BatamNow.com – Imigrasi Batam akan meningkatkan pengawasan, menanggapi inspeksi mendadak (sidak) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menemukan 29 tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Batam, baru-baru ini.
“Kami ke depannya akan bekerjasama dengan Disnaker, mungkin kita bisa bersama-sama untuk melakukan pengawasan terkait ini. Paling tidak, yang kami lakukan adalah supaya pengawasan dan pencegahan akan selalu ditingkatkan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers, Senin (13/04/2026).
Wahyu Juga mengatakan berkomitmen melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum kemigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Wahyu juga mengimbau para penjamin dan pelaku usaha agar memastikan setiap aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh penjamin, pelaku usaha, dan pihak-pihak yang mempekerjakan atau melibatkan warga negara asing agar memastikan setiap kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” katanya
Selain itu, Wahyu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kemigrasian.
“Kami mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian,” pungkasnya.
Diberitakan, Disnakertrans Kepri saat sidak pada 26-27 Maret menemukan 29 TKA tanpa dokemen resmi dipekerjakan PT SBI.
Seluruh tenaga kerja asing tersebut tidak mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebagai sanksi, perusahaan itu didenda Rp 330 juta.
Sementara Kantor Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) di mana sebagian besar ditemukan di kawasan industri dan berkegiatan tak sesuai dengan izin tinggal.
Keenamnya terdiri dari 5 WN Tiongkok dan 1 WN Malaysia, diamankan saat operasi rutin serta Operasi Wira Waspada 2026 pada 7–10 April 2026. (H)

