BatamNow.com – Di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan, penanganan kasus ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) impor di Batam justru menuai sorotan publik.
Dari total 914 kontainer limbah impor yang sebelumnya ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, dan tersisa 774 kontainer, kini mulai dikeluarkan dari area pelabuhan.
Terbaru, SPPB 42 kontainer sudah dikeluarkan BC dan dipindahkan ke fasilitas pengolahan limbah milik PT Desa Air Cargo (DAC) di Kabil, Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai (BC) Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pemindahan dilakukan di bawah pengawalan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyelesaian Penumpukan Kontainer.
“Satgas dipimpin Kemenko Perekonomian bersama KLH, DLH, dan BP Batam,” ujarnya di Kantor BC Batam, Batu Ampar, Senin (13/04/2026).

Ia menjelaskan, dari total 914 kontainer tersebut, sebanyak 98 kontainer telah dire-ekspor bertahap sejak Januari hingga 7 April 2026.
Sementara sisanya kini mulai dikeluarkan dari pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan fisik di fasilitas PT DAC.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan dari PT DAC terkait proses pemeriksaan maupun lokasi penempatan untuk ratusan kontainer limbah tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani Kementerian Lingkungan Hidup melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum). Ratusan kontainer itu sempat ditahan selama sekitar lima hingga enam bulan sejak September 2025 karena diduga mengandung limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Keputusan yang hanya mere-ekspor sebagian kecil kontainer memicu pertanyaan publik.
Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Aparatur Negara (LI-Tipikor), Panahatan SH, menilai penanganan kasus tersebut tidak transparan.
“Penanganannya terkesan tidak terbuka, dan publikasi penyelesaian kasus ini juga tidak jelas,” katanya.
Ia mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya alasan hanya 98 kontainer yang dire-ekspor, sementara ratusan lainnya justru bakal dikeluarkan dari pelabuhan.
Selain itu, ia juga menyoroti apakah seluruh kontainer memiliki karakteristik limbah yang sama, serta dasar kebijakan yang membedakan perlakuan terhadap kontainer-kontainer tersebut.
Bea Cukai Batam menyatakan kewenangannya terbatas pada proses kepabeanan.
“Wewenang kami sebatas merespons SPPB. Untuk pemeriksaan fisik isi kontainer merupakan kewenangan DLH Kota Batam,” kata Setiawan.
Kontainer-kontainer tersebut diketahui diimpor oleh tiga perusahaan, yakni PT Esun International Utama Indonesia (EIUI), PT Logam Internasional Jaya (LIJ), dan PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI).
Ketiganya merupakan perusahaan pengolahan limbah elektronik yang telah beroperasi di Batam sejak 2017.
Kasus ini bermula dari laporan organisasi lingkungan internasional Basel Action Network (BAN), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahkan sempat turun langsung ke Batam pada September 2025.
Saat itu, pemerintah menyatakan impor limbah elektronik tersebut diduga ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya proses hukum terhadap pihak importir.
Dalam perkembangannya, penanganan kasus tersebut melibatkan satuan tugas yang dipimpin Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Pemeriksaan fisik kontainer kini berbalik, dilakukan di luar pelabuhan oleh DLH Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sebelumnya juga menyatakan keberatan atas pelimpahan penanganan dari Gakkum KLH dengan alasan keterbatasan sumber daya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak Gakkum KLH, DLH Kota Batam, maupun pimpinan Satgas terkait dasar kebijakan pengeluaran ratusan kontainer tersebut.
Di sisi lain, publik menilai terdapat inkonsistensi dalam penanganan kasus ini.
Pasalnya, sebagian kontainer dinyatakan harus dire-ekspor, sementara sebagian besar lainnya justru diperbolehkan keluar dari pelabuhan untuk pemeriksaan lanjutan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan, terlebih di tengah perintah Presiden untuk memperketat penindakan terhadap aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan barang dari dan ke wilayah Indonesia. (A/Red)

