BatamNow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan penjelasan terkait tidak hadirnya para terdakwa secara fisik di Pengadilan Negeri Batam, hingga persidangan harus ditunda pada hari ini, Senin (06/04/2026).
Kejari Batam mengeklaim pihaknya menghadapi keterbatasan anggaran untuk menghadirkan tahanan yang harus diantar-jemput mennggunakan mobil tahanan kejaksaan dari Rutan ke PN Batam yang terpaut jarak sekitar 14 kilometer.

Karena itu, Korps Adhyaksa mengajukan permohonan sidang secara daring (online).
Namun terjadi miskomunikasi dan membuat persidangan hari ini tanpa hasil karena majelis hakim harus menundanya ke minggu depan. Bertolak belakang dengan prinsip peradilan yang harus cepat, selain sederhana dan berbiaya ringan.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengakui bahwa pelaksanaan sidang online dilakukan karena keterbatasan anggaran operasional untuk menghadirkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) ke PN Batam.
“Benar (sidang) dilaksanakan secara online, kita sudah menyiapkan fasilitas yang akan dilaksanakan secara sidang online,” ujar Priandi, Senin (06/04/2026).
Ia menegaskan, kebijakan ini akan terus diberlakukan hingga ada keputusan baru yang memungkinkan sidang kembali digelar secara tatap muka (offline).
“Selamanyaa sampai keluar kebijakan untuk melaksanakan sidang offline atau tatap muka,” katanya.
PN Batam Sebut Baru Terima Surat
Di sisi lain, juru bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengaku baru pada hari ini PN Batam menerima surat dari pihak Kejari Batam terkait pelaksanaan sidang secara online.
Akibatnya, sejumlah perkara pidana yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda karena belum ada kesiapan teknis maupun keputusan resmi dari pimpinan pengadilan.
Kejari Batam Ajukan sejak Desember 2025
Kejari Batam berdalih, permohonan sidang online sebenarnya sudah diajukan sejak Desember 2025.
Namun, menurut mereka, usulan tersebut tidak direspons atau tidak “diakomodir” oleh PN Batam.
“Bulan Desember kami pernah mengajukan sidang online ini karena keterbatasan anggaran kami, namun sepertinya tidak diakomodir,” ungkap Priandi.
Ia menambahkan, surat terbaru kembali dilayangkan pada hari ini sebagai bentuk permohonan ulang.
Jaksa Tetap Ingin Sidang Online, PN Belum Ambil Sikap
Priandi menjelaskan bahwa pihak Kejari Batam tetap ingin melakukan sidang secara online untuk esok hari.
“Iya,” jawabnya singkat.
Lalu BatamNow.com mengonfirmasi kembali perihal sikap kejaksaan ini kepada Humas PN Batam, Vabiannes.
Namun ia menegaskan bahwa PN Batam masih belum mengambil sikap apakah persidangan besok tetap secara offline atau online sebagaimana permohonan kejaksaan.
“Besok, kami belum ambil sikap, karena majelis kan banyak,” kata Vabiannes dalam pesan di WhatsApp. (A)

