Simpang Siur Kebijakan Lahan di BP Batam: Staf Ahli Kemenko Sebut Masih Moratorium di Depan Menkeu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Simpang Siur Kebijakan Lahan di BP Batam: Staf Ahli Kemenko Sebut Masih Moratorium di Depan Menkeu

by BATAM NOW
14/Mar/2026 09:55
Santer Isu Moratorium Pelayanan Alokasi (Tanah) Lahan di BP Batam, Benarkah?

Pop-up window berisi pemberitahuan 'Moratorium Pengalokasian Tanah' di halaman lms.bpbatam.go.id. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan pengelolaan dan pengalokasian lahan di BP Batam kembali memunculkan tanda tanya.

Jauh sebelumnya, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menyebut moratorium telah dicabut.

Pun Amsakar Achmad menyebut Land Management System (LMS) telah berjalan dan moratorium pengelolaan lahan telah dicabut oleh Komisi VI DPR RI, yang merupakan mitra kerja BP Batam.

Pernyatan yang pernah disampaikan Amsakar justru berbanding terbalik dengan keterangan Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian yang menyatakan moratorium masih berlaku.

Perbedaan informasi itu terungkap dalam sidang Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang digelar di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Rapat dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan dihadiri Amsakar Achmad, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, serta Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan dari kementerian lain.

Pernyataan Elen Setiadi muncul saat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta penjelasan mengenai persoalan lahan yang menghambat investasi di Batam, khususnya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang.

Salah satu proyek yang dibahas adalah PSN Galang yang dikelola PT Galang Bumi Industri (GBI) dari grup Wiraraja.

Proyek berbaju PSN hingga kini belum mendapatkan lahan yang dimohon investor seluas 3.945 hektare. Bahkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga belum diterbitkan.

Padahal proyek tersebut telah menarik minat investasi dari perusahaan Amerika.

Perusahaan pengembang kawasan Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) melalui PT Galang Bumi Industri sebelumnya telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan calon investor dari Essence Global Group dan Tynergy Technology.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ma’ruf Maulana mewakili pemilik proyek PSN Galang bersama para investor di Washington DC, Amerika Serikat, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 18 Februari 2026, di sela-sela kunjungan kenegaraannya ke Amerika.

Namun hingga kini proyek investasi industri semikonduktor dan energi hijau tersebut belum dapat berjalan karena persoalan lahan.

Masalah inilah yang kemudian memicu rapat koordinasi di Jakarta.

@batamnow Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) menggelar sidang debottlenecking pada Jumat (13/03/2026) di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas P2SP yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sidang itu terdapat tiga pengadu yang dibahas, salah satunya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang, Kota Batam. Aduan tersebut disampaikan oleh PT Galang Bumi Industri (GBI) yang mempersoalkan belum terbitnya Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN. Perwakilan PT GBI, Akhmad Ma’ruf Maulana, menjelaskan bahwa proyek yang mereka kelola merupakan PSN bernama Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) di Galang, Batam. Proyek tersebut difokuskan pada hilirisasi kuarsa silika, pengembangan industri semikonduktor, serta energi hijau. Menurut Ma’ruf, proyek ini juga telah menjalin kemitraan strategis bernilai miliaran dolar dengan perusahaan Amerika Serikat, yakni Essence Global Group dan Tynergy Technology. Ia mengatakan investasi tersebut telah mulai dijajaki sejak momentum G20 di Bali dan hingga kini para investor masih menunjukkan komitmen serius. “Perusahaan ini sudah menarik investasi sejak G20 di Bali, dan alhamdulillah mereka konsisten. Kami bahkan terus dikejar-kejar oleh investor. Mereka rencananya akan datang ke Indonesia akhir April dari Amerika,” ujar Ma’ruf dalam sidang tersebut. Ia menambahkan, kunjungan tersebut juga melibatkan pihak senator Amerika Serikat yang sebelumnya ikut menyaksikan penandatanganan kerja sama di Washington DC. “Kami merasa tertekan karena mereka akan datang akhir April (2026) dan terus menanyakan apa progres yang sudah kami lakukan,” katanya. Ma’ruf menyebutkan bahwa BP Batam sebenarnya telah memberikan rekomendasi awal. Namun hingga kini Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan RKKPR dengan alasan masih menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BP Batam. Ia menilai, berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPR) untuk PSN, seharusnya penerbitan rekomendasi dapat dilakukan meskipun tanah belum diperoleh sepenuhnya. “Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan KPR untuk PSN dapat diterbitkan bagi pemohon yang telah memperoleh tanah maupun yang belum memperoleh tanah, dengan batas waktu tiga tahun pada ayat 2,” jelasnya. Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam proyek PSN yang mereka kelola. … Isu Politik Sempat Disinggung Dalam sidang tersebut, Li Claudia juga menyinggung bahwa penetapan PSN di Galang terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, proyek tersebut diberikan kepada Ma’ruf yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau. “Pak menteri izin, pak Elen tau nih, jadi ceritanya PSN bukan di zaman kami, tetapi di zaman pak Erlangga. Pak Erlangga dengan Permenko-nya, memberikan PSN kepada Ketua Partai Golkar DPD Provinsi yaitu pak Ma’ruf, sudah tahu ceritanya seperti itu, kami bukan menghalangi pak,” jelas Li Claudia. Namun Purbaya langsung menegaskan bahwa sidang tersebut tidak membahas aspek politik. “Saya nggak peduli partai atau nggak partai. Saya pengin tahu kebijakan pemerintah yang berjalan yang mana, dan kita akan pegang di situ,” tegasnya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Dalam rapat tersebut, Menkeu Purbaya secara langsung mempertanyakan status pengelolaan lahan di Batam kepada Staf Ahli Kemenko Perekonomian.

“Pak Elen, ini kan PSN dari tempat bapak. Bagaimana sebenarnya statusnya? BP Batam juga dari tempat Anda, bagaimana sebetulnya statusnya Batam, mengapa bisa berantam sendiri?” tanya Purbaya kepada Elen yang duduk di belakang sebelah kanannya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Elen Setiadi menegaskan bahwa PSN bersifat nasional dan bertujuan mempermudah perizinan serta pengadaan lahan.

Ia juga menyebut bahwa SK PSN yang diberikan kepada PT Wiraraja telah sesuai (inline) sejak sebelum kepemimpinan Amsakar Achmad, namun saat ini terdapat perbedaan visi dengan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra.

Elen kemudian menyinggung langsung status sistem pengelolaan lahan di Batam.

“…sudah didiskusikan dengan Komisi VI dan sampai saat ini juga belum dibuka dengan sistem yang baru, benar kan Bu,” ujar Elen sambil menatap ke arah Li Claudia Chandra.

Menariknya, dalam rapat tidak ada bantahan dari pihak BP Batam terhadap pernyataan tersebut.

Baik Amsakar Achmad maupun Li Claudia Chandra yang hadir dalam rapat tidak menyela atau memberikan klarifikasi saat pernyataan itu disampaikan.

Moratorium Lahan Diputuskan dalam Rapat Komisi VI

Moratorium pengelolaan lahan di Batam pertama kali diputuskan pada 2024 dalam rapat antara BP Batam dan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta.

Saat itu BP Batam masih dipimpin Muhammad Rudi.
Rapat berlangsung dengan tensi tinggi dan memunculkan berbagai kritik terhadap tata kelola lahan di Batam.

Pada periode tersebut muncul dugaan adanya campur tangan pihak luar dalam proses pengalokasian lahan, serta isu mafia lahan yang ramai diperbincangkan di publik.

BP Batam kemudian menyatakan bahwa Land Management System (LMS) sedang dimutakhirkan sehingga pelayanan pengalokasian lahan dihentikan sementara.

Tampilan LMS BP Batam belum bisa mengalokasikan tanah, diakses pada 11 Maret 2026. (F: lms.bpbatam.go.id)

Beberapa waktu kemudian BP Batam menyatakan sistem tersebut telah dibuka kembali.

Namun pernyataan terbaru dari Elen Setiadi justru menyebut sistem pengalokasian lahan belum dibuka dengan mekanisme baru atau masih moratorium.

Perbedaan informasi ini semakin menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi pengelolaan lahan di BP Batam.

Benarkah moratorium telah dicabut, atau justru masih berlaku?

Jawaban pasti tampaknya hanya diketahui oleh pihak BP Batam dan para pemohon alokasi lahan yang berurusan langsung dengan lembaga tersebut.

Di tengah besarnya investasi yang menunggu kepastian lahan, tata kelola pengalokasian lahan di Batam kembali menjadi sorotan publik. (Red)

Berita Sebelumnya

Jaga Keandalan Listrik Ramadan dan Idulfitri 2026, PLN Batam Pastikan Pasokan Aman

Berita Selanjutnya

Nama Partai Golkar Terseret di PSN Galang: Kebijakan atau Politik?

Berita Selanjutnya
Nama Partai Golkar Terseret di PSN Galang: Kebijakan atau Politik?

Nama Partai Golkar Terseret di PSN Galang: Kebijakan atau Politik?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com