11 Ribu Orang Pindah ke Batam Per April 2026, Kepala Disdukcapil: Bukan Cuma Pendatang Baru - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

11 Ribu Orang Pindah ke Batam Per April 2026, Kepala Disdukcapil: Bukan Cuma Pendatang Baru

29/Apr/2026 16:16
11 Ribu Orang Pindah ke Batam Per April 2026, Kepala Disdukcapil: Bukan Cuma Pendatang Baru

Suasana di Disdukcapil Kota Batam, warga mengantre untuk mengurus dokumen, Rabu (29/04/2026). (F:BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat pengurusan pindah datang warga ke Batam masih dalam kategori normal.

Sejak Januari hingga April 2026, Disdukcapil mendata sekitar 11 ribu pengurusan pindah masuk dilakukan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranty Adisthy, mengatakan jumlah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pendatang baru. Sebagian merupakan warga yang sudah lama tinggal di Batam, namun baru mengurus administrasi kepindahan.

“Sampai April itu 11 ribu. Jadi ada memang yang baru, ada juga yang sudah lama di Kota Batam tapi baru mengurus kepindahannya ke Kota Batam. Ada yang sudah tiga tahun, empat tahun,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdukcapil Batam, Rabu (29/04/2026).

@batamnow Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat pengurusan pindah datang warga ke Batam masih dalam kategori normal. Sejak Januari hingga April 2026, Disdukcapil mendata sekitar 11 ribu pengurusan pindah masuk dilakukan masyarakat. Kepala Disdukcapil Batam, Sri Miranty Adisthy, mengatakan jumlah tersebut tidak sepenuhnya berasal dari pendatang baru. Sebagian merupakan warga yang sudah lama tinggal di Batam, namun baru mengurus administrasi kepindahan. “Sampai April itu 11 ribu. Jadi ada memang yang baru, ada juga yang sudah lama di Kota Batam tapi baru mengurus kepindahannya ke Kota Batam. Ada yang sudah tiga tahun, empat tahun,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdukcapil Batam, Rabu (29/04/2026). Menurutnya, sebagian besar pengurusan dilakukan untuk kebutuhan administrasi pekerjaan, termasuk sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. “Juga ada yang pekerja, tadinya mungkin perusahaan menggunakan yang sebelum KTP Batam, nah mereka urus mungkin untuk perpanjang kontrak. Jadi tidak semua baru, tapi ada juga yang sudah empat/lima tahun itu baru mengurus kepindahannya ke Kota Batam,” jelas Adisthy. Terkait keluhan antrean panjang hingga nomor antrean habis, Disdukcapil mengaku tengah melakukan pembenahan sistem layanan. Saat ini, sistem antrean yang sebelumnya menggunakan website atau linktree sedang ditingkatkan menuju layanan digital yang lebih terintegrasi. “Nah kalau untuk antrean, kita sudah kemarin secara manual. Para pemohon datang kita berikan nomor antrean di hari berikutnya kalau tidak dapat di hari yang saat mereka hadir di Disdukcapil,” tambahnya. Dalam proses pengurusan pindah masuk, Disdukcapil juga mensyaratkan adanya surat pernyataan penjamin keluarga. Hal ini untuk memastikan kejelasan domisili warga. “Untuk surat pindah masuk memang kita ada lampirkan surat pernyataan penjamin keluarga, baik masuk di KK-nya, atau alamatnya bisa dipakai oleh yang bersangkutan,” ujar Adisthy. Bagi warga yang tinggal di kos, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan syarat adanya penjamin dan kesesuaian data alamat. “Jadi pokoknya sesuai dengan alamat penjamin surat pernyataan. Nanti kan ada juga KTP dari si penjamin,” katanya. Survei di Pelabuhan untuk Kepastian Identitas Menurut Adisthy, jumlah tambahan pendatang baru ke Kota Batam masih normal sejak awal tahun, lewat mudik Lebaran, hingga April 2026. “Sejauh ini masih normal. Biasa kita ada peningkatan sampai 2-3 persen,” jelasnya. Selain itu, kini Disdukcapil juga melakukan survei langsung di Pelabuhan Bintang 99 untuk memastikan tertib administrasi kependudukan. Langkah ini ditegaskan bukan untuk membatasi warga datang ke Batam, melainkan untuk menjaga akurasi data. “Untuk kepastian identitas, daerah ini harus tahu berapa jumah warganya. Dan ke depan juga untuk bagaimana penganggaran semua bisa merasakan apa yang menjadi program prioritas dari pimpinan kita,” jelasnya. Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan, mengingat masih banyak warga yang tinggal tidak sesuai dengan alamat pada KTP. “Sekarang kita terus imbau masyarakat menyesuaikan domisili. Jangan tinggal di Bengkong tapi KTP masih Lubuk Baja,” tegas Adisthy. Penataan data ini dilakukan menyusul perubahan wilayah administrasi, seperti pemekaran RT/RW hingga perpindahan antar-kecamatan. Tak Punya KTP Batam, Imbau Daftar Warga Non-permanen Di sisi lain, Disdukcapil juga mengingatkan warga yang belum memiliki KTP Batam agar tetap mendaftarkan diri sebagai warga non-permanen. “Bisa di kecamatan dan di Disdukcapil,” jelas Adisthy. Hal ini penting, salah satunya untuk memastikan akses layanan dasar tetap terpenuhi misalnya BPJS Kesehatan. “Kalau terdata sebagai warga non-permanen, BPJS-nya bisa aktif terus tanpa pembatasan,” ujarnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #fypdong #amsakarachmad #liclaudiachandra ♬ original sound – BatamNow.com

Menurutnya, sebagian besar pengurusan dilakukan untuk kebutuhan administrasi pekerjaan, termasuk sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

“Juga ada yang pekerja, tadinya mungkin perusahaan menggunakan yang sebelum KTP Batam, nah mereka urus mungkin untuk perpanjang kontrak. Jadi tidak semua baru, tapi ada juga yang sudah empat/lima tahun itu baru mengurus kepindahannya ke Kota Batam,” jelas Adisthy.

Terkait keluhan antrean panjang hingga nomor antrean habis, Disdukcapil mengaku tengah melakukan pembenahan sistem layanan.

Saat ini, sistem antrean yang sebelumnya menggunakan website atau linktree sedang ditingkatkan menuju layanan digital yang lebih terintegrasi.

“Nah kalau untuk antrean, kita sudah kemarin secara manual. Para pemohon datang kita berikan nomor antrean di hari berikutnya kalau tidak dapat di hari yang saat mereka hadir di Disdukcapil,” tambahnya.

Dalam proses pengurusan pindah masuk, Disdukcapil juga mensyaratkan adanya surat pernyataan penjamin keluarga. Hal ini untuk memastikan kejelasan domisili warga.

“Untuk surat pindah masuk memang kita ada lampirkan surat pernyataan penjamin keluarga, baik masuk di KK-nya, atau alamatnya bisa dipakai oleh yang bersangkutan,” ujar Adisthy.

Bagi warga yang tinggal di kos, pengurusan tetap dapat dilakukan dengan syarat adanya penjamin dan kesesuaian data alamat.

“Jadi pokoknya sesuai dengan alamat penjamin surat pernyataan. Nanti kan ada juga KTP dari si penjamin,” katanya.

Survei di Pelabuhan untuk Kepastian Identitas

Menurut Adisthy, jumlah tambahan pendatang baru ke Kota Batam masih normal sejak awal tahun, lewat mudik Lebaran, hingga April 2026.

“Sejauh ini masih normal. Biasa kita ada peningkatan sampai 2-3 persen,” jelasnya.

Selain itu, kini Disdukcapil juga melakukan survei langsung di Pelabuhan Bintang 99 untuk memastikan tertib administrasi kependudukan.

Langkah ini ditegaskan bukan untuk membatasi warga datang ke Batam, melainkan untuk menjaga akurasi data.

“Untuk kepastian identitas, daerah ini harus tahu berapa jumah warganya. Dan ke depan juga untuk bagaimana penganggaran semua bisa merasakan apa yang menjadi program prioritas dari pimpinan kita,” jelasnya.

Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan, mengingat masih banyak warga yang tinggal tidak sesuai dengan alamat pada KTP.

“Sekarang kita terus imbau masyarakat menyesuaikan domisili. Jangan tinggal di Bengkong tapi KTP masih Lubuk Baja,” tegas Adisthy.

Penataan data ini dilakukan menyusul perubahan wilayah administrasi, seperti pemekaran RT/RW hingga perpindahan antar-kecamatan.

Tak Punya KTP Batam, Imbau Daftar Warga Non-permanen

Di sisi lain, Disdukcapil juga mengingatkan warga yang belum memiliki KTP Batam agar tetap mendaftarkan diri sebagai warga non-permanen. “Bisa di kecamatan dan di Disdukcapil,” jelas Adisthy.

Hal ini penting, salah satunya untuk memastikan akses layanan dasar tetap terpenuhi misalnya BPJS Kesehatan.

“Kalau terdata sebagai warga non-permanen, BPJS-nya bisa aktif terus tanpa pembatasan,” ujarnya.

Sementara program bantuan atau prioritas dari pemerintah daerah, hanya ditargetkan untuk warga pemegang KTP Batam.

“Kalau untuk program pemerintah memang harus ber-KTP Batam. Tapi untuk BPJS tidak ada pembatasan,” pungkasnya. (H)

Berita Sebelumnya

“Bu Li Marah Lagi”

Berita Selanjutnya

Warga Teluk Bakau Terancam Digusur, Lahan Relokasi yang Dijanjikan BP Batam ‘Zonk’

Berita Selanjutnya
Warga Teluk Bakau Terancam Digusur, Lahan Relokasi yang Dijanjikan BP Batam ‘Zonk’

Warga Teluk Bakau Terancam Digusur, Lahan Relokasi yang Dijanjikan BP Batam 'Zonk'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com