BatamNow.com – Sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar secara tatap muka (offline) dengan menghadirkan fisik terdakwa, pada Selasa (07/04/2026).
Kemarin, persidangan ditunda karena terdakwa tidak hadir di ruang sidang dan majelis hakim PN Batam menolak pelaksanaan sidang online sebagaimana permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Belakangan jaksa mengungkap hal itu akibat keterbatasan anggaran untuk menghadirkan terdakwa.
Pantauan di PN Batam pada siang hari ini, puluhan terdakwa kembali dihadirkan secara fisik dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam untuk menjalani persidangan. Para terdakwa diangkut menggunakan empat unit mobil tahanan milik Kejari Batam, menempuh jarak sekitar 14 kilometer.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengakui bahwa opsi sidang online diambil karena keterbatasan anggaran operasional untuk menghadirkan tahanan dari rutan ke pengadilan.
“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi terkait rencana sidang daring.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Priandi belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perubahan sikap dengan kembali dihadirkannya para terdakwa secara langsung ke PN Batam.
PN Batam Keberatan Sidang Online
Sementara itu, pihak PN Batam menyatakan keberatan atas rencana pelaksanaan sidang secara online. Humas PN Batam, Vabiannes Watimena, menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk menggelar sidang secara daring.
“Kami pun sangat keberatan apabila sidang dilaksanakan secara online karena tidak ada urgensinya,” ujar Vabiannes melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang online berpotensi menghambat jalannya persidangan, terutama karena ketergantungan pada kualitas jaringan internet.
“Majelis hakim akan mengalami kesulitan karena tidak maksimal, kita semua pahami bahwa online bergantung pada jaringan satelit,” katanya. (A)

