BatamNow.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindah tugas sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad.
Ia diperintahkan menjalani karantina pemeriksaan internal selama tiga bulan di Direktorat Kepatuhan Internal.
Selain Hajar Aswad, empat pejabat lainnya di Imigrasi Batam menjalani pemeriksaan yang sama.
Selain Hajar Aswad, pejabat yang turut menjalani pemeriksaan yakni Richardo selaku Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Yogi Prayogi selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, M Dewa Gian Sambada selaku Pengelola Data Keimigrasian, serta Javier Saviola selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama.
Sesuai salinan surat yang didapat BatamNow.com, penugasan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-SA.04.01-455 tertanggal 1 April 2026 tentang penugasan sementara pegawai dalam rangka pemeriksaan pada Direktorat Kepatuhan Internal.
Sirst itu diteken Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Pengalihan penugasan ini merupakan tindak lanjut pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara Myanmar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 13 dan 14 Maret 2026.
Direktorat Kepatuhan Internal sebelumnya mengonfirmasi adanya indikasi praktik pungli dengan nilai mencapai 250 dolar Singapura yang diduga melibatkan oknum petugas dan pihak ketiga.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima pejabat tersebut dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya dan ditempatkan sementara di lingkungan Direktorat Kepatuhan Internal.
Hingga saat ini, pihak Kantor Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Hajar Aswad maupun pejabat terkait juga belum memperoleh tanggapan. (A/Red)

