BatamNow.com – Koordinator Kawan Lama (Kalam) yang juga Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar membantah tegas tudingan bahwa perjuangan penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) non-komersial sarat kepentingan politik.
Menurutnya, langkah tersebut murni berangkat dari aspirasi masyarakat yang ia serap langsung saat turun ke daerah pemilihan (dapil), bukan politisasi untuk kepentingan pihak politik manapun.
“Karena saya melihat di lapangan berkembang isu macam-macam, seakan-akan saya berjuang ini ada kepentingan politik salah satu partai. Itu tidak benar,” kata Taba saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (07/04/2026).
@batamnow Koordinator Kawan Lama (Kalam) yang juga Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar membantah tegas tudingan bahwa perjuangan penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) non-komersial sarat kepentingan politik. Menurutnya, langkah tersebut murni berangkat dari aspirasi masyarakat yang ia serap langsung saat turun ke daerah pemilihan (dapil), bukan politisasi untuk kepentingan pihak politik manapun. “Karena saya melihat di lapangan berkembang isu macam-macam, seakan-akan saya berjuang ini ada kepentingan politik salah satu partai. Itu tidak benar,” kata Taba saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (07/04/2026). Taba menjelaskan, dorongan untuk memperjuangkan penghapusan UWT muncul saat dirinya melakukan reses di dapil 6 yang meliputi empat kecamatan di Batam: Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk. Dalam berbagai kunjungan, ia menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terbebani oleh kewajiban tersebut. Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini menghadapi beban ganda. Setelah membayar UWT tahap pertama selama 30 tahun, kini mereka kembali dibebani pembayaran tahap kedua untuk perpanjangan 20 tahun berikutnya. “Sehingga masyarakat sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), tapi kemudian muncul lagi tagihan tahap dua. Ini sangat memberatkan,” ujarnya. Selain UWT, masyarakat juga tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Di sisi lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat turut memperparah beban ekonomi warga. “Di tengah kondisi kehidupan masyarakat sekarang, ini jelas sangat memberatkan,” tambahnya. Taba juga memaparkan latar belakang munculnya kebijakan UWT di Batam yang berawal dari pengelolaan tanah oleh Otorita Batam melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) guna mendorong pembangunan daerah. Ia mengakui, kebijakan tersebut berkontribusi besar terhadap pesatnya perkembangan Batam dalam beberapa dekade terakhir. “Tidak banyak kota yang berkembang sepesat Batam. Itu menunjukkan pembangunan berjalan sangat cepat,” katanya. Meski demikian, ia menilai sejumlah kebijakan, termasuk UWT, perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak relevan, terutama untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial. Taba juga menyinggung dinamika hubungan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pasca penerapan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Ia menyebut, konflik kewenangan antara kedua lembaga sempat berlangsung lama. “Dulu terjadi benturan terus antara wali kota dan kepala BP Batam. Bahkan saat saya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam periode 2000–2004, dan pertama, kami pernah merancang konsep untuk menggabungkan dua lembaga ini, bahkan sempat muncul wacana pembubaran BP Batam,” ujarnya. Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Konflik tersebut, lanjutnya, mulai mereda setelah diterapkannya skema ex-officio, yang dinilai mampu menyinergikan kedua lembaga tanpa harus membubarkan BP Batam. Menurutnya, keberadaan BP Batam tetap penting, terutama dalam mendukung sektor ekonomi melalui skema Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Keberadaan FTZ dan KEK itu positif dan harus kita akui memberikan dampak besar bagi Batam,” jelasnya. Meski begitu, ia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan maupun kebijakan, agar tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. “Harus ada penataan ulang agar ada kepastian hukum, ketenangan berusaha, dan jaminan kepastian bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil,” tegasnya. Terkait tuntutan penghapusan UWT, Taba menilai aspirasi tersebut tidak hanya datang dari dapilnya, tetapi juga menjadi suara mayoritas masyarakat Batam. Ia menyebut, masyarakat berharap adanya penghapusan UWT serta pencabutan HPL BP Batam, khususnya untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial.. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Taba menjelaskan, dorongan untuk memperjuangkan penghapusan UWT muncul saat dirinya melakukan reses di dapil 6 yang meliputi empat kecamatan di Batam: Bulang, Galang, Nongsa dan Sei Beduk.
Dalam berbagai kunjungan, ia menerima banyak keluhan dari warga yang merasa terbebani oleh kewajiban tersebut.
Ia mengungkapkan, masyarakat saat ini menghadapi beban ganda. Setelah membayar UWT tahap pertama selama 30 tahun, kini mereka kembali dibebani pembayaran tahap kedua untuk perpanjangan 20 tahun berikutnya.
“Sehingga masyarakat sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), tapi kemudian muncul lagi tagihan tahap dua. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Selain UWT, masyarakat juga tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Di sisi lain, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang terus meningkat turut memperparah beban ekonomi warga.
“Di tengah kondisi kehidupan masyarakat sekarang, ini jelas sangat memberatkan,” tambahnya.
Taba juga memaparkan latar belakang munculnya kebijakan UWT di Batam yang berawal dari pengelolaan tanah oleh Otorita Batam melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) guna mendorong pembangunan daerah.
Ia mengakui, kebijakan tersebut berkontribusi besar terhadap pesatnya perkembangan Batam dalam beberapa dekade terakhir.
“Tidak banyak kota yang berkembang sepesat Batam. Itu menunjukkan pembangunan berjalan sangat cepat,” katanya.
Meski demikian, ia menilai sejumlah kebijakan, termasuk UWT, perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak relevan, terutama untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial.
Taba juga menyinggung dinamika hubungan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam pasca penerapan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999. Ia menyebut, konflik kewenangan antara kedua lembaga sempat berlangsung lama.
“Dulu terjadi benturan terus antara wali kota dan kepala BP Batam. Bahkan saat saya menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Batam periode 2000–2004, dan pertama, kami pernah merancang konsep untuk menggabungkan dua lembaga ini, bahkan sempat muncul wacana pembubaran BP Batam,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Konflik tersebut, lanjutnya, mulai mereda setelah diterapkannya skema ex-officio, yang dinilai mampu menyinergikan kedua lembaga tanpa harus membubarkan BP Batam.
Menurutnya, keberadaan BP Batam tetap penting, terutama dalam mendukung sektor ekonomi melalui skema Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Keberadaan FTZ dan KEK itu positif dan harus kita akui memberikan dampak besar bagi Batam,” jelasnya.
Meski begitu, ia menekankan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan maupun kebijakan, agar tercipta kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
“Harus ada penataan ulang agar ada kepastian hukum, ketenangan berusaha, dan jaminan kepastian bagi masyarakat, terutama masyarakat kecil,” tegasnya.
Terkait tuntutan penghapusan UWT, Taba menilai aspirasi tersebut tidak hanya datang dari dapilnya, tetapi juga menjadi suara mayoritas masyarakat Batam.
Ia menyebut, masyarakat berharap adanya penghapusan UWT serta pencabutan HPL BP Batam, khususnya untuk kawasan permukiman dan lahan non-komersial.
“Itu aspirasi yang saya terima langsung saat reses, dan saya yakin teman-teman DPRD provinsi maupun kota di setiap dapil juga menerima hal yang sama,” pungkasnya. (A)

