Kadiskominfo Kepri Tanggapi Belanja Publikasi Satpol PP Rp 539 Juta yang Dilapor ke Kejati - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadiskominfo Kepri Tanggapi Belanja Publikasi Satpol PP Rp 539 Juta yang Dilapor ke Kejati

by BATAM NOW
12/Mar/2026 22:48
Gubernur Ansar Akan Menjadi Khotib Salat Iduladha 1446 H Tingkat Provinsi Kepri di Lapangan Pamedan A Yani Tanjungpinang

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi. (F: Diskominfo Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hendri Kurniadi menanggapi laporan terkait belanja publikasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Kepri tahun anggaran 2024 yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Hendri adalah mantan Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran pada periode kegiatan publikasi dengan Pagu anggaran Rp 539 juta itu.

Menjawab konfirmasi BatamNow.com, Hendri lewat pesan WhatsApp menyebut pihaknya mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak sebelum hingga laporan disampaikan oleh pelapor.

Menurutnya, kegiatan publikasi yang dimaksud telah dilaksanakan dan ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai prosedur administrasi keuangan daerah.

“Tentu itu kegiatan dimaksud terlaksana dan ter-SPJ-kan dengan tertib, karena setiap kegiatan yang dilakukan dengan menggunakan anggaran daerah, ASN terikat dengan aturan-aturan yang ada dan harus diikuti, supaya semua terhindar dari masalah hukum,” jelas Hendri, Kamis (12/03/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, termasuk langkah yang dilakukan oleh pihak pelapor.

“Setiap orang memiliki hak hukum yang dapat dipergunakan dan berhak melakukan pengawasan publik, seperti yang dilakukan oleh pelapor yang mana adalah salah satu penggiat media juga,” katanya.

Hendri menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan.

“Para pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut juga berasal dari media yang selama ini juga menjalankan fungsi-fungsi jurnalisme di lapangan. Data media yang mendapatkan pada kegiatan dimaksud tersedia pada SPJ yang dilaksanakan pada OPD,” terangnya.

Baca Juga:  Kadis Kominfo: Realisasi TKD Pemprov Kepri Per Februari Rp 380 Miliar

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan mengikuti setiap proses yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mengikuti proses-proses yang dianggap perlu untuk tertib administrasi dan pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pagu Rp 539 Juta untuk Berapa Perusahaan Media?

Adapun kegiatan ber-Pagu Rp 539 juta yang dikonfirmasi itu dengan nama paket kegiatan “Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan”.

Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) 2024 dan laman SiRUP LKPP menerangkan waktu pemilihan pada Oktober tahun itu.

Menurut Hendri, paket kegiatan itu tak bisa mengakomodir seluruh perusahaan media yang ada di Provinsi Kepri.

“Di Kepri terdapat 200 lebih media siber, tentu tidak semua dapat terakomodir untuk dilakukan di kegiatan tersebut,” jawabnya.

Lalu apakah Pagu anggaran Rp 534 juta itu hanya untuk belanja publikasi di media? Dan ada berapa perusahaan pers yang dilibatkan?

Hendri tak menjawab lagi konfirmasi lanjutan yang ditanyakan BatamNow.com pada Kamis (12/03) malam.

Diberitakan, adalah Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang melaporkan anggaran Rp 539 juta untuk belanja publikasi Satpol PP itu melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri pada Senin (09/03/2026).

“Ini bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Kami berharap laporan ini dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum,” ujar pria yang akrab dipanggil Sas Jhoni itu, dikutip dari suarakepri.com. (D)

Berita Sebelumnya

KPK Tahan Eks Menteri Agama Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Selanjutnya

Amsakar Terbitkan SE Cegah Gratifikasi Jelang Idulfitri, SE Forkopimda Ramadan Diduga Dilanggar Pelaku Usaha Hiburan: Didiamkan

Berita Selanjutnya
Forkopimda Batam Terbitkan SE Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan

Amsakar Terbitkan SE Cegah Gratifikasi Jelang Idulfitri, SE Forkopimda Ramadan Diduga Dilanggar Pelaku Usaha Hiburan: Didiamkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com