BatamNow.com – Ratusan warga di kawasan Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, terancam tergusur tanpa kepastian lahan relokasi yang telah dijanjikan sebelumnya.
Warga terdampak terdiri dari dua RW dan enam RT dengan jumlah sekitar ±800 kepala keluarga (KK).
Hal ihwal bermula dari undangan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disampaikan melalui kantor Lurah Batu Besar kepada warga.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan oleh dua perusahaan yang telah mengantongi Penetapan Lokasi (PL) secara terpisah dari BP Batam.
Salah satu perwakilan warga, Iwan Dharmawan, yang tinggal di RW 16, mengungkapkan bahwa awalnya wilayah mereka tidak termasuk dalam dua PL tersebut saat sosialisasi pertama pada September 2022.
“Perwakilan warga diundang ke kantor lurah untuk sosialisasi AMDAL untuk dua perusahaan dalam waktu yang berbeda,” ujar Iwan kepada BatamNow.com, Rabu (29/04/2026).
Namun, pada November 2022, warga kembali diundang untuk sosialisasi AMDAL dengan perusahaan berbeda, yakni PT SBS.
Dalam pertemuan itu, warga baru mengetahui bahwa lokasi mereka juga telah masuk dalam rencana alokasi lahan pengembang.
Meski tidak menolak pembangunan, warga saat itu meminta agar pihak perusahaan terlebih dahulu berdialog langsung dengan masyarakat sebelum ada persetujuan.
“Kami tidak menandatangani atau menyetujui AMDAL sebelum pihak perusahaan duduk bersama masyarakat. Itu sikap kami waktu di kantor lurah,” tegas Iwan.
Dalam pertemuan lanjutan antara warga dan pihak perusahaan, masyarakat mengajukan 10 poin tuntutan, di antaranya terkait kejelasan legalitas lahan relokasi, luas kaveling, serta kesiapan infrastruktur.
Dijanjikan Lahan Relokasi
Menindaklanjuti permintaan tersebut, perusahaan kemudian mengajukan permohonan kepada BP Batam untuk memfasilitasi pertemuan bersama warga.
Pada 28 November 2023, warga diundang ke Mako Ditpam BP Batam di Sukajadi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, pihak PT SBS, serta pejabat BP Batam.
Dalam pertemuan itu, melalui Direktorat Pertanahan, BP Batam menyampaikan rencana penyediaan Kavling Siap Bangun (KSB) berukuran 6×10 meter di Kampung Jabi, Batu Besar.
Total lahan relokasi yang disiapkan disebut mencapai 34 hektare untuk tiga PL yang diberikan kepada tiga perusahaan berbeda.
“Penawaran itu yang membuat warga menunggu. Kami tidak berisik karena menunggu itikad baik,” kata Iwan.
Janji Lahan Relokasi Disebut Ditarik
Namun, perkembangan terbaru justru menimbulkan kekecewaan sebab lahan relokasi yang dijanjikan di Kampung Jabi adalah ‘zonk’. Perwakilan PT SBS kembali menemui warga dan menyampaikan lahan untuk relokasi itu ditarik kembali oleh BP Batam.
“Yang aneh, dari 34 hektare itu, warga di PL pertama sudah mendapatkan relokasi. Tapi kami yang di PL ketiga justru tidak,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan, warga terdampak di PL ketiga meliputi RW 16 (lima RT), dua RT dari RW 09, serta satu RT dari Kampung Jabi, yang hingga kini masih bertahan di lokasi.
“Kami hanya ingin hidup layak. Kami bertahan karena menunggu kaveling relokasi,”ujarnya.
Kompensasi Dinilai Tidak Layak
Ketua RW 16, M Syafi’i, turut menyoroti tawaran kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak memadai.
Selain KSB, warga ditawarkan uang paku (kompensasi) dengan nominal berbeda berdasarkan ukuran rumah:
- Rumah kecil: Rp 10 juta
- Rumah sedang: Rp 15 juta
- Rumah besar: Rp 20 juta.
“Masa ganti rugi segitu, tidak cukup untuk beli kaveling, apalagi membangun,” ujar Syafi’i.
Menurutnya, warga tidak menolak relokasi, namun yang menjadi persoalan adalah ketiadaan lahan pengganti seperti yang sebelumnya dijanjikan.
“Warga mau direlokasi, tapi BP Batam menyatakan tidak menyediakan lahan. Lalu kami harus bagaimana?” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Pengolahan Lahan BP Batam, Harlas Buana, serta Kabiro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, melalui pesan WhatsApp. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan. (A)
