Breaking News: Majelis Hakim PN Batam Memvonis Fandi Ramadhan dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Breaking News: Majelis Hakim PN Batam Memvonis Fandi Ramadhan dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun

05/Mar/2026 14:47
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Fandi Ramadhan anak buah kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/03/2026).

 

1 of 4
- +

Menurut majelis hakim, Fandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, di ruang sidang utama PN Batam.

@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Baca Juga:  Jaksa Dinilai Kurang Cermat Usai Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan Jadi Vonis 5 Tahun

Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terhadap amar putusan itu, penasihat hukum terdakwa Fandi maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir dulu. (A)

Berita Sebelumnya

Sidang Putusan Dimulai, Fandi Ramadhan Berharap Bebas dari Tuntutan Pidana Mati

Berita Selanjutnya

Usai Vonis Fandi 5 Tahun Penjara, Hakim Tunda Sidang Putusan 5 Terdakwa Lainnya

Berita Selanjutnya
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Usai Vonis Fandi 5 Tahun Penjara, Hakim Tunda Sidang Putusan 5 Terdakwa Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com