Menteri Jamhur Hidayat Didesak Periksa Ulang Skandal Ratusan Kontainer Limbah di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Menteri Jamhur Hidayat Didesak Periksa Ulang Skandal Ratusan Kontainer Limbah di Batam

28/Apr/2026 11:35
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Publik Batam, termasuk pemerhati dan aktivis lingkungan, mendesak Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Mohammad Jumhur Hidayat, turun langsung ke Batam terkait kasus kontainer berksi limbah elektronik impor.

“Kami mendesak untuk segera membuka kembali kasus 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor di Batam yang dinilai sarat kejanggalan,” kata Arifin Eng, pemerhati lingkungan bersama pemerhati lainnya di Batam.

Desakan ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada 27 April 2026 dan mengganti Hanif Faisol Nurofiq, di tengah kasus yang hingga kini tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Para pemerhati menilai saat Hanif menjabat, penanganan kasus limbah ratusan kontainer dinilai terkesan melenceng dan tak transparan. “Nyaris tak pernah dipublikasikan proses penangananya,” kata Dani, pegiat di LSM lingkungan ini.

Kasus Besar, Arah Penanganan Berubah

Dalam laporan BatamNow.com secara bersambung, kasus impor limbah elektronik dari Amerika Serikat yang menumpuk di pelabuhan karena ditahan, mencuat sejak September 2025 dan awalnya ditangani oleh KLH melalui Gakkum dengan pendekatan penegakan hukum pidana lingkungan.

Namun sejak Maret 2026, entah mengapa penanganan justru dialihkan ke Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Kemenko kemudian membentuk Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di Batu Ampar yang melibatkan Tim Terpadu seperti DLH Kota Batam dan instansi lainnya termasuk BP Batam sebagai ketua tim.

Peralihan  ini membuat peran Gakkum KLH seolah mundur teratur dan arah penanganannya berubah dari hukum ke administratif.

98 Dire-ekspor, 814 Dikembalikan ke Importir Ada Apa?

Dari total 914 kontainer yang ditahan di Pelabuhan Batu Ampar, sejak September 2025, hanya 98 kontainer yang diklaim dire-ekspor ke negara asal.

Sebanyak 814 kontainer justru di keluarkan dari pelabuhan dan dikembalikan ke importir.

Dikeluarkan dari pelabuhan setelah mendapat SPPB dari Bea dan Cukai (BC) Batam berdasarkan rekomendasi lalu lintas barang dari BP Batam.

Dan dari pelabuhan diarahkan ke fasilitas pengelolaan limbah B3 PT Desa Air Cargo (DCA) di Kabil, Batam dengan dalih akan dilakukan pemeriksaan.

“Sekitar 160 kontainer sudah memperoleh SPPB untuk keluar dari kawasan pelabuhan,” kata Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Bea dan Cukai (BC) Batam.

Para pemerhati pun membeber persoalan yang dipertanyakan dan sangat tak transparan dalam penanganan kasus ini:

  • Semua kontainer berasal dari negara yang sama (Amerika Serikat)
  • Mengandung jenis limbah elektronik yang sama
  • Sumber internal memastikan seluruh jenis limbah elektronik hampir dipastikan terindikasi mengandung B3
  • Namun perlakuan serta penindakannya berbeda dan tidak konsisten.

Keputusan Awal Tegas, Lalu Berubah Total

Pada tahap awal, Gakkum KLH mengambil sikap tegas:

  • Seluruh limbah impor yang terindikasi B3 wajib dire-ekspor
  • Kebijakan ini bahkan sudah diterapkan pada 70 kontainer pertama yang diperiksa terindikasi B3.

Namun setelah itu, kebijakan berubah total:

  • Perintah re-ekspor tidak dilanjutkan
  • Penanganan hukum pidana tidak dijalankan
  • Proses justru dialihkan ke mekanisme administratif

Kasus ini bahkan sempat mandek setelah re-ekspor awal yang puluhan kontiner dilakukan.

Alasan “Pemeriksaan di DCA” Dipertanyakan

Pengembalian 814 kontainer ke importir disebut dilakukan dengan dalih: untuk dilakukan pemeriksaan di fasilitas pengelolaan limbah B3 PT DCA di Kabil.

Namun hingga kini belum ada transparasi lewat publikasi formal dari Kemenko maupun Tim Satgas tentang:

  • Tidak ada penjelasan resmi hasil pemeriksaan
  • Tidak jelas mekanisme pengolahan lanjutan
  • Tidak transparan proses keluar-masuk kontainer.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya anomali serius dalam penegakan hukum.

Penanganan Diserahkan, Negara Dinilai Mundur

Alih-alih menuntaskan kasus, KLH justru:

  • Menghentikan langkahnya dalam penegakan hukum pidana lingkungan
  • Menyerahkan penanganan ke Kemenko Perekonomian
  • Satgas yang dibentuk di bawah koordinasi Kemenko dengan pelaksana di daerah oleh BP Batam dinilai tertutup.

Sorotan Keras: Dugaan Pelanggaran Berat Diabaikan

Kasus ini sejak awal diduga melanggar: UU No. 32 Tahun 2009 (ancaman 15 tahun penjara, denda Rp15 miliar)

Ketentuan hukum lewat konvensi internasional seperti Konvensi Basel diabaikan meski organisasi  Basel Action Network (BAN) telah melaporkan masalah ini ke Presiden Prabowo lewat surat terbuka.

Namun yang terjadi di lapangan:

  • Tidak ada proses pidana
  • Tidak ada penindakan tegas
  • Justru kompromi administratif

Publik menilai ini sebagai bentuk kemunduran.

Perbedaan perlakuan terhadap kontainer yang identik, perubahan kebijakan secara tiba-tiba, serta minimnya transparansi memunculkan pertanyaan besar

Ada apa di balik penanganan skandal limbah elektronik ini?

Desakan Tegas ke Menteri LH Baru

Publik kini mendesak Mohammad Jumhur Hidayat untuk turun langsung ke Batam:

  • Membuka seluruh data dan alur keputusan
  • Mengaudit peran semua pihak, termasuk Satgas
  • Mengembalikan penanganan ke jalur hukum pidana
  • Memastikan seluruh limbah B3 dire-ekspor sesuai ketentuan

“Kasus 914 kontainer ini dinilai sebagai ujian serius kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup tanpa kompromi,” begitu suara yang menggema dari Lembaga Investigasi (LI) Tipikor. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Kecelakaan Berulang di PT ASL Shipyard, Korban Tewas Jadi 23 Orang

Berita Selanjutnya

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan

Berita Selanjutnya
Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan

Evaluasi Kinerja Triwulan I 2026, BRK Syariah Perkuat Sinergi dan Tata Kelola Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com