Belanja Iklan Rp 539 Juta Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belanja Iklan Rp 539 Juta Satpol PP Kepri Dilaporkan ke Kejati, Hendri Kurniadi Bungkam

by BATAM NOW
12/Mar/2026 14:44
Temuan BPK: Pengendalian Keuangan Pemprov Kepri Lemah, Tak Patuh UU Lalu Munculkan Utang Rp 454 Miliar

Kantor Gubernur Kepulauan Riau. F: (Humas Pemprov Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Belanja jasa iklan dengan Pagu senilai Rp 539 juta pada tahun 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik.

Bahkan dugaan penyimpangan terkait anggaran pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi itu telah diadukan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Adalah Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang melaporkannya ke Korps Adhyaksa itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Senin, (09/03/2026).

“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Sas Jhoni itu, dikutip dari suarakepri.com.

Maksud laporan itu, katanya, agar ada transaparansi terkait penggunaan anggaran Rp 539 juta pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kala itu dipimpin oleh Hendri Kurniadi.

“Kalau ada anggaran publikasi di sebuah OPD, tentu masyarakat ingin tahu tujuannya apa, medianya siapa saja, dan manfaatnya bagi publik seperti apa,” terang Sas Jhoni.

Diduga Dana Pokir Dewan

Diberitakan acikepri.com, anggaran Rp 539 juta itu diduga untuk membiayai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.

Baca Juga:  Kadis Kominfo: Realisasi TKD Pemprov Kepri Per Februari Rp 380 Miliar

Sementara Pokir anggota dewan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, merupakan program dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dengan menggunakan APBD.

Pun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 telah mewanti-wanti potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses penyusunan anggaran APBD.

“KPK akan melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD TA 2025 dan APBD Perubahan TA 2024, serta akan mengambil langkah-langkah konkret jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturanperundangan yang berlaku,” bunyi poin terakhir dalam surat tersebut.

Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran Rp 539 juta pada OPD Satpol PP itu bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2024 dengan nama paket “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”.

Dikonfirmasi BatamNow.com terkait anggaran Rp 539 juta itu, belum ada respons dari Kadis Kominfo Kepri, Hendri Kurniadi pada Kamis (12/03/2026).

Mantan Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri periode tahun 2024 tersebut bungkam atas transparansi penggunaan uang negara pada OPD yang dipimpinnya kala itu. (D)

Berita Sebelumnya

Pertumbuhan Ekonomi Anambas Tertinggi di Kepri, Batam Lokomotif Ekonomi Nasional

Berita Selanjutnya

844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam, Nugroho: Tim Satgas Sudah Dibentuk

Berita Selanjutnya
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

844 Kontainer Limbah B3 Overstay di Batam, Nugroho: Tim Satgas Sudah Dibentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com