BatamNow.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas demi menjalankan AD/ART terbaru untuk menjaga integritas dan marwah organisasi.
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, secara resmi telah melayangkan surat kepada Dewan Kehormatan (DK) PWI Kepri untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap legalitas serta keterlibatan sejumlah anggota PWI yang membentuk organisasi tak sesuai dengan aturan di Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terbaru.
Salah satu temuan yang disampaikan PWI Kepri adalah wadah Komunitas Jurnalis Kepri (KJK).
Langkah ini menjadi sorotan tajam lantaran KJK diketahui turut didirikan dan dikelola oleh para anggota yang masih tercatat sebagai anggota aktif PWI Kepri.
Hal ini dinilai berpotensi memicu dualisme loyalitas dan pelanggaran konstitusi organisasi secara struktural.
Menegakkan Konstitusi AD/ART 2026
Saibansah Dardani menegaskan bahwa Pasal 9 AD/ART PWI hasil perubahan Konkernas 2026 secara mutlak melarang anggota PWI merangkap sebagai anggota organisasi wartawan lainnya.
PWI Kepri memberikan atensi khusus kepada KJK agar segera menyelesaikan persoalan administratif dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
“Status sebagai pendiri atau pengurus di wadah lain tidak menggugurkan kewajiban anggota untuk tunduk pada konstitusi PWI. Anggota PWI diperbolehkan bergabung dalam forum wartawan instansi sepanjang wadah tersebut tidak berbadan hukum dan mendapatkan izin tertulis dari Ketua PWI Provinsi,” tegas Saibansah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DK PWI Kepri, Parna Edison Simarmata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari sekretariat dan saat ini tengah melakukan pembahasan internal secara intensif.
Parna Edison menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah pengurus dalam menertibkan administrasi dan disiplin anggota tanpa pandang bulu.
“Kami sudah menerima suratnya dan tengah dalam pembahasan. DK PWI Kepri mendukung penuh penegakan AD/ART terbaru. Ini demi menjaga marwah PWI agar tetap kokoh dan berwibawa,” ujar Parna.
Selain evaluasi terhadap KJK, PWI Kepri juga akan melakukan pendataan ulang atau re-sertifikasi administratif bagi seluruh anggota.
Langkah verifikasi faktual ini menjadi instrumen untuk menyaring anggota yang benar-benar patuh pada konstitusi PWI pasca-dinamika organisasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemegang kartu PWI Kepri adalah jurnalis yang memiliki loyalitas tunggal. Pilihannya jelas: patuh pada aturan organisasi atau silakan secara kesatria menentukan sikap di luar keanggotaan PWI Kepri,” pungkas Saibansah.
Langkah strategis ini diharapkan dapat mempertegas garis organisasi dan memastikan PWI Kepri tetap menjadi wadah tunggal yang kredibel bagi jurnalis profesional di Kepri. (*/Red)

