Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

31/Mar/2026 17:43
Taba Iskandar: Perjuangan UWT Bukan Melawan Pemerintah, Jangan Merasa Kebakaran Jenggot

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar yang juga tergabung dalam Kawan Lama (Kalam) Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Isu terkait perjuangan pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan nonkomersil di Kota Batam kembali memanas setelah Kawan Lama (Kalam) mencuatkannya pada Ramadan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Taba Iskandar menegaskan agar polemik yang berkembang tidak disalahartikan sebagai bentuk pertentangan antara masyarakat dengan BP Batam.

“Agar nanti tidak ada kelompok-kelompok yang menafsirkan lain, yang akan membenturkan antara kelembagaan BP Batam dengan apa yang jadi aspirasi masyarakat,” ujar Taba kepada BatamNow.com, saat ditemui di seputaran Batam Center, Selasa (31/03/2026).

@batamnow Isu terkait perjuangan pembebasan Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan nonkomersil di Kota Batam kembali memanas setelah Kawan Lama (Kalam) mencuatkannya pada Ramadan lalu. Menanggapi hal tersebut, Taba Iskandar menegaskan agar polemik yang berkembang tidak disalahartikan sebagai bentuk pertentangan antara masyarakat dengan BP Batam. “Agar nanti tidak ada kelompok-kelompok yang menafsirkan lain, yang akan membenturkan antara kelembagaan BP Batam dengan apa yang jadi aspirasi masyarakat,” ujar Taba kepada BatamNow.com, saat ditemui di seputaran Batam Center, Selasa (31/03/2026). Ia menekankan bahwa keberadaan Otorita Batam—yang kini dikenal sebagai BP Batam—memiliki peran besar dalam membangun Kota Batam terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangannya. Menurutnya, percepatan pembangunan Batam merupakan fakta yang tidak dapat dimungkiri dan bahkan sulit ditemukan di kota lain di Indonesia. Batam, lanjutnya, bisa berkembang pesat seperti sekarang salah satunya berkat keberadaan Otorita Batam sejak awal pembentukannya. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat saat ini tidak dalam konteks berhadap-hadapan dengan BP Batam, melainkan hanya berjuang untuk bebas dari Uang Wajib Tahunan (UWT). “Yang dituntut masyarakat hari ini adalah hak atas lahan, selaku wakil rakyat, hampir di setiap reses, hal ini selalu dipertanyakan, kepada saya,” kata Taba yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Taba juga mengingatkan bahwa persoalan UWT bukanlah kebijakan pemerintah saat ini, melainkan merupakan produk lama sejak era Orde Baru. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pemerintah sekarang merasa seolah-olah sedang dilawan dan menentang kebijakan pemerintah. “Jadi pemerintah hari ini jangan merasa kebakaran jenggot, seolah-olah ada yang melawan kebijakan pemerintah hari ini. Tidak, ini bukan kebijakan baru, melainkan produk lama,” tegasnya. “Karena saya membaca ada gelagat seperti itu seakan-akan apa yang saya perjuangkan bersama teman-teman ini melawan kebijakan pemerintah, oh tidak, tidak sama sekali,” lanjutnya… Baca selengkapnya di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Ia menekankan bahwa keberadaan Otorita Batam—yang kini dikenal sebagai BP Batam—memiliki peran besar dalam membangun Kota Batam terlepas dari berbagai kelebihan dan kekurangannya.

Menurutnya, percepatan pembangunan Batam merupakan fakta yang tidak dapat dimungkiri dan bahkan sulit ditemukan di kota lain di Indonesia.

Batam, lanjutnya, bisa berkembang pesat seperti sekarang salah satunya berkat keberadaan Otorita Batam sejak awal pembentukannya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat saat ini tidak dalam konteks berhadap-hadapan dengan BP Batam, melainkan hanya berjuang untuk bebas dari Uang Wajib Tahunan (UWT).

“Yang dituntut masyarakat hari ini adalah hak atas lahan, selaku wakil rakyat, hampir di setiap reses, hal ini selalu dipertanyakan, kepada saya,” kata Taba yang juga merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Taba juga mengingatkan bahwa persoalan UWT bukanlah kebijakan pemerintah saat ini, melainkan merupakan produk lama sejak era Orde Baru.

Karena itu, ia menilai tidak tepat jika pemerintah sekarang merasa seolah-olah sedang dilawan dan menentang kebijakan pemerintah.

“Jadi pemerintah hari ini jangan merasa kebakaran jenggot, seolah-olah ada yang melawan kebijakan pemerintah hari ini. Tidak, ini bukan kebijakan baru, melainkan produk lama,” tegasnya.

“Karena saya membaca ada gelagat seperti itu seakan-akan apa yang saya perjuangkan bersama teman-teman ini melawan kebijakan pemerintah, oh tidak, tidak sama sekali,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kalam Gaungkan Penghapusan UWT di Batam, Taba Iskandar Soroti Beban Masyarakat

Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini dengan jernih dan menggunakan hati nurani, mengingat negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kehidupan masyarakat, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.

Dalam penjelasannya, Taba memaparkan sejarah panjang pembangunan Batam. Letak strategis Batam yang berada di jalur perdagangan dunia, dekat Selat Malaka serta berbatasan dengan Singapura dan Johor Malaysia.

Itulah salah satunya yang menjadi alasan utama kawasan ini dikembangkan sejak masa B.J. Habibie menjabat sebagai Ketua Otorita Batam (sekarang BP Batam) selama dua dekade, tepatnya dari tahun 1978 hingga 1998.

Selama periode tersebut, Habibie bertindak sebagai perancang utama, membangun prasarana, serta meletakkan dasar Batam sebagai pusat industri berteknologi tinggi (high-tech industry).

Saat itu, struktur pemerintahan di Batam, baru ada pemerintah setingkat kecamatan bernama Kecamatan Batam dengan ibu kota Belakang Padang, yang menginduk ke Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) di bawah Provinsi Riau.

Untuk mempercepat pembangunan dan memotong birokrasi panjang, dibentuklah Otorita Batam yang diberi kewenangan mengelola lahan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Di atas HPL tersebut kemudian diterbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk menunjang pengembangan kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata.

Berbagai aparatur negara juga didatangkan langsung ke Batam guna mempermudah proses investasi dan perizinan tanpa harus melalui Pekanbaru atau Jakarta.

Seiring waktu, pemerintah juga membentuk kota administratif Batam yang dipimpin wali kota administratif, bukan kota otonom artinya tidak dipilih oleh rakyat tetapi di angkat pejabatnya.

“Dan tugasnya pun tertentu dan spesifik dan hanya mengenai kependudukan tidak ada benturan dalam hal ini karena Otorita Batam mengurus lahan dan lain-lain,” jelasnya.

Kemudian, Batam yang dulunya kota adminstratif, akhirnya memasuki era otonomi daerah pasca-reformasi 1999 dan terbitlah Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1999 yang meresmikan pembentukan Kota Batam.

“Diatur didalam Pasal 21 ayat (1)-nya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Batam di dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan mengikutsertakan Otorita Batam,” jelas Taba.

Kemudian ayat (2) berbunyi hubungan kerja Pemerintah Kota Batam dan otorita kota Batam akan diatur dengan pemerintah.

Ayat (3) berbunyi, peraturan pemerintah yang mengatur hubungan kerja Pemko Batam dan Otorita Batam diterbitkan selambat-lambatnya 12 bulan setelah UU ini berlaku.

Dalam regulasi saat itu, hubungan kerja antara pemerintah kota dan Otorita Batam seharusnya diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, namun hingga kini aturan tersebut tidak diterbitkan.

Kembali ke persoalan UWT, Taba menjelaskan bahwa konsep tersebut pada dasarnya merupakan hal yang wajar di negara berkembang.

UWT berkaitan dengan pemberian HGB dalam jangka waktu tertentu, yakni 30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun, sebagai bagian dari pengaturan tata ruang dan pengembangan wilayah.

Namun, menurutnya, kondisi saat ini sudah jauh berbeda. Batam telah memiliki pemerintah daerah otonom, sementara BP Batam juga tetap eksis sebagai lembaga pengelola kawasan dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

“Dulu UWT dipungut karena belum ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekarang PBB sudah besar, tapi UWT masih ada. Ini jadi seperti pungutan ganda,” ujarnya.

Ia menilai, dalam asas hukum, tidak dibenarkan adanya dua pungutan pada objek yang sama. Selain itu, masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan selama puluhan tahun seharusnya memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan.

“Ini sudah 30 tahun. Masa rakyat Indonesia tinggal di negaranya sendiri harus terus menyewa? Seolah-olah ngontrak terus,” katanya.

Menurut Taba, pada masa awal, UWT memang diperlukan untuk mendukung operasional otorita dan pembangunan infrastruktur Batam. Namun dalam kondisi saat ini, ia menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi.

“Sekarang sudah ada PBB, harusnya bisa lebih kreatif mencari sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat. Jangan sampai ini terasa seperti upeti,” ujarnya. (A)

Berita Sebelumnya

KPK Buka Peluang Klarifikasi Kejanggalan Harta Cen Sui Lan

Berita Selanjutnya

Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial

Berita Selanjutnya
Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial

Perjuangan Pembebasan UWT di Batam untuk Pemukiman, Fasos dan Fasum, Bukan Area Komersial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com