BatamNow.com – Pemerhati lingkungan Azhari Hamid, M.Eng, mengkritik keras terhadap penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea dan Cukai (BC) Batam atas ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) yang terindikasi berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar.
Ia menegaskan, masuknya limbah B3 ke Indonesia, apalagi dari Amerika Serikat (AS), diduga keras melanggar hukum nasional dan komitmen internasional.
“Limbah B3 sebagaimana dalam PP dan UU lingkungan tidak dapat dimasukkan (diimpor) dengan dalih dan alasan apapun sesuai dengan kesepakatan Basel tentang lalu lintas limbah antarnegara, di mana Indonesia ikut meratifikasi konvensi tersebut,” tegas Azhari kala diminta pendapatnya oleh BatamNow.com, Sabtu (18/04/2026).

98 Kontainer Dire-ekspor, Ratusan Justru Dikeluarkan
Kasus ini bermula dari penahanan 914 kontainer secara bertahap di Pelabuhan Batu Ampar sejak September hingga Desember 2025.
Dari jumlah tersebut awalnya 74 kontainer dipastikan mengandung limbah B3 asal Amerika Serikat sehingga Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memerintahkan untuk dikembalikan (re-ekspor) ke negara asal.
Hingga April 2026, hanya 98 kontainer direekspor.
Sementara sekitar 816 kontainer lainnya justru dikembalikan ke pemilik dan dicacah di Batam.
Lebih jauh, sebagian kontainer disebut telah keluar dari pelabuhan setelah memperoleh SPPB dari Bea Cukai Batam.
Hingga Jumat (17/04/2026), menurut BC Batam, sudah menerbitkan SPPB untuk 90 kontainer.

SPPB Dipersoalkan: Barang Bermasalah Dilepas
Kontainer-kontainer tersebut dapat keluar setelah importir mengajukan PPFTZ-01 dan memperoleh rekomendasi dari instansi terkait, termasuk: Dinas Lingkungan Hidup (DLH), KLH, dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Namun, Azhari menilai penerbitan SPPB dalam kondisi ini tidak dapat dibenarkan.
“Atas dasar apa BC Batam mengeluarkan SPPB untuk kontainer yang berisikan limbah B3 tersebut karena aturan SPPB bisa dikeluarkan atas permohonan dari importir untuk pengeluaran barang yang sifat normal tanpa masalah,” ujarnya.
“Sementara dalam hal ini kontainer tersebut bermasalah dengan aturan perundangan mengenai lingkungan hidup,” lanjut Azhari.
Dari Pelabuhan ke Pabrik: Dipilah, Bukan Ditindak
Setelah keluar dari pelabuhan, kontainer dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah B3 seperti PT Desa Air Cargo Batam (DACB) di Kabil untuk dipilah.
Material berbahaya dimusnahkan, sementara sisanya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.
Namun menurut Azhari, pendekatan ini justru mengaburkan persoalan utama.
“Ini bukan sekadar soal memilah. Ini soal pelanggaran masuknya limbah dari luar negeri,” tegasnya.
Satgas Disorot, Pengawasan Dipertanyakan
Azhari juga menyoroti peran Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator melibatkan, BP Batam, dan DLH Kota Batam.
Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan, mengingat kontainer tetap dapat keluar meski berstatus bermasalah.
Menurut Azhari, pemerintah boleh saja membentuk Satgas pengawasan terhadap proses pengeluaran kontainer tersebut dari pelabuhan, siapa saja atau instansi apa saja yang bergabung dalam Satgas tersebut dan sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan bisa efektif.
“Sementara semua pihak baik instansi dan pihak swasta pelaku importir melakukan pelanggaran peraturan dan ketentuan perundangan tentang pengelolaan limbah B3,” ujarnya.
“Kalau tetap keluar, lalu fungsi pengawasannya di mana?” lanjutnya.
Nexus3: Pengiriman dari AS Sudah Ilegal
Pendiri Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menegaskan bahwa pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia sudah merupakan tindakan ilegal.
Menurutnya, berdasarkan Konvensi Basel, pengiriman limbah berbahaya dari negara non-pihak seperti Amerika Serikat ke negara berkembang yang menjadi pihak konvensi tidak diperbolehkan.
“Ini bukan bisa diselesaikan dengan pemilahan. Dari awal pengirimannya sudah ilegal,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Sistemik
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti soal limbah, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana kontainer berisi limbah elektronik yang terindikasi B3 bisa lolos dari pelabuhan melalui mekanisme resmi?
“Dan anehnya mengapa yang 98 kontainer dire-ekspor dan 816 diproses pilah di Batam?” kata Asmono Wiloto, pemerhati lingkungan di Batam. (A)

