BatamNow.com – Publik Batam, termasuk pemerhati dan aktivis lingkungan, mendesak Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Mohammad Jumhur Hidayat, turun langsung ke Batam terkait kasus kontainer berksi limbah elektronik impor.
“Kami mendesak untuk segera membuka kembali kasus 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor di Batam yang dinilai sarat kejanggalan,” kata Arifin Eng, pemerhati lingkungan bersama pemerhati lainnya di Batam.
Desakan ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 27 April 2026 dan mengganti Hanif Faisol Nurofiq, di tengah kasus yang hingga kini tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
Para pemerhati menilai saat Hanif menjabat, penanganan kasus limbah ratusan kontainer dinilai terkesan melenceng dan tak transparan. “Nyaris tak pernah dipublikasikan proses penangananya,” kata Dani, pegiat di LSM lingkungan ini.
Kasus Besar, Arah Penanganan Berubah
Dalam laporan BatamNow.com secara bersambung, kasus impor limbah elektronik dari Amerika Serikat yang menumpuk di pelabuhan karena ditahan, mencuat sejak September 2025 dan awalnya ditangani oleh KLH melalui Gakkum dengan pendekatan penegakan hukum pidana lingkungan.
Namun sejak Maret 2026, entah mengapa penanganan justru dialihkan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Kemenko kemudian membentuk Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di Batu Ampar yang melibatkan Tim Terpadu seperti DLH Kota Batam dan instansi lainnya termasuk BP Batam sebagai ketua tim.
Peralihan ini membuat peran Gakkum KLH seolah mundur teratur dan arah penanganannya berubah dari hukum ke administratif.
98 Dire-ekspor, 814 Dikembalikan ke Importir Ada Apa?
Dari total 914 kontainer yang ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, sejak September 2025, hanya 98 kontainer yang diklaim dire-ekspor ke negara asal.
Sebanyak 814 kontainer justru di keluarkan dari pelabuhan dan dikembalikan ke importir.
Dikeluarkan dari pelabuhan setelah mendapat SPPB dari Bea dan Cukai (BC) Batam berdasarkan rekomendasi lalu lintas barang dari BP Batam.
Dan dari pelabuhan diarahkan ke fasilitas pengelolaan limbah B3 PT Desa Air Cargo (DCA) di Kabil, Batam dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.
“Sekitar 160 kontainer sudah memperoleh SPPB untuk keluar dari kawasan pelabuhan,” kata Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea dan Cukai (BC) Batam.
Para pemerhati pun membeber persoalan yang dipertanyakan dan sangat tak transparan dalam penanganan kasus ini:
- Semua kontainer berasal dari negara yang sama (Amerika Serikat)
- Mengandung jenis limbah elektronik yang sama
- Sumber internal memastikan seluruh jenis limbah elektronik hampir dipastikan terindikasi mengandung B3
- Namun perlakuan serta penindakannya berbeda dan tidak konsisten.
Keputusan Awal Tegas, Lalu Berubah Total
Pada tahap awal, Gakkum KLH mengambil sikap tegas:
- Seluruh limbah impor yang terindikasi B3 wajib dire-ekspor
- Kebijakan ini bahkan sudah diterapkan pada 70 kontainer pertama yang diperiksa terindikasi B3.
Namun setelah itu, kebijakan berubah total:
- Perintah re-ekspor tidak dilanjutkan
- Penanganan hukum pidana tidak dijalankan
- Proses justru dialihkan ke mekanisme administratif
Kasus ini bahkan sempat mandek setelah re-ekspor awal yang puluhan kontiner dilakukan.
Alasan “Pemeriksaan di DCA” Dipertanyakan
Pengembalian 814 kontainer ke importir disebut dilakukan dengan dalih: untuk dilakukan pemeriksaan di fasilitas pengelolaan limbah B3 PT DCA di Kabil.
Namun hingga kini belum ada transparasi lewat publikasi formal dari Kemenko maupun Tim Satgas tentang:
- Tidak ada penjelasan resmi hasil pemeriksaan
- Tidak jelas mekanisme pengolahan lanjutan
- Tidak transparan proses keluar-masuk kontainer.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya anomali serius dalam penegakan hukum.
Penanganan Diserahkan, Negara Dinilai Mundur
Alih-alih menuntaskan kasus, KLH justru:
- Menghentikan langkahnya dalam penegakan hukum pidana lingkungan
- Menyerahkan penanganan ke Kemenko Perekonomian
- Satgas yang dibentuk di bawah koordinasi Kemenko dengan pelaksana di daerah oleh BP Batam dinilai tertutup.
Sorotan Keras: Dugaan Pelanggaran Berat Diabaikan
Kasus ini sejak awal diduga melanggar: UU No. 32 Tahun 2009 (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp15 miliar)
Ketentuan hukum lewat konvensi internasional seperti Konvensi Basel diabaikan meski organisasi Basel Action Network (BAN) telah melaporkan masalah ini ke Presiden Prabowo lewat surat terbuka.
Namun yang terjadi di lapangan:
- Tidak ada proses pidana
- Tidak ada penindakan tegas
- Justru kompromi administratif
Publik menilai ini sebagai bentuk kemunduran.
Perbedaan perlakuan terhadap kontainer yang identik, perubahan kebijakan secara tiba-tiba, serta minimnya transparansi memunculkan pertanyaan besar
Ada apa di balik penanganan skandal limbah elektronik ini?
Desakan Tegas ke Menteri LH Baru
Publik kini mendesak Mohammad Jumhur Hidayat untuk turun langsung ke Batam:
- Membuka seluruh data dan alur keputusan
- Mengaudit peran semua pihak, termasuk Satgas
- Mengembalikan penanganan ke jalur hukum pidana
- Memastikan seluruh limbah B3 dire-ekspor sesuai ketentuan
“Kasus 914 kontainer ini dinilai sebagai ujian serius kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup tanpa kompromi,” begitu suara yang menggema dari Lembaga Investigasi (LI) Tipikor. (A/Red)


