Sidang Tetiba Digelar Secara Online, Humas PN Batam: Kami Baru Terima Surat dari Kejaksaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Tetiba Digelar Secara Online, Humas PN Batam: Kami Baru Terima Surat dari Kejaksaan

06/Apr/2026 17:15
Sidang Tetiba Digelar Secara Online, Humas PN Batam: Kami Baru Terima Surat dari Kejaksaan

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam tanpa dihadiri terdakwa karena disebutkan sidang secara online. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tetiba saja dilakukan secara daring (online), yang sebelumnya diadakan secara tatap muka (offline) pada Senin (06/04/2026).

Pantauan BatamNow.com, para terdakwa yang seharusnya sudah berada di ruang tahanan PN Batam untuk mengikuti agenda persidangan, namun hingga pukul 14.20 WIB, ruang tahanan PN Batam kosong melompong.

Sementara itu, menurut juru bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, bahwa PN Batam baru menerima surat dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait pelaksanaan sidang secara online.

“Hal tersebut kami tidak memahami tentang urgensinya tentang sidang online. Kami belum mengambil sikap tentang sidang online tersebut,” kata Vabiannes kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp.

Vabiannes berujar, pihaknya belum mengetahui apa penyebab pastinya persidangan dilakukan secara online.

“Bahwa tidak ada kaitan dengan efisiensi BBM, karena pihak PN sama sekali baru tahu hari ini berdasarkan sidang online. Kami belum tahu apa urgensinya tentang sidang online,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus yang dikonfirmasi melalui pesan di WhatsApp belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sidang Buka Tutup

Sejatinya, sidang biasanya dihadiri ketua majelis hakim didampingi dua orang anggota majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasehat hukum (PH) para terdakwa.

Namun pada persidangan hari ini, ketua majelis hakim Yuanne Marietta Rambe menanyakan kepada JPU yang bertugas soal  keberadaan tahanan.

“Mana tahanannya pak jaksa?” tanya Yuanne yang melihat tak ada satu pun tahanan di dalam ruangan sidang.

“Tahanan belum dibawa Bu, namun memang hari ini sepertinya…” ucap jaksa itu, namun langsung dipotong oleh Yuanne.

“Miss (Miskomunikasi) ya?” kata Yuanne.

“Miskomunikasi ibu, jadi mohon petunjuk ibu,” ujar jaksa.

Lalu Yuanne mengambil keputusan bahwa sidang kali itu, akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang (09/04).

Setelah menetapkan sidang ditunda sampai Kamis depan, Yuanne kembali bertanya kepada jaksa terkait jam yang disanggupi untuk menghadirkan terdakwa.

“Jam berapa bisanya, jam 09.00, jam 10.00?” tanya Yuanne.

Kemudian jaksa kembali mengajukan pernyataan bahwa hari Kamis rencananya terdakwa tetap tidak dibawa, dengan maksud sidang tetap digelar secara online.

“Rencananya kami menghadirkan terdakwa tetap secara online bu,” kata Jaksa.

“Tidak bisa, kami belum ada instruksi dari pimpinan,” tegas Yuanne.

Jaksa kemudian menjelaskan bahwa Kejari Batam telah bersurat hari ini, dan dinyatakan telah diterima PN Batam.

“Hari ini sudah bersurat, kemungkinan sudah masuk ke beliau,” ujar jaksa.

“Jadi gini ya, saya enggak membela siapa-siapa, karena itu pimpinan kita masing masing, ya selama pimpinan, kan ada tuh surat masuk, bapak bilang dari Kejaksaan masuk ke pengadilan,” kata Yuanne.

“Siap bu,” jawab jaksa itu.

“Nah sebelum ada jawaban dari pimpinan kami (ketua PN) tetap kita lakukan sidang secara offline, jadi kalau begitu, kalau udah ada jawaban resmi sidang secara online, ya online, tapi sebelum ada jawaban, kita tetap offline,” jelas Yuanne.

Setelah menjelaskan hal tersebut, Yuanne menunda seluruh persidangan sejumlah perkara yang harusnya digelar pada hari itu. (A)

Berita Sebelumnya

38 Peserta Lulus Kompetensi, Bimtek Tour Leader Disnaker Batam Resmi Ditutup

Berita Selanjutnya

Sidang Tertunda: Kejari Batam Tak Hadirkan Terdakwa ke PN Batam, Alasan Anggaran Terbatas

Berita Selanjutnya
Sidang Tertunda: Kejari Batam Tak Hadirkan Terdakwa ke PN Batam, Alasan Anggaran Terbatas

Sidang Tertunda: Kejari Batam Tak Hadirkan Terdakwa ke PN Batam, Alasan Anggaran Terbatas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com