News Analisis
Tim News Room BatamNow.com
BatamNow.com – Anda memiliki rumah dengan dua lantai atau lebih yang selama ini dialiri Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) secara normal?
Kekinian siap-siap bila air tidak lagi mengucur pada keran di lantai 2 atau 3 rumah Anda sebagaimana biasa.
Andai selama ini Anda lebih dominan menggunakan toilet, kamar mandi dan lainnya di lantai 2 atau 3, berpikirlah memindahkannnya ke lantai 1.
Itu disebab aliran air sudah tak sampai lagi menjangkau ke lantai atas.
Kalaupun aliran air itu ada, paling hanya menetes dan lebih besar air kenc*ng seorang tokoh pengusaha di Batam.
Itu makanya disarankan kepada para developer yang hendak membangun perumahan apalagi dengan tipe bertingkat, mesti berpikir ulang agar tidak mendesain kamar mandi dan sebagainya pada lantai 2 dan 3.
Sebab dirasa mubazir itu semua, karena pengelola SPAM Batam sudah mengurangi tekanan pompa sehingga air tak lagi dapat menjangkau hingga ke lantai 2 dan 3.
Kecuali pemilik rumah akan menggunakan jaringan air yang lain di luar SPAM Batam.
Kebijakan itulah yang di-publish Corporate Communication Manager PT Moya Indonesia, Astriena Veracia, lewat sejumlah media, minggu lalu.
Alasan kebijakan ini, untuk pemerataan suplai air bersih (harusnya air minum) kepada para pelanggan di Batam.
Selama ini kata Astriena, area yang semula bertekanan tinggi, air dapat mencapai lantai 2 dan 3 di tempat konsumen.
Tapi sekarang, dikurangi, lalu tekanan air hanya sampai di lantai 1 saja.
Sebaliknya, pada stressed area yang bertekanan rendah selama ini, dinaikkan agar masyarakat di area itu juga dapat menikmati air.
Harus diapresiasi tujuan baik dari pihak pengelola SPAM ini, apalagi dengan alasan asas pemerataan. Kalau alasan itu memang benar-benar adanya.
Tapi bagaimanapun, pihak PT Moya juga jangan sampai abai atas hak konsumen lain, dan wajib hukumnya.
Wajib dengan standar-standar penyediaan dan pemenuhan air sebagaimana dijamin perundang-undangan yang berlaku.
Bukankah dengan mengurangi hak konsumen lain, kebijakan itu menunjukkan seakan belum siapnya pihak pengelola SPAM Batam menjalankan misinya sesuai dengan standar pelayanan yang diperintah undang-undang?
Ternyata kehadiran PT Moya sebagai pengelola SPAM patut diduga belum seprofesional yang didengungkan. Apalagi untuk melayani sekelas kawasan industri Batam.
Kebijakan kali ini memang agak kurang transparan karena dalam rilisnya, pihak PT Moya tak membeber secara lengkap data-data kondisi di lapangan kini. Misalnya, daerah atau konsumen mana saja yang selama ini dengan tekanan rendah mendapat manfaat dari pemerataan itu, sehingga harus mengorbankan hak-hak konsumen yang lain.
Seberapa banyak lagi konsumen yang berada di stressed area yang selama ini tak teraliri air SPAM dengan maksimal.
Data-data seperti itu sebenarnya harus dipublikasikan juga agar dapat dipahami oleh publik Batam.
Selan itu, apakah tekanan rendah ke lantai 2 dan 3 itu hanya pada jam-jam tertentu saja atau memang sama sekali tak akan dialiri lagi secara permanen?
Penjelasan Tanpa Data
Bila demikian, bagaimana nasib ratusan bangunan-bangunan komersil lainnya seperti hotel dan bangunan lain di Batam yang sampai dengan puluhan tingkat?
Apalagi di Batam mulai menjamur beberapa bangunan apartemen “pencakar langit”.
Apa jadinya kota industri ini ke depan, bila kapasitas kemampuan pelayanan air hanya sekelas “gigi satu” saja dan tak bisa “gaspol” ke lantai 2 dan 3?
Apakah kegiatan usaha yang sangat memerlukan stok air minum akan ikut terdampak dari kebijakan pengelola SPAM Batam, kekinian?
Mungkin kondisi hotel sekarang belum dikeluhkan karena aktivitas fasilitas pariwisata itu memang lagi drop terdampak pandemi Covid-19.
Bagaimana bila kondisi perekonomian dan aktifitas pariwisata sudah kembali normal dan akan memerlukan banyak air minum?
Dipastikan akan banyak usaha komersil lain yang terdampak jika kebijakan pengelola SPAM ini berlaku permanen.
Tindakan sepihak inilah juga yang disesalkan banyak pihak.
Manajemen PT Moya dalam setiap kebijakannnya, hendaknya tak abai dengan semua produk perundang-undangan atas penyediaan air minum ini.
Sebagaimana diatur di dalam UU 17 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015 dan ketentuan lainnya.
Apalagi Astriena dalam publikasinya tak begitu deskriptif dan tak ada kepastian soal pengurangan tekanan air dimaksud. Apakah mati total atau hanya menetes saja.
Banyak pihak menganggap tindakan ini sebagai kebijakan yang kurang pas.
Cara publikasi yang dilakukan pihak PT Moya pun dianggap berpotensi menimbulkan keresahan di pelanggan lain.
Ini bisa saja karena tak dijelaskan seberapa banyak pelanggan yang tidak teraliri selama ini karena tekanan pompa yang lemah. Dan berapa banyak lagi dengan tekanan pompa yang rendah itu akan dinaikkan. Dan akan lebih banyak lagi konsumen yang lain terkena suplai macet, khususnya yang memiliki bangunan berlantai 2 dan 3 atau lebih.
Artinya baik BP Batam maupun PT Moya harusnya berani membeber secara transparan alasan di balik ketidakberesan suplai air ini. Apakah karena “dosa-dosa” pengelola lama atau memang ketidakmampuan pengelola baru.
Ini harusnya disampaikan secara transparan, biar publik tahu.
Bila perlu bongkar apa saja dosa pengelola lama yang menjadi beban pengelola baru.
Jangan seperti tuduhan di balik membengkaknya tagihan pemakaian selama tiga bulan ini, seakan sisa dosa pengelola lama.
Namun setelah dilakukan uji petik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Batam, tudingan pihak PT Moya justru menjadi bumereng ke mereka sendiri. Artinya tudingan itu tak benar.
Mungkin saja yang terjadi sebenarnya kendala teknis, lantas menggeneralisasikan masalah.
Jangan-jangan klaim adanya sejumlah konsumen stressed area ini hanya pengalihan isu di tengah kisruh tagihan meroket yang belum berujung itu.
Atau jangan-jangan terjadi lagi pembohongan publik sebagaimana yang pernah disampaikan Utusan Satumaha Anggota Komisi I DPRD Kota Batam itu. Memunculkan kegaduhan di tengah pelayanan air. Tak profesional kata Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardianto.
Padahal Air Baku Melimpah
Menjadi pertanyaan besar, pihak PT Moya masih kesulitan melayani konsumen dengan standar tertentu, walaupun air baku di enam dam aktif di Batam dengan kondisi airnya meluber melewati spillway.
Tak terbayang bila musim kemarau tiba, apa yang akan terjadi?
Kalau demikian rentannya kemampuan pengelola SPAM di Batam, apa hebatnya disandingkan dengan yang lama?
Padahal sebelum serah terima dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pengelola selama 25 tahun, pihak BP Batam mengatakan pengelolaan air di Batam akan jauh meningkat dengan seabrek teori.
Nyatanya?
Bukan hanya kebijakan pengurangan tekanan air ke rumah konsumen, juga masalah tagihan meroket diduga masih banyak yang mengambang belum tereksekusi tuntas.
Pihak pengelola SPAM Batam selama masa transisi 6 bulan sejak 15 November 2020, tampaknya masih jauh seperti yang dipuji Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Kondisi ini juga sekaligus semacam warning untuk penentuan pengelola SPAM definitif ke depan.
Apalagi Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto juga menyatakan, “PT Moya sangat tidak layak untuk mengelola SPAM di Batam sekarang dan ke depan dengan berbagai masalah pelayanan yang buruk.”
Pihak BP Batam sebagai pemilik infrastruktur air minum di Batam hendaknya dapat mendorong berkembangnya kawasan ini dari aspek ketersediaan air minum yang mumpuni ini.
Itu pun kalau tak mau pengembangan kawasan ini menjadi terpuruk karena faktor ketersediaan dan pelayanan air ke konsumen yang tidak standar sebagaimana dijamin UU 17 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) 122 Tahun 2015 dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak-hak konsumen air minum ini.
Kecuali, misalnya, antara BP Batam dengan pihak pengelola atau operator SPAM sekarang, bagian dari yang tak terpisahkan lagi.(tim)

