BatamNow.com – Pernyataan Wakil Wali Kota Batam ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra saat melakukan sidak terhadap warga pengambil pasir tanpa izin di tepi jalan menuju Bandara Internasional Hang Nadim, menjadi polemik.
Dalam kegiatan itu terlontar pernyataan yang menjadi kontroversial di masyarakat. Gaungnya semakin luas karena divideokan dan dipublikasikan melalui akun media sosial pribadi Li Clauda, telah ditonton 800 ribu kali serta mendapat 21 ribu likes.
Dalam video itu Li Claudia berujar, “Saya lagi rapiin KTP juga, kalau bukan orang Batam datang ke sini nggak kerja, nyolong-nyolong, suruh pulang saja ke daerahnya”.
Ucapan itulah yang kini sedang hangat diperbincangkan publik luas, setelah disorot oleh beberapa kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan.
View this post on Instagram
Pemuda Timur Sayangkan Gaya Komunikasi Pejabat
Kini, tokoh pemuda asal Indonesia timur, Stenly yang telah lama menetap di Kota Batam, ikut menyampaikan pandangan.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang disasar, tetapi tentang bagaimana bahasa kekuasaan digunakan tanpa mempertimbangkan sensitivitas sosial.
“Di kota industri seperti Batam, banyak warga bertahan hidup dalam kondisi tidak pasti bekerja di sektor informal, berpindah-pindah, dan menghadapi kerasnya realitas ekonomi,” ujar Stenly kepada BatamNow.com, Kamis (30/04/2026).
Ia juga tidak membenarkan warga yang melakukan pelanggaran hukum, namun menyayangkan gaya komunikasi seorang pemimpin kepada rakyat.
Stenly menilai, penyederhanaan masalah menjadi label seperti “tidak punya KTP Batam, tidak bekerja, lalu nyolong dan harus dipulangkan” justru menutupi akar persoalan yang lebih kompleks.
Menurutnya, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Ada persoalan sulitnya akses pekerjaan, ketimpangan ekonomi, serta minimnya perlindungan bagi masyarakat kecil.
Kata Stenly Ketika semua itu diabaikan, negara seolah hanya melihat gejala di permukaan, bukan sumber masalahnya. Akibatnya, masyarakat yang sedang berjuang justru diberi cap negatif.
Stenly menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada cara pandang yang terlalu menyederhanakan realitas sosial. Ketika pendekatan administratif disampaikan tanpa empati, maka ia berubah menjadi stigma yang melekat pada individu atau kelompok tertentu.
Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya melukai perasaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Katanya lagi, Kritik yang mengemuka juga menyentuh persoalan inkonsistensi dalam arah penegakan hukum.
Fenomena warga yang mengambil pasir di parit memang tidak dapat dibenarkan dari sisi aturan, namun pendekatan yang digunakan dinilai cenderung “tajam ke bawah”.
Ketika praktik kecil di level masyarakat langsung mendapat sorotan keras dan respons tegas, publik justru melihat adanya kontras mencolok dengan penanganan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal berskala lebih besar di kawasan Nongsa yang hingga kini belum tampak ditindak dengan ketegasan yang sama.
“Ketimpangan ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Stenly.
“Lalu, muncullah pertanyaan yang semakin menguat, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu, atau justru berjalan selektif dengan kecenderungan menyasar kelompok yang paling lemah dan paling mudah dijangkau?” lanjutnya.
Polemik ini sekaligus menegaskan pentingnya komunikasi dalam kepemimpinan publik. Seorang pejabat tidak cukup hanya benar dalam kebijakan, tetapi juga harus bijak dalam menyampaikan.
Kata-kata bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cerminan cara pandang kekuasaan. Ketika disampaikan tanpa kepekaan, ia bisa menyederhanakan persoalan kompleks dan memicu kesalahpahaman yang luas.
Kritik Disampaikan Bukan Serangan
Kekecewaan tokoh pemuda Indonesia Timur ini juga memiliki dimensi emosional dan politik. Stenly mengaku pernah menjadi bagian dari dukungan yang mengantarkan kepemimpinan Li Claudia saat ini.
Karena itu, kritik yang disampaikan bukan serangan, melainkan bentuk tanggung jawab moral.
Mereka ingin mengingatkan agar arah kepemimpinan tetap berpihak pada keadilan dan inklusivitas. Harapan yang dulu diberikan kini terasa terganggu oleh cara komunikasi yang dinilai tidak lagi mencerminkan semangat merangkul semua.
Desak Li Claudia Minta Maaf Ke Publik, Atau Akan Ada Aksi Damai
Dalam pernyataan yang lebih tegas, Stenly juga mendesak Li Claudia untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dalam waktu paling lambat dua hari sejak pernyataannya ini diberitakan.
Batas waktu tersebut, menurutnya, bukan bentuk ultimatum emosional, melainkan upaya memberi ruang bagi pemerintah untuk memperbaiki komunikasi dan meredakan ketegangan yang sudah terlanjur meluas.
“Jika tidak ada langkah konkret berupa klarifikasi yang jujur dan permintaan maaf yang mencerminkan empati, maka kami dari elemen pemuda timur akan menempuh jalur aksi damai,” ujar Stenly.
Aksi tersebut, akan dilakukan secara tertib dan konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial warga negara terhadap pejabat publik.
Menurut Stenly, rencana aksi damai itu bukan semata-mata untuk menekan, tetapi untuk mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam kepemimpinan.
“Ketika komunikasi yang disampaikan justru melukai sebagian masyarakat, maka ruang dialog harus dibuka kembali secara setara,” ujarnya.
Aksi damai dipilih sebagai jalan terakhir untuk memastikan suara masyarakat tetap didengar, sekaligus menegaskan bahwa warga tidak menolak aturan, tetapi menuntut keadilan dan penghormatan dalam cara negara berbicara kepada rakyatnya.
“Polemik ini menjadi pengingat bahwa di tengah kompleksitas persoalan sosial dan ekonomi di Batam, seorang pemimpin tidak cukup hanya bersikap tegas,” katanya.
Menurut Stenly, seorang pemimpin juga harus adil dalam makna, memahami realitas, serta mampu merangkul mereka yang berada di pinggiran.
“Bahasa yang digunakan seharusnya menjadi jembatan yang mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya, bukan garis yang semakin memisahkan,”ujar Stenly.
Pernyataan Pemko Batam dan BP Batam
Sementara itu, Pemko Batam melalui Kadis Kominfo Rudi Panjaitan, memberikan klarifikasi yang dipublikasikan beberapa media sosial.
Di rilis itu, Rudi mengimbau publik untuk menyikapi informasi secara bijak dan tidak memperbesar polemik yang berpotensi mengganggu keharmonisan sosial.
Katanya, informasi yang beredar perlu disaring dengan cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
BP Batam juga mengeluarkan rilis yang dipublikasikan melalui website resminya.
Wakil Kepala BP Batam/Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra menegaskan tidak akan menoleransi bagi siapapun yang melakukan praktik pengerukan pasir secara ilegal.
Hal ini, katanya, merupakan upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan dari kerusakan.
Li Claudia mengatakan, pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, hingga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Li Claudia menambahkan, Batam adalah kota metropolitan yang heterogen dan toleran. Batam terbuka bagi siapa saja.
Setiap warga negara Indonesia berhak tinggal dan mencari kehidupan di Batam. Namun, di sisi lain, setiap warga juga memikul kewajiban untuk mentaati hukum dan aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
“Kami tidak melarang orang datang ke Batam. Tapi mari sama-sama kita jaga Batam dengan menaati aturan yang ada,” katanya. (A)

