KPK Ingatkan Lagi Pejabat Negara di Kepri dan BP Batam Soal Kepatuhan LHKPN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

KPK Ingatkan Lagi Pejabat Negara di Kepri dan BP Batam Soal Kepatuhan LHKPN

07/Apr/2026 19:56
KPK Ingatkan Lagi Pejabat Negara di Kepri dan BP Batam Soal Kepatuhan LHKPN

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I terus mengingatkan para pejabat negara di daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan BP Batam, agar patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Direktur Koorsup Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan saat melakukan kunjungan ke daerah.

“Kami di Koorsup selama ini, setiap turun ke lapangan, sudah menghimbau hal tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, perlu dipastikan apakah benar masih ada pejabat yang belum melapor, atau hanya belum melengkapi data.

“Sejauh yang saya ketahui, seharusnya sudah melapor semua. Kalau pun ada keterlambatan, biasanya sanksinya berupa teguran dari instansi masing-masing,” katanya.

@batamnow Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah I terus mengingatkan para pejabat negara di daerah, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan BP Batam, agar patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Direktur Koorsup Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin memberikan imbauan saat melakukan kunjungan ke daerah. “Kami di Koorsup selama ini, setiap turun ke lapangan, sudah menghimbau hal tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, perlu dipastikan apakah benar masih ada pejabat yang belum melapor, atau hanya belum melengkapi data. “Sejauh yang saya ketahui, seharusnya sudah melapor semua. Kalau pun ada keterlambatan, biasanya sanksinya berupa teguran dari instansi masing-masing,” katanya. Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam wawancara spontan (doorstop) di lobi Kantor DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi pencegahan korupsi, Selasa (07/04/2026). Menurutnya, instansi terkait akan menelusuri penyebab keterlambatan, apakah karena kendala teknis atau faktor lainnya. Sementara itu, penelusuran BatamNow.com menunjukkan masih ada sejumlah pejabat negara di Pemprov Kepri, kabupaten/kota, dan BP Batam yang belum tercantum laporan teranyarnya dalam sistem e-LHKPN KPK hingga berita ini ditayangkan. Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN secara nasional adalah 31 Maret 2026 pukul 23.00 WIB. Sorotan Kenaikan Harta Pejabat Menanggapi isu adanya kepala daerah di Kepri dengan kenaikan harta signifikan, Agung belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. “Untuk hal tersebut, saya belum bisa menjawab karena bukan bagian dari kewenangan saya,” ujarnya. Sebelumnya, Cen Sui Lan, Bupati Natuna menjadi sorotan setelah laporan kekayaannya disebut meningkat tajam dari sekitar Rp 1,1 miliar pada 2023 menjadi Rp 293 miliar pada 2024. Publik Menyoroti dan Viral Kenaikan nilai sejumlah aset tanah di Batam dipertanyakan. Dua bidang tanah di Batam yang disebut belum dibangun lebih dari tiga tahun. Lonjakan nilai dua bidang tanah itupun dari sekitar Rp 950 juta menjadi Rp 96 miliar dalam setahun. Total 13 bidang tanah yang mendominasi kekayaan politisi Golkar itu. Kenaikan kas dan setara kas dari Rp 162 juta menjadi Rp 10 miliar, juga dalam setahun. Selain itu, muncul pertanyaan publik karena dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan kendaraan pribadi. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #censuilan ♬ original sound – BatamNow.com

Pernyataan tersebut disampaikan Agung dalam wawancara spontan (doorstop) di lobi Kantor DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi pencegahan korupsi, Selasa (07/04/2026).

Baca Juga:  Dilaporkan ke KPK: Nilai Dua Aset Tanah Cen Sui Lan Melonjak Tajam dari Rp 950 Juta ke Rp 96 Miliar

Menurutnya, instansi terkait akan menelusuri penyebab keterlambatan, apakah karena kendala teknis atau faktor lainnya.

Sementara itu, penelusuran BatamNow.com menunjukkan masih ada sejumlah pejabat negara di Pemprov Kepri, kabupaten/kota, dan BP Batam yang belum tercantum laporan teranyarnya dalam sistem e-LHKPN KPK hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN secara nasional adalah 31 Maret 2026 pukul 23.00 WIB.

KPK Pastikan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Terkait tingginya jumlah pengaduan masyarakat (dumas) dari Kota Batam—sekitar 99 laporan dalam periode 2023–2026—KPK memastikan seluruh laporan telah melalui proses penanganan.

“Data tersebut adalah jumlah pengaduan yang masuk. Tindak lanjutnya pasti ada, dengan berbagai mekanisme,” kata Agung.

Ia menjelaskan, sebagian laporan ditangani langsung oleh KPK.

Sebagian lainnya dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti inspektorat daerah.

Dikatakan ada laporan yang masih dalam proses, ada pula yang tidak ditindaklanjuti karena di luar kewenangan atau tidak memenuhi kriteria.

“Perlu dipahami, tidak semua dumas itu benar. Semua harus melalui proses telaah terlebih dahulu,” tegasnya.

@batamnow Terkait tingginya jumlah pengaduan masyarakat (dumas) dari Kota Batam—sekitar 99 laporan dalam periode 2023–2026—KPK memastikan seluruh laporan telah melalui proses penanganan. “Data tersebut adalah jumlah pengaduan yang masuk. Tindak lanjutnya pasti ada, dengan berbagai mekanisme,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo. Ia menjelaskan, sebagian laporan ditangani langsung oleh KPK. Sebagian lainnya dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), seperti inspektorat daerah. Dikatakan ada laporan yang masih dalam proses, ada pula yang tidak ditindaklanjuti karena di luar kewenangan atau tidak memenuhi kriteria. “Perlu dipahami, tidak semua dumas itu benar. Semua harus melalui proses telaah terlebih dahulu,” tegasnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #semuatentangbatam #bpbatam #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Sorotan Kenaikan Harta Pejabat

Menanggapi isu adanya kepala daerah di Kepri dengan kenaikan harta signifikan, Agung belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

“Untuk hal tersebut, saya belum bisa menjawab karena bukan bagian dari kewenangan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Cen Sui Lan, Bupati Natuna menjadi sorotan setelah laporan kekayaannya disebut meningkat tajam dari sekitar Rp 1,1 miliar pada 2023 menjadi Rp 293 miliar pada 2024.

Publik Menyoroti dan Viral

Kenaikan nilai sejumlah aset tanah di Batam dipertanyakan.

Dua bidang tanah di Batam yang disebut belum dibangun lebih dari tiga tahun.

Lonjakan nilai dua bidang tanah itupun dari sekitar Rp 950 juta menjadi Rp 96 miliar dalam setahun.

Total 13 bidang tanah yang mendominasi kekayaan politisi Golkar itu.

Kenaikan kas dan setara kas dari Rp 162 juta menjadi Rp 10 miliar, juga dalam setahun.

Selain itu, muncul pertanyaan publik karena dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan kendaraan pribadi. (H/Red)

Berita Sebelumnya

Kadin Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang Desak Status FTZ Menyeluruh

Berita Selanjutnya

KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Lapor Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam

Berita Selanjutnya
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

KPK Peringatkan Pejabat Negara Patuh Lapor Kekayaan: Ini LHKPN Pejabat BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com