BatamNow.com – Pihak PT Surya Aji Pratama (SAP) tampaknya sudah menghentikan pembangunan unit ruko di atas ruang terbuka hijau di Perumahan Bumi Sarana Indah I dan II.
Penghentian pembangunan unit ruko yang tidak pada tempatnya itu dilakukan oleh pihak PT SAP setelah Wali Kota Batam turun langsung inspeksi ke lapangan, Senin (15/02/2021).
Kepala BP Batam itu merespon keluhan warga yang menyoal berdirinya bangunan unit ruko di kawasan Perumahan Bumi Sarana Indah I dan II.
Pantauan BatamNow.com, Selasa (16/02) tidak ada lagi aktivitas di sana. Seluruh mall penutup parit sudah dibongkar.
Sebelumnya warga di sana mempermasalahkan pembangunan ruko oleh PT SAP yang diduga dibangun di atas ruang terbuka hijau dan badan jalan ROW 30.
Dari penuturan warga kepada BatamNow.com, setiba di lokasi, Rudi langsung memerintahkan kontraktor PT SAP membongkar mall penutup parit yang akan dicor.
Rudi memberikan tenggat waktu hingga pukul 5 sore, Senin (15/02).
Saat Rudi di sana, warga memintanya agar memperhatikan dampak dari pembangunan buffer zone yang dirasa akan mempengaruhi ekosistem lingkungan dan kenyamanan masyarakat di sana.
Selain ancaman akan menimbulkan banjir, pembangunan ruko di lahan tersebut juga tak pernah disetujui oleh warga.
“Dulu kalau hujan tidak pernah banjir sampai masuk rumah, hanya tergenang saja. Sebelumnya, di sini banyak pohon jadi cepat meresap. Sekarang setelah ditimbun pohon sudah hilang, kalau datang hujan langsung banjir,” ujar Ida Silitonga, Selasa (16/02).
“Saya juga tadi sudah menyampaikan langsung sama Pak Rudi bahwa pengembang mengatakan perumahan Bumi Sarana Indah telah bergeser ke tanah PT Surya Aji Pratama tapi tidak ada penyataan tertulis dari BP Batam. Lalu Pak Rudi meminta PL warga supaya diadu dengan PL yang dimiliki PT Surya Aji Pratama,” tambah Ida.
Rahmat M Manalu yang juga warga Bumi Sarana Indah mengatakan ke BatamNow.com, mereka sudah pernah mengecek langsung ke BP Batam dan diketahui bahwa lokasi itu adalah badan jalan.
“Buffer zone ROW 30, saluran induk, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air yang tidak bisa dialokasikan atau jual beli,” jelas Rahmat.
Ia juga mengatakan bahwa alokasi lahan tersebut harus dievaluasi. Begitu juga pihak instansi terkait yang bertanggung jawab dan memberikan lahan pengganti karena Kota Batam masih banyak lahan kosong juga tanah mangkrak.
Rahmat jelaskan, pada tahun 2007/2008 melalui RDP di Komisi I & Komisi III DPRD Kota Batam didapatkan rekomendasi bahwa lokasi tanah tersebut berstatus quo dan merupakan bagian dari buffer zone.
“Dan diminta kepada BP Batam untuk memberikan lahan pengganti kepada pihak pengembang,” kata Rahmat.
(Penetapan Lokasi) PL Induk PT BSI I & II terbit pada 08 November1994, ROW 30.
“Sedangkan PL Induk PT SAP terbit tanggal 03 Maret 2007, ROW 16. Ada apa ini?” tanya Rahmat.(Hendra)

