BatamNow.com – Penghentian rencana re-ekspor ratusan kontainer yang terindikasi berisi limbah elektronik (e-waste) di Batam asal Amerika Serikat, menuai sorotan.
Pendiri dan Penasihat Senior Nexus3 Foundation (Nexus Foundation for Environmental, Health, and Development), Yuyun Ismawati, menilai masuknya kontainer tersebut ke Indonesia merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan memilah isi muatan.
Sebanyak 914 kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebelumnya ditahan di Pelabuhan Pelabuhan Batu Ampar selama sekitar lima hingga enam bulan sejak September 2025.
Namun, sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 98 kontainer telah dire-ekspor secara bertahap ke negara asalnya. Dari jumlah itu, 74 kontainer telah menjalani pemeriksaan fisik dalam tiga tahap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan pendampingan Bea dan Cukai Batam sejak November 2025.
Sementara itu, per 13 April 2026, sebanyak 42 kontainer telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Bea dan Cukai Batam.
SPPB diterbitkan setelah importir mengajukan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ-01) dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup, serta BP Batam.
Kontainer yang telah mengantongi SPPB kemudian dikeluarkan dari pelabuhan dan dibawa ke perusahaan pengelola limbah B3 bersertifikat, seperti PT Desa Air Cargo di kawasan Kabil.
Di lokasi tersebut, isi kontainer dibongkar dan diperiksa untuk memisahkan material yang masuk kategori limbah B3 dan harus dimusnahkan, sedangkan material lain yang dianggap tidak berbahaya dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.
Seluruh proses pemindahan kontainer dikawal tim Satgas bentukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang melibatkan BP Batam, DLH, dan Forkopimda.
Saat ini, 774 kontainer lainnya masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar menunggu penerbitan SPPB.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan belum ada rencana untuk melakukan re-ekspor lanjutan.
“Artinya, tidak ada rencana re-ekspor lagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (13/04/2026).
Yuyun: Semua E-waste Mengandung Limbah B3
Menanggapi hal tersebut, Yuyun Ismawati menilai kebijakan membongkar dan memilah isi kontainer tidak menyelesaikan persoalan utama, karena limbah elektronik pada dasarnya sudah tergolong berbahaya.
Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa barang tersebut ilegal: bentuknya sebagai limbah elektronik dan asal pengirimnya dari Amerika Serikat.
Ia menjelaskan, berdasarkan Konvensi Basel, seluruh limbah berbahaya yang dikirim dari negara non-pihak seperti Amerika Serikat ke negara berkembang yang menjadi pihak konvensi merupakan tindakan ilegal.
“Jadi gak bisa cuma dipilih ada limbah B3-nya atau enggak karena semua e-waste pasti ada limbah B3-nya dan macam-macam jenisnya, mulai dari chemicals tahan api atau flame retardant yang semuanya ada dalam e-waste dan sudah dilarang diperdagangkan lintas negara dalam Basel sampai ke bentuk fisiknya,” kata Yuyun kepada BatamNow.com, Rabu (15/04/2026).
Yuyun juga menambahkan bahwa larangan tersebut tidak hanya mencakup kandungan zat berbahaya, tetapi juga mencakup bentuk fisik dari limbah elektronik itu sendiri.
IA mengngatkan, negara-negara yang meratifikasi Konvensi Basel dilarang menerima limbah berbahaya dari negara mana pun, termasuk dari negara yang belum meratifikasi seperti Amerika Serikat.
“Mengekspor limbah tersebut melanggar hukum setempat negara tujuan dan hukum internasional yang mengatur limbah beracun, serta berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan yang signifikan,” ujarnya.
Empat Alasan Praktik Ini Dinilai Ilegal
Yuyun memaparkan sedikitnya empat alasan mengapa pengiriman limbah elektronik tersebut dinilai ilegal.
Pertama, dari sisi hukum internasional dan aturan negara non-pihak.
Konvensi Basel, yang telah diadopsi oleh lebih dari 96 negara serta diperkuat dengan Amandemen BAN, melarang masuknya limbah elektronik berbahaya dari negara-negara OECD seperti AS ke negara-negara berkembang.
Berdasarkan Pasal 11, negara pihak tidak diperbolehkan melakukan perdagangan limbah berbahaya dengan negara non-pihak, sehingga ekspor tersebut menjadi ilegal saat memasuki wilayah negara pihak.
Kedua, dari sisi klasifikasi.
Limbah elektronik seperti komputer, layar, dan perangkat lainnya dikategorikan sebagai limbah berbahaya karena mengandung zat seperti timbal, merkuri, dan kadmium.
Ketiga, praktik ini juga dikenal dengan istilah “kolonialisme racun”, di mana negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat, mengekspor limbah berbahaya ke negara berkembang untuk menghindari biaya pengolahan yang mahal.
“Dampaknya adalah terjadinya pencemaran lingkungan dan krisis kesehatan di negara penerima,” ujar Yuyun.
Alasan keempat, praktik ini merupakan bagian dari perdagangan ilegal.
Meskipun AS belum meratifikasi Konvensi Basel, pengiriman tersebut tetap dianggap ilegal karena melanggar undang-undang nasional negara penerima yang melarang masuknya limbah berbahaya.
Yuyun juga mengutip laporan Basel Action Network (BAN) yang menyebut ribuan kontainer limbah elektronik masih dikirim setiap tahun, kerap menggunakan modus pelabelan sebagai barang bekas untuk menghindari pengawasan.
“Padahal secara substansi merupakan limbah berbahaya yang melanggar aturan internasional,” tegasnya. (A)

