BatamNow.com – Kontainer-kontainer yang terindikasi berisikan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke Indonesia secara ilegal asal Amerika Serikat (AS) gagal dikembalikan (re-ekspor).
Awalnya, kontainer itu berjumlah 914 buah. Lalu 74 di antaranya telah diperiksa secara fisik (dalam tiga tahap) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta didampingi Bea dan Cukai (BC) Batam, sejak November 2025.
Kemudian, di awal tahun 2026 tepatnya pada Januari, sejumlah kontainer mulai dipulangkan ke negara asalnya.
Namun hingga April 2026, hanya 98 kontainer yang dire-ekspor ke negara asalnya, secara bertahap.
Lalu bagaimana dengan sisanya?
Menurut, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Setiawan Rosyidi, hingga 13 April 2026 ada 42 kontainer mendapatkan penerbitan SPPB atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari BC Batam setelah, importir mengajukan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ-01).
Artinya, kata Setiawan, tidak ada rencana re-ekspor lagi.
Sebelum memperoleh PPFTZ-01 itu, para importir harus terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari salah satu instansi, baik itu Dinas Lingkungan hidup (DLH) Kota Batam, KLH, serta BP Batam.
“42 kontainer telah mendapatkan penerbitan SPPB, 774 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar,” kata Setiawan kepada BatamNow.com saat ditemui di Kantor Pelayanan Utama (KPU) BC Tipe B Batam, Batu Ampar, Senin (13/04/2026).

“Setelah SPPB terbit dan mendapat jalur merah, kontainer baru boleh keluar dari pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjutnya.
Kemudian, kontainer yang telah keluar dari pelabuhan, kata Setiawan, akan dibawa ke tempat pengelola limbah B3 yang telah bersertifikat, seperti PT Desa Air Cargo (DAC) yang berada di kawasan Kabil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Sebab proses pemeriksaan tidak mungkin bisa berlangsung di areal pelabuhan, kontainer itu nantinya akan diperiksa di tempat yang telah bersertifikat seperti PT Desa Air Cargo,” ujarnya.
Dari pelabuhan hingga ke PT DAC, setiap pemindahan kontainer itu dikawal oleh tim Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang melibatkan BP Batam, DLH serta Forkopimda.
“BC Batam, sudah selesai di SPPB tadi pengembalian barang, jadi tugas kepabeanannya sudah selesai di situ. Nah selanjutnya ketika barang itu sudah selesai dari pelabuhan maka itu selanjutnya akan ditangani oleh DLH,” kata Setiawan.
Selanjutnya, setelah tiba di PT DAC, petugas akan membongkar isi kontainer dari memeriksanya.
Setiawan berujar lagi, bahwa limbah yang masuk kategori B3 akan dimusnahkan, sementara material yang tidak tergolong berbahaya dapat termanfaatkan untuk bahan baku industri.
“Untuk lebih jelasnya, apakah kontainer itu berisi limbah B3 atau tidaknya, itu bukan ranah Bea dan Cukai lagi,” ucapnya. (A)

