BatamNow.com – Tuntutan pencabutan dan penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik BP Batam di kawasan pemukiman dan lahan non-komersial kembali bergulir.
Hal ini disampaikan oleh Taba Iskandar, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengaku, aspirasi tersebut merupakan suara masyarakat yang ia terima langsung saat melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil)-nya.
Taba sendiri, terpilih menjadi anggota DPRD provinsi Kepri, periode 2024-2029 dari dapil 6 di Kota Batam yaitu, Kecamatan Bulang, Kecamatan Galang, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Sei Beduk.
“Itu aspirasi masyarakat saya dapat sewaktu reses di dapil saya, dan saya yakin teman-teman saya di DPRD provinsi maupun kota dapat aspirasi itu,” ujar Taba Iskandar kepada BatamNow.com, Selasa (07/04/2026).

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang ia dengar, diharapkan mendapat respons positif dari Pemerintah Kota Batam, khususnya Wali Kota dan DPRD Kota Batam, terkait penghapusan UWT.
Ia menilai, pentingnya penanganan aspirasi ini untuk mencegah munculnya gejolak sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
Taba menegaskan, Batam memiliki karakteristik berbeda dibandingkan daerah lain, terutama dalam menjaga iklim investasi.
Oleh karena itu, segala bentuk gerakan massa dinilai perlu dihindari karena berpotensi mengganggu kondusivitas daerah.
“Batam ini tidak didesain seperti kota-kota lain, kita sangat antisipasi dengan gerakan-gerakan massa di Batam ini, karena itu dapat mengganggu investasi. Kalau Batam tidak aman dan tidak kondusif, investor terganggu, jaminan berusaha juga ikut terganggu. Itu yang harus kita hindari,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap aspirasi masyarakat harus memiliki saluran yang jelas atau terkanalisasi dengan baik.
Dalam hal ini, DPRD Kota Batam sebagai representasi masyarakat dinilai memiliki peran penting, begitu pula DPRD Provinsi.
Pertanyakan Hasil Jabatan Ex-Officio
Lebih lanjut, Taba juga menyoroti peran Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Ia mengingatkan bahwa posisi tersebut dibentuk untuk menghindari konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan BP Batam, serta menyelesaikan berbagai persoalan strategis.
“Ingat, ex-officio itu ada empat amanat Presiden. Pertama menyelesaikan konflik kepentingan antara Pemko dan BP Batam. Kedua, menyelesaikan persoalan lahan dan pertanahan. Ketiga, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keempat, pelabuhan Batu Ampar. Lalu mana output-nya sekarang?” tegasnya.
Ia mendorong agar wali kota bersama DPRD dapat menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut ke pemerintah pusat, sehingga tidak terjadi kebuntuan komunikasi yang berujung pada aksi-aksi di luar jalur resmi.
Menurut Taba, jika aspirasi masyarakat tidak tersalurkan dengan baik, maka potensi munculnya berbagai bentuk penyampaian aspirasi di lapangan akan semakin besar, termasuk aksi massa yang justru berpotensi kontra produktif.
“Kalau aspirasi rakyat tersumbat, mereka bisa menyampaikan dalam bentuk apa saja. Bisa poster, selebaran, bahkan gerakan massa. Ini yang harus kita hindari karena bisa berdampak negatif dan membuat Batam tidak kondusif,” kata Taba.
Ia pun menyarankan agar pemerintah melakukan kajian langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran aspirasi tersebut.
Jika memang tidak sesuai, ia meminta agar hal itu disampaikan secara terbuka. Namun jika benar, maka harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau tidak percaya apa yang saya sampaikan, kaji. Turun ke bawah, tanyakan langsung ke masyarakat. Kalau tidak benar, hentikan. Tapi jangan dibiarkan mengambang karena bisa berkembang ke mana-mana,” kata Taba.
Bukan Hal Rumit, Tergantung Political Will
Dalam pandangannya, terdapat solusi yang relatif sederhana, yakni BP Batam melepaskan HPL untuk kawasan perumahan dan non-komersial kepada negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat hak milik.
“Kalau BP Batam mengembalikan HPL ke negara, ke BPN, maka tidak ada lagi HPL di lahan perumahan. Negara bisa menerbitkan sertifikat hak milik kepada masyarakat. Sebenarnya tidak terlalu rumit, ini hanya soal political will,” jelasnya.
Taba juga berharap agar pemerintah pusat, termasuk Presiden, dapat mendengar aspirasi masyarakat Batam terkait persoalan ini.
Ia menegaskan pentingnya penyampaian aspirasi melalui jalur resmi, seperti pemerintah daerah, DPRD, hingga kementerian terkait.
Di sisi lain, ia juga mengajak masyarakat Batam untuk turut aktif memperjuangkan hak-haknya secara bijak dan terarah.
Menurutnya, tanpa partisipasi masyarakat, perjuangan tersebut bisa terhenti sebelum mencapai hasil.
“Perjuangan ini harus dilakukan oleh masyarakat Batam. Kalau masyarakat tidak mau menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan haknya, bisa saja layu sebelum berkembang,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dirinya memiliki keterbatasan dalam menyuarakan isu tersebut, sehingga dibutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
“Dan untuk masyarakat sendiri, saya hanya bisa ngomong, perjuangan ini harus dilakukan oleh masyarakat Batam, kalau masyarakat Kota Batam tidak mau menyampaikan aspirasi, tidak mau memperjuangkan hak-haknya dan kepentingan mereka, bisa saja layu sebelum berkembang,” ujar Taba.
“Dan jangan salahkan saya, ‘ohpak Taba hanya bisa ngomong saja’. Ya saya hanya bisa ngomong, lebih dari itu, bahaya, bisa saya dikriminalisasi, banyak cara melawan kekuasaan ini,” lanjut Taba.
Atas aspirasi dan perjuangan ini, Taba menggugah kesadaran wali kota, DPRD, serta masyarakat Batam, karena pembebasan UWT ini merupakan kepentingan bersama.
“Karena itu saya menggugah kesadaran wali kota, DPRD, dan masyarakat Batam. Ini kepentingan bersama, untuk masa depan dan kepastian hukum bagi anak cucu kita,” jelas Taba. (A)

