BatamNow.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa komisi tersebut akan tetap memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik BNN yang menangani kasus sabu-sabu hampir 2 ton yang menyebabkan Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara atas tuntutan hukuman mati.
Rencana ini masih sama dengan hasil RDPU sebelumnya antara Komisi III dengan orangtua Fandi setelah terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pemanggilan, apakah Kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari Rabu yang akan datang,” kata Habiburokhman, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Jumat (06/03/2026).
Video tersebut adalah cuplikan wawancara anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu dengan Kompas TV.
View this post on Instagram
Dijelaskannya, pemanggilan itu penting agar aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus narkotika yang menjerat Fandi itu dengan maksimal.
“Pelaku utama siapa, apa perannya. Dalam kasus ini kan yang diinformasikan ke kami, masih ada pihak yang belum ditangkap, seperti apa. Jadi pembagian peran dalam perkara ini seperti apa. Apakah Fandi benar tahu atau tidak tahu, kan kita pengin cek lagi, kita juga pengin cek lagi ya keterangan dari dua pihak tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa terduga pelaku utama yang masih belum ditangkap adalah Jacky Tan (juga dikenal sebagai Mr. Tan, Chan Chai, atau Captain Tui).
Sesuai KUHAP Baru, Apresiasi Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Mati
Terkait vonis 5 tahun kepada Fandi Ramadhan, Habiburokhman turut menyampaikan rasa syukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana menjadi tuntutan JPU.
“Hakim dalam hal ini terlihat sekali memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat selektif,” ungkapnya.
“Hakim juga terlihat sekali mempedomani paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” lanjutnya.
@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Selain itu, Habiburokhman juga menyatakan menghormati sikap terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memperjuangkan pembebasan Fandi Ramadhan karena menganggap ia tidak bersalah.
“Tetapi kami Komisi III tidak bisa mengintervensi secara teknis dalam acara peradilan tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar RDPU terkait kasus Fandi, di Ruang Rapat Komisi III di Jakarta pada Kamis (26/02/2026).
Dalam rapat, Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pengawasan mitra kerja Komisi III bukan mengintervensi perkara yang dihadapi Fandi.
Ia juga meminta Jamwas Kejaksaan Agung (Kejagung) menegur JPU Muhamad Arfian salah seorang jaksa yang menangani perkara Fandi.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tetapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” tegas Habiburokhman.

Kini, menurutnya, Kejagung telah menegur jaksa tersebut. “Saya tadi berkomunikasi juga dengan petinggi Kejaksaan Agung bahwa jaksa tersebut sudah dikenakan teguran dalam perkara ini. Ini juga akan menjadi bekal bagi kami untuk mendalami pada pertemuan berikutnya,” ucapnya.
Sementara pada sidang putusan kemarin, Kamis (05/03) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, JPU Muhammad Arfian tak hadir.
JPU yang hadir dalam sidang putusan Fandi Ramadhan adalah Gustirio, Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri.
Sebagai informasi, ada enam terdakwa yang sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton ini.
Namun hari ini, Kamis (05/03), majelis hakim PN Batam baru bisa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fandi Ramadhan.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03).
Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). (D)

