2,3 Miliar, awal dilaksanakan. Proyek ini dikerjakan oleh PT CPA, tahun 2011.

Modus

Diduga, modus melanggengkan penggalian ilegal ini, dengan memanfatkan Surat Persetujuan Pembersihan Lokasi (SPPL) dari Direktorat Direktur Pemanfaatan Aset BP Batam.

Sementara pihak yang memperoleh surat persetujuan pembersihan lokasi adalah PT PPJ. Izin PPJ sendiri diperoleh dari BP Batam tertanggal 21 November 2017.

Begitu Kepala Kantor Air dan Limbah BP Batam mendapat laporan adanya penggalian ilegal, langsung menyurati pihak PPJ, tertanggal 7 Mei 2019.

Pihak kantor air dan limbah BP Batam menjelaskan, isi dalam surat itu bahwa areal yang sedang digarap oleh PPJ, bukan wilayah kerja yang diizinkan dari Direktorat Pemanfaatan Aset.

Sementara areal yang dimaksud di surat itu di Kawasan Tembesi, Muka Kuning.

Seluruh aset yang digali secara ilegal itu masih fasiltas air baku yang aktif.

Dan aset itu sebenarnya, tercatat masih barang milik negara yang pengelolaannya sudah diserahkan ke pihak Adhya Tirta Batam (ATB).

Head of Corporate Secretary Maria Y Jacobus ketika dikonfirmasi Batamnow lewat Whatsapp, Senin siang belum memberi jawaban.

Sedangkan, pihak PPJ ternyata masih menggarap aset BP Batam di lapangan, meski sudah ada teguran dari Kepala Kantor Air dan Limbah. Maka PPJ pun, dilaporkan ke Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang.

Sebagaimana diwartakan beberapa media, Salim Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan BP Batam akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sei Beduk, Senin kemaren. (LS)

Berita Sebelumnya

Limbah B3 di Batam, KPK dan BC Maksudnya Apa?

Berita Selanjutnya

Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

Berita Selanjutnya
Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

Komisi II DPR RI Minta Batalkan Ex-Officio

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com