BatamNow.com – Saat pemerintah memperketat efisiensi anggaran untuk program yang produktif dan berdampak langsung, DPRD Kota Batam mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,6 miliar untuk pembangunan pagar gedung kantor tersebut di tahun ini.
Proyek tersebut merupakan bagian dari skema tahun jamak (multiyears) dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Batam, proyek ini memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.585.782.400 dengan sumber APBD Tahun 2026.
Proses tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi satu file menggunakan sistem gugur, dengan penawaran harga terendah sebagai acuan.
Berdasarkan laman LPSE, Dari total 73 perusahaan yang mendaftar, CV Putra Simotung Jaya sebagai pemenang dengan nilai penawaran sekitar Rp 2,35 miliar. Saat ini sedang dalam tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, dengan batas waktu 4 Mei 2026.
Dalam dokumen uraian singkat pekerjaan, pagar yang masuk dalam belanja modal itu dibangun dengan beberapa tujuan.
Salah satunya: pembuatan pagar yang kokoh dan sesuai standar keamanan akan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh aktivitas di kantor DPRD, serta melindungi aset dan fasilitas.
Tujuan lainnya: meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja; mendukung kegiatan legislasi yang lebih baik, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan citra dan profesionalisme lembaga.
Dokumen itu diteken oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Ridwan Afandi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2 Maret 2026.
Sekwan: Proses Masih di BPBJ
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam, Dr. Ridwan Afandi, menyampaikan bahwa proses lelang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).
“Pembangunan pagar itu untuk pekerjaan tahun 2026 itu sudah kami serahkan prosesnya di BPBJ. Dan saat ini masih di BPBJ prosesnya belum sampai ke saya, belum ada laporan ke saya terkait siapa pemenang,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Ridwan menegaskan, setelah dokumen diserahkan, seluruh tahapan mulai dari tender, penetapan pemenang hingga masa sanggah menjadi kewenangan panitia lelang.
Sekretariat DPRD, kata dia, tidak ikut campur dalam proses tersebut.
“Setelah habis masa sanggah, baru nanti melaporkan ke PPK terkait dengan siapa yang pemenang lelang, hasil dari panitia lelang. Itu prosesnya belum sampai ke saya,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum menerima informasi detail terkait jumlah peserta maupun perusahaan yang mengikuti lelang.
“Karena memang masih di BPBJ. Saya tidak mau intervensi ke situ,” tegasnya.
Terkait desain, Ridwan menyebut konsep pagar telah disiapkan oleh konsultan. Modelnya disebut akan menyerupai pagar di kawasan perkantoran pemerintah dan Masjid Agung Batam.
“Gambarnya sudah ada dari konsultan. Modelnya hampir sama dengan Pemko dan Masjid Agung,” pungkasnya.
Ia pun menyarankan agar informasi lebih rinci terkait teknis lelang, termasuk peserta dan pemenang tender, dikonfirmasi langsung ke BPBJ sebagai pihak yang menangani proses pengadaan.
“Kalau menyangkut teknis lelang, siapa yang menang, siapa yang ikut, silakan ke BPBJ. Kami belum dapat info siapa menang,” pungkasnya. (H)
