BatamNow.com – Persoalan parkir di kawasan ruko dan pusat kuliner di Kota Batam kembali disoal.
Sejumlah titik lapak parkir tepi jalan umum dilaporkan penuh sesak, bahkan kendaraan parkir hingga “manjat” ke trotoar.
Salah satu titiknya adalah di tepi Jalan Raja M Tahrir di kawasan Greenland, Batam Center.
Pantauan pada Jumat (24/04/2026), kendaraan roda empat parkir berjejer di atas trotoar di sana bahkan hingga menutupi guiding block yang disediakan untuk kaum disabilitas khususnya tuna netra.

Berdasarkan data sementara yang dihimpun BatamNow.com, pertumbuhan kendaraan di Batam diperkirakan mencapai sekitar 30 persen pada periode 2024–2025 dan terus meningkat hingga 2026. Lonjakan ini dinilai kurang sebanding dengan ketersediaan lahan parkir.
Ironisnya, di tengah padatnya aktivitas parkir, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir justru tidak mencapai target pada 2025 dan kembali anjlok pada triwulan pertama 2026.
Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, menegaskan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat, khususnya pejalan kaki.
“Itu melanggar hak masyarakat sekaligus melanggar peruntukan dan keindahan kota,” ujarnya.
@batamnow Persoalan parkir di kawasan ruko dan pusat kuliner di Kota Batam kembali disoal. Sejumlah titik lapak parkir tepi jalan umum dilaporkan penuh sesak, bahkan kendaraan parkir hingga “manjat” ke trotoar. Salah satu titiknya adalah di tepi Jalan Raja M Tahrir di kawasan Greenland, Batam Center. Pantauan pada Jumat (24/04/2026), kendaraan roda empat parkir berjejer di atas trotoar di sana bahkan hingga menutupi guiding block yang disediakan untuk kaum disabilitas khususnya tuna netra. Berdasarkan data sementara yang dihimpun BatamNow.com, pertumbuhan kendaraan di Batam diperkirakan mencapai sekitar 30 persen pada periode 2024–2025 dan terus meningkat hingga 2026. Lonjakan ini dinilai kurang sebanding dengan ketersediaan lahan parkir. Ironisnya, di tengah padatnya aktivitas parkir, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir justru tidak mencapai target pada 2025 dan kembali anjlok pada triwulan pertama 2026. Anggota DPRD Kota Batam, Suryanto, menegaskan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat, khususnya pejalan kaki. “Itu melanggar hak masyarakat sekaligus melanggar peruntukan dan keindahan kota,” ujarnya. Meski demikian, Suryanto meminta persoalan ini dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, keterbatasan lahan di tengah pesatnya pertumbuhan kota turut menjadi faktor utama. “Terkait dengan lahan parkir ini kan kita kan juga harus paham ya, jadi kota semakin ramai, mungkin kita juga terbatasi dengan kebutuhan ketersediaan lahan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (24/04/2026). Namun bagaimanapun, katanya, penggunaan trotoar tetap tidak dapat dibenarkan karena mengurangi hak pejalan kaki. Selain itu, ia menyoroti kondisi kawasan ruko lama yang kini memiliki halaman sempit akibat pelebaran jalan. “Banyak ruko lama yang lahannya terpotong karena pelebaran jalan. Jadi halaman mereka jadi kecil. Kita juga harus paham kondisi itu, tidak bisa serta-merta melarang parkir di sekitar tempat usaha,” jelasnya. Suryanto juga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam seharusnya proaktif dalam mengawasi dan mengatur parkir. “Dengan kondisi seperti ini mereka tidak perlu dikasih tahu, itu kan tugas mereka bagaimana mengatur lalu lintas Kota Batam ini menjadi rapi. Dan ini mungkin bukan cuma di situ saja ya, Saya dulu pernah bicara juga itu terkait ini yang Mega Mall, sekarang sudah bersih,” terangnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtimtok #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com
Meski demikian, Suryanto meminta persoalan ini dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, keterbatasan lahan di tengah pesatnya pertumbuhan kota turut menjadi faktor utama.
“Terkait dengan lahan parkir ini kan kita kan juga harus paham ya, jadi kota semakin ramai, mungkin kita juga terbatasi dengan kebutuhan ketersediaan lahan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (24/04/2026).
Namun bagaimanapun, katanya, penggunaan trotoar tetap tidak dapat dibenarkan karena mengurangi hak pejalan kaki.
Selain itu, ia menyoroti kondisi kawasan ruko lama yang kini memiliki halaman sempit akibat pelebaran jalan.
“Banyak ruko lama yang lahannya terpotong karena pelebaran jalan. Jadi halaman mereka jadi kecil. Kita juga harus paham kondisi itu, tidak bisa serta-merta melarang parkir di sekitar tempat usaha,” jelasnya.

Suryanto juga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam seharusnya proaktif dalam mengawasi dan mengatur parkir.
“Dengan kondisi seperti ini mereka tidak perlu dikasih tahu, itu kan tugas mereka bagaimana mengatur lalu lintas Kota Batam ini menjadi rapi. Dan ini mungkin bukan cuma di situ saja ya, Saya dulu pernah bicara juga itu terkait ini yang Mega Mall, sekarang sudah bersih,” terangnya.

PAD Retribusi Parkir Tak Capai Target 2025, Jeblok di 2026
Berdasarkan data dari laman SIE-PENDA Bapenda Kota Batam, penerimaan retribusi parkir periode Januari–Maret 2026 baru mencapai sekitar Rp 3,3 miliar.
Angka ini jauh di bawah target rata-rata per triwulan sebesar Rp 9,2 miliar.
Pemerintah Kota Batam sebelumnya menetapkan target PAD retribusi parkir tahun 2026 sebesar Rp 37 miliar atau sekitar Rp 3 miliar per bulan. Namun, realisasi rata-rata per bulan di triwulan pertama hanya tercapai sekitar Rp 1,1 miliar atau 36 persen dari target.
Sementara itu, pada 2025 realisasi PAD retribusi parkir hanya mencapai Rp 15 miliar dari target Rp 20 miliar, atau sekitar 75,3 persen.
Rata-rata penerimaan bulanan berada di kisaran Rp 1,2 miliar, lebih rendah dari target Rp 1,6 miliar.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait penetapan target 2026 yang meningkat sekitar 85 persen dibandingkan target tahun sebelumnya, meski capaian 2025 tidak terpenuhi. Dan pendapatan triwulan pertama tahun 2026 justru di bawah pendapatan 2025.
Di sisi lain, jumlah kendaraan aktif di Batam diperkirakan meningkat signifikan, dari sekitar 630 ribu unit menjadi lebih dari 1,1 juta unit dalam setahun terakhir, meskipun angka ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.
Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-Tipikor) dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, meminta adanya transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan atensi hukum.
“Retribusi parkir adalah dana publik, sehingga pengelolaannya harus terbuka. Kejaksaan Negeri Batam perlu menyelidiki kondisi ini,” ujarnya. (H/Red)

