BatamNow.com – Kerja sama antara PT Bandara Internasional Batam (BIB) dan InJourney Aviation Services (IAS) dalam pengelolaan Terminal Kargo Baru Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, hingga kini belum berjalan sesuai rencana.
Hampir enam bulan sejak penandatanganan nota kesepahaman (MoU), pengelolaan terminal kargo baru belum terealisasi.
Sebaliknya, IAS justru mengelola terminal kargo lama setelah berakhirnya kontrak antara PT Persero Batam dan PT Dharma Bandar Mandala (DBM Cargo) per 1 April 2025.
Padahal, kerja sama antara BIB dan IAS sebelumnya digadang-gadang menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem logistik udara nasional, khususnya di wilayah barat Indonesia.

Kerja Sama untuk Pengelolaan Terminal Kargo Baru
Penandatanganan nota kesepahaman antara BIB dan IAS berlangsung di Hotel Grand Mercure Batam pada Jumat, 13 Juni 2025, dengan tajuk New Cargo Terminal Operator di Bandara Internasional Hang Nadim.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT BIB, Annang Setia Budhi, bersama Direktur Utama IAS, Dendi Danianto.
Terminal kargo baru yang menjadi objek kerja sama ini diketahui dibangun dengan anggaran mencapai Rp 105 miliar. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum dioperasikan.
BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Pjs Direktur Utama BIB Annang Setia Budhi serta Corporate Secretary BIB terkait penunjukan IAS sebagai pengelola terminal kargo baru, namun belum ada tanggapan.

Temuan BPK Ungkap Persoalan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan BP Batam Tahun 2024 yang dirilis pada 16 Mei 2025, terungkap sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan Bandara Internasional Hang Nadim antara BP Batam dan PT BIB.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 28/SPJ/KA/6/2022 tertanggal 24 Juni 2022, dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan Aset (KSP) dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) selama 25 tahun.
Dalam perjanjian itu, BP Batam bertindak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), sedangkan PT BIB sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP).
BP Batam berkewajiban menyerahkan aset bandara untuk dioperasikan oleh PT BIB.
Sementara PT BIB bertanggung jawab menyediakan infrastruktur secara bertahap yang nantinya akan diserahkan kembali kepada BP Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKBU), pelaksanaannya, serta pemeriksaan fisik di lokasi Terminal Kargo Baru, ditemukan sejumlah permasalahan.
Dalam lampiran PKBU, disebutkan bahwa PT BIB diwajibkan melaksanakan pekerjaan wajib tipe 2, salah satunya pengembangan bangunan terminal penumpang termasuk pembangunan Terminal 2.
Berdasarkan financial model yang telah disepakati, nilai rencana investasi pembangunan Terminal 2A mencapai Rp 2,8 triliun. Pekerjaan tersebut wajib dimulai paling lambat 30 hari setelah pembongkaran terminal kargo lama.
Namun, agar pembongkaran terminal kargo lama dapat dilakukan tanpa mengganggu pelayanan, diperlukan terminal kargo baru yang sudah dapat beroperasi.
Di sisi lain, dokumen lingkup teknis PKBU juga menetapkan kewajiban BP Batam untuk melakukan investasi berupa pembangunan Terminal Kargo Baru paling lambat enam bulan setelah tanggal efektif kontrak.
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, BP Batam telah melaksanakan pembangunan Terminal Kargo Baru pada tahun 2022.
Fasilitas Terminal Kargo Baru Belum Lengkap
PT BIB menyatakan belum dapat menerima dan mengoperasikan Terminal Kargo Baru karena fasilitas pendukung belum lengkap.
Beberapa fasilitas yang masih kurang antara lain mesin X-ray multiview, alat pendeteksi bahan peledak, serta inlet roller.
Menurut BIB, penyediaan fasilitas tersebut merupakan tanggung jawab BP Batam dan tidak termasuk dalam rencana investasi bersama dalam skema kerja sama.
Untuk mengatasi persoalan ini, PT BIB mengusulkan skema pengadaan fasilitas oleh pihaknya dengan mekanisme pengurangan porsi bagi hasil (revenue sharing) BP Batam.
Sementara itu, BP Batam mengusulkan pemenuhan fasilitas dilakukan melalui kompensasi berupa perpanjangan masa konsesi kepada PT BIB.
Namun hingga pemeriksaan dilakukan, kedua pihak belum mencapai kesepakatan terkait skema pembiayaan dan pemenuhan fasilitas terminal kargo baru.
Akibatnya, operasional terminal kargo baru yang diharapkan dapat mendukung pengembangan Bandara Hang Nadim masih tertunda, sementara pengelolaan kargo tetap berjalan di terminal lama. (A)

