Oleh: Rikson P Tampubolon, S.E., M.Si.
Akademisi dan Analis Kebijakan Publik Batam
Peertama-tama, saya memahami bahwa persoalan ketertiban umum, kepadatan penduduk, dan pengangguran di Batam adalah masalah riil yang kompleks.
Satu keniscayan, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan kota industri menarik arus migrasi besar-besaran.
Namun, pernyataan “pulang saja ke kampung halaman” adalah bentuk penyederhanaan berbahaya atas masalah struktural yang seharusnya diatasi dengan kebijakan, bukan dengan retorika pengusiran.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, seorang pemimpin tidak boleh melontarkan pernyataan yang berkonotasi diskriminatif dan eksklusif.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk tinggal dan mencari penghidupan di mana pun di wilayah NKRI, selama tidak melanggar hukum.
Meminta seseorang “pulang kampung” hanya karena tidak memiliki KTP Batam dan sedang tidak bekerja adalah bentuk kriminalisasi kemiskinan yang tidak beradab.
Pemimpin Batam mungkin lupa bahwa Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pasal 31 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan juga mewajibkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Pernyataan “tidak bekerja, pulang kampung” justru membalik logika tanggung jawab.
Bukan warga yang harus angkat kaki karena tidak bekerja, tetapi pemerintah yang harus bekerja keras menyediakan pekerjaan.
Jika pengangguran meningkat, pertanyaan pertama yang harus diajukan adalah: apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah dan BP Batam dalam menciptakan lapangan kerja, pelatihan vokasi, dan perlindungan sosial bagi para pencari kerja?
Saya ingatkan bahwa pada triwulan I-2026, tingkat pengangguran terbuka di Batam masih berada di angka sekitar 8-10 persen, dengan ribuan pekerja yang dirumahkan dari sektor elektronik dan konstruksi.
Alih-alih merumuskan kebijakan padat karya atau bansos, melontarkan pernyataan pengusiran adalah pelarian dari tanggung jawab.
Kasus di Nongsa yang melibatkan pengangkutan pasir perlu dilihat secara utuh. Jika ada pelanggaran hukum (misalnya penambangan ilegal atau pelanggaran lalu lintas), selesaikan secara hukum.
Jangan membawa-bawa status KTP atau status pekerjaan sebagai alat intimidasi.
Mempermalukan warga di depan publik dengan kalimat “pulang kampung” tidak menyelesaikan masalah, justru memperlihatkan wajah pemimpin yang tidak humanis.
Saya juga menyoroti bahwa KTP Batam seringkali sulit diperoleh oleh pendatang karena persyaratan yang berbelit dan praktik pungli.
Ironis, ketika warga non-KTP Batam diusir karena tidak punya KTP, sementara di sisi lain birokrasi perizinan kependudukan sering dijadikan lahan rente.
Jadi, masalahnya sistemik, bukan kesalahan individu warga miskin.
Sebagai akademisi dan analis kebijakan publik yang juga turun memantau kebijakan publik di Batam, saya menyarankan:
Cabut pernyataan publik yang diskriminatif dan ganti dengan permohonan maaf jika memang dirasa menyinggung.
Pemimpin yang besar adalah yang berani mengakui kesalahan retorika.
Alihkan energi ke kebijatan nyata, percepat pelatihan kerja berbasis industri, buka posko pengaduan ketenagakerjaan, dan perbanyak program padat karya.
Revisi kebijakan kependudukan agar akses KTP Batam lebih mudah (sehari lgsg jadi) , transparan, dan tidak berbiaya tinggi. Jangan jadikan KTP sebagai alat segregasi.
Gunakan kewenangan ex-officio sebagai Wakil Kepala BP Batam untuk menarik investasi padat karya bukan justru mengusir warga yang datang mencari nafkah.
Batam bukan hanya milik orang Batam asli, bukan milik pendatang, bukan milik pengusaha, dan bukan milik birokrat. Batam milik semua warga negara Indonesia yang ingin berkontribusi membangun daerah ini.
Mari kita bangun Batam dengan kebijakan yang inklusif, bukan dengan arogansi. Slogan “Bandar Dunia Madani” hanya akan jadi bahan ejekan jika pemimpinnya sendiri yang pertama kali merendahkan martabat warga.
Saya mengajak publik Batam untuk tetap kritis, namun juga tidak terprovokasi ke arah perpecahan. Tuntutlah kebijakan, bukan pernyataan emosional. (*)

