BatamNow.com – Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menindak tegas enam terduga pelaku perusakan lingkungan melalui praktik pengerukan pasir ilegal di Batam.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri diminta melakukan pemeriksaan, dan para pelaku dilaporkan hanya dikenai sanksi sosial dan sudah dititipkan di Dinas Sosial Kota Batam untuk proses selanjutnya
Namun, pantauan BatamNow.com menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran berskala kecil justru terlihat anomali dibanding penanganan kasus yang jauh lebih besar dan berdampak luas terhadap lingkungan.
Kontras itu terlihat dari masuknya 914 kontainer limbah elektronik (e-waste) impor asal Amerika Serikat ke Pelabuhan Batu Ampar Batam, secara bertahap sejak September 2025.

Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
Menurut Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), limbah tersebut terindikasi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berpotensi mencemari lingkungan secara sistemik.
Impor limbah masif itu diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sanksi hukum lingkungannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Meski ancaman hukumannya berat, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus di pusaran bisnis ratusan miliar rupiah itu.
Tidak ada yang dimintai pertanggungjawaban.
Bahkan 816 kontainer limbah justru dikembalikan ke importirnya meski sudah membuat gaduh Batam sejak limbah dari negara Donald Trump itu merangsek ke Batam.
“Perlakuan yang sangat jauh beda dengan enam pengorek pasir tersebut dan ironis,” kata Donal dari LI Tipikor Khusus.
Enam Pengorek Pasir Demi Pemenuhan Sehari-hari
Enam orang pengorek pasir justru digiring ke Mapolda dan wajah meraka dipertontonkan masif lewat video berita media. Padahal mereka hanya mencari sesuap nasi demi kehidupan sehari-hari.
Sedangkan wajah pelaku impor limbah elektronik diduga ilegal, yang dijuluki oligarki, tak pernah dipertontonkan media.
Dalam kasus ratusan kontainer limbah impor dari Amerika ini, sebelumnya Gakkum LH memerintahkan wajib re-ekspor seluruhnya.
Namun, entah mengapa perintah awal lumpuh di tengah jalan, membuat penegakan hukum pidana lingkungan tersebut berbalik arah.
Proses Penanganannya Terkesan Tertutup
Dari total 914 kontainer, hanya 98 yang dire-ekspor, sementara sekitar 816 kontainer lainnya justru dikeluarkan dari pelabuhan dan diserahkan kepada pihak importir yang terindikasi melakukan pelanggaran undang undang lingkungan hidup.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Setiawan Rosyidi, limbah tersebut dibawa ke fasilitas pengelolaan B3 milik PT Desa Air Cargo di kawasan Kabil untuk proses lanjutan setelah mendapat SPPB dari BC Batam.
Catatan media ini, hingga kini, belum ada transparansi terkait mekanisme pengolahan maupun lokasi akhir pembuangan residu limbah yang berpotensi tetap berbahaya.
Satgas Terpadu Penanganan Penumpukan Kontainer (PPK) yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diketuai BP Batam juga belum memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Minimnya keterbukaan informasi memicu kecurigaan adanya deviasi dalam proses penegakan hukum,” kata Adrestiadi S.sos, dari LSM kebijakan publik.
Penegakan Hukum Terseksan Diskrimatif
Publik menilai penegakan hukum tidak proporsional dan cenderung diskriminatif tegas terhadap pelanggaran kecil, namun lemah terhadap dugaan pelanggaran berskala besar yang berdampak luas.
“Perbandingan tersebut memperkuat pertanyaan publik mengenai konsistensi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum lingkungan di Batam,” kata Adrestiadi.
Ia katakan pengorek pasir tak berizin disikat di Batam, namun ratusan kontainer limbah elektronik impor terindikasi limbah B3 dari Amerika yang diduga langgar UU Lingkungan, justru dilegalkan.
Sekadar mengingatkan bahwa “menyusup”-nya limbah impor dari Amerika ke Batam diungkap organisasi lingkungan internasional Basel Action Network (BAN).
Mereka meyakini limbah elektronik Amerika itu mengandung B3, dan melaporkan ke pemerintah Indonesia di Jakarta.
Tiga importir sekaligus perusahaan daur ulang limbah yakni PT Esun International Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Ketua Tim Terpadu PPK, dari Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam tak merespons setiap konfirmasi BatamNow.com. (A/Red)

