BatamNow.com – Hingga 12 Maret 2026 atau hari ke-21 Ramadan 1447 Hijriah, dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan masih berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik karena tak terlihat tindakan tegas dari aparat penegak aturan, baik dari Satpol PP Pemko Batam.
Di tengah situasi tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebelumnya Wali Kota Batam itu, juga menerbitkan SE Nomor 16 Tahun 2026 melarang aparatur sipil negara (ASN) meminta atau menerima gratifikasi.
Momentum Hari Raya Idulfitri, kata Amsakar, harus disambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Untuk itu ia mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak melakukan permintaan, pemberian maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Dalam edaran tersebut, pegawai BP Batam dan Pemko Batam juga diimbau merayakan Idulfitri secara sederhana serta tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Amsakar mengaskan jika ditemukan indikasi gratifikasi, pegawai diminta melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Dugaan Pelanggaran SE Ramadan
Sementara itu, pelaksanaan SE Forkopimda Batam tentang pembatasan operasional usaha hiburan selama Ramadan sudah disorot media sejak awal karena terjadi dugaan pelanggaran.
Surat edaran bernomor 038/170/II/2026 dan sejumlah nomor terkait lainnya itu ditandatangani pada 9 Februari 2026 oleh Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam Yan Eka Putra; Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono; serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Dalam edaran tersebut diatur bahwa usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, arena permainan ketangkasan (gelper), panti pijat, spa hingga fasilitas hiburan di hotel wajib tutup total pada H-1, hari pertama, dan H+1 Ramadan.
Demikian juga tiga hari saat Nuzulul Qur’an, H-1, H dan H+1.Dan setiap hari hanya boleh buka mulai pukul 22.00 hingga 24.00.

Namun pantauan tim investigasi BatamNow.com mulai malam pertama Ramadan, sejumlah tempat hiburan di Batam melanggar ketentuan Forkopimda tersebut karen tetap beroperasi dan bahkan ada yang 24 jam.
Meski terjadi pelanggaran, namun tak ada tindakan dari aparat keamanan dan terkesan terjadi pembiaran.
Patroli Dinilai Sekadar Simbolik
Kendaraan patroli dari aparat kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, dan unsur lainnya terlihat sesekali berkeliling di sejumlah titik di Kota Batam khususnya pada malam hari.
Tapi patroli tersebut tidak disertai tindakan pemeriksaan atau penertiban langsung ke lokasi yang diduga melanggar aturan.
Kondisi ini memunculkan penilaian dari sejumlah kalangan bahwa pengawasan hanya bersifat simbolik, sementara aktivitas hiburan tetap berlangsung terbuka.
Pemerhati kebijakan publik, Ahmadi, menilai pelanggaran terhadap SE yang ditandatangani para pimpinan daerah tersebut berpotensi melemahkan wibawa pemerintah.
“Jika aturan dilanggar secara terbuka, apalagi di momentum keagamaan, dan tidak ada tindakan tegas, maka wibawa regulasi dipertanyakan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan pemerhati sosial perkotaan Tarmiji, yang menilai inkonsistensi penegakan aturan dapat memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
SE Forkopimda sendiri diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam selama Ramadan sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Batam.
Namun pelanggaran terus berlangsung hingga hari ke-21 Ramadan tanpa penindakan, regulasi SE tersebut berpotensi dipandang hanya sebagai formalitas tahunan. (Red)

