Usai Vonis Fandi 5 Tahun Penjara, Hakim Tunda Sidang Putusan 5 Terdakwa Lainnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Usai Vonis Fandi 5 Tahun Penjara, Hakim Tunda Sidang Putusan 5 Terdakwa Lainnya

by BATAM NOW
05/Mar/2026 16:34
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Berurutan dari kiri: Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer), Hasiholan Samosir (Kapten), Fandi Ramadhan (Juru Mesin), Leo Chandra Samosir (Juru Mudi) serta dua warga negara Tahiland masing-masing Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Usai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam melanjutkan persidangan lima terdakwa lainnya namun memutuskan menundanya, Kamis (05/03/2026).

Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) besok.

@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03).

Usai sidang ditunda, terdakwa Hasiholan Samosir mengatakan tidak mengetahui barang narkoba yang menjadi muatan kapal Sea Dragon Tarawa yang dinakhodainya.

“Kami tidak mengetahui itu barang narkoba, kami ini hanya pelaut, pekerja kami tidak tau sama sekali itu barang,” ujarnya saat hendak digiring kembali ke tahanan pengadilan.

Saat ditanya awak media soal tanggapannya terhadap putusan 5 tahun untuk Fandi Ramadhan, Hasiholan enggan berkomentar kecuali menegaskan bahwa mereka berempat kru kapal berkewarganegaraan Indonesia memang tidak bersalah.

“Saya ngga bisa kasih tanggapan itu karena memang kita empat orang Indonesia sama-sama nggak bersalah, tidak mengetahui sama sekali itu barang,” pungkasnya. (H)

Berita Sebelumnya

Breaking News: Majelis Hakim PN Batam Memvonis Fandi Ramadhan dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun

Berita Selanjutnya

Usai Sidang, Situasi Memanas saat Nenek Fandi Tak Diizinkan Memeluk Cucunya yang Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya
Breaking News: Majelis Hakim PN Batam Memvonis Fandi Ramadhan dengan Pidana Penjara Selama 5 Tahun

Usai Sidang, Situasi Memanas saat Nenek Fandi Tak Diizinkan Memeluk Cucunya yang Divonis 5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com