BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/03/2026) malam.
Usai menjalani pemeriksaan, eks Menteri Agama itu keluar sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa menuju mobil tahanan KPK.
Sebelum meninggalkan gedung, Gus Yaqut sempat menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujarnya singkat, dikutip dari kumparan.com.
Di luar gedung KPK, sejumlah massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) terlihat berkumpul memberikan dukungan. Mereka melantunkan selawat saat petugas menggiring mantan Menteri Agama tersebut menuju rumah tahanan.
Penahanan terhadap Gus Yaqut dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut dinilai sah secara hukum.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Dalam penyelidikannya, KPK menduga pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan.
Kuota tersebut diduga dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu jemaah. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian seharusnya sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan komposisi kuota tersebut membuka peluang praktik pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Selain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Alasan Pembagian Kuota
Dalam keterangannya, Gus Yaqut menyebut kebijakan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip hifdzun nafs atau perlindungan keselamatan jiwa jemaah.
Menurutnya, kondisi keterbatasan fasilitas di Arab Saudi menjadi alasan pemerintah saat itu mengatur ulang distribusi kuota tambahan.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Namun KPK menilai alasan tersebut tidak selaras dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota itulah yang kini menjadi fokus penyidikan lembaga antirasuah. (*)

