BatamNow.com – Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menjelaskan alasan penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang dimohon warga komplek Perumahan Puskopkar.
Menurutnya, permasalahan ini baru diketahui BP Batam setelah warga mengajukan perpanjangan UWT melalui sistem LMS Online.
“Pada saat warga mengajukan permohonan perpanjangan UWT pada LMS Online BP Batam, berdasarkan database tanah di Direktorat Pengelolaan Lahan, terindikasi lokasi yang diajukan permohonan perpanjangan UWT berada di luar PL Induk,” ujar Harlas kepada BatamNow.com lewatbpesan WhatsApp, Minggu (03/05/2026).
Ia menjelaskan, database BP Batam hanya mencatat tanah yang telah dialokasikan. Karena itu, status lahan baru dapat diverifikasi setelah ada permohonan dari masyarakat.
“Pemberitahuan baru bisa diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, kemudian dilakukan verifikasi dan pemeriksaan status tanah, diketahui bahwa lokasi yang dimohonkan berada di luar PL Induk,” katanya.
Adapun penolakan pembayaran UWT terjadi terhadap 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar Blok A1–C1, Bambu Kuning, Batu Aji.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebut, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan tersebut diperuntukkan sebagai zona komersial, bukan perumahan.
Di sisi lain, warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Perwakilan warga, Fernando, mengaku heran karena menurutnya dalam transaksi jual beli rumah tentunya BP Batam mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) yang menimbulkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguna (BPHTB)
Ia juga menyoroti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik warga yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tercantum masa jatuh tempo UWT hingga 8 Mei 2026.
“Apakah itu tidak mempunyai dasar dari Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ), fatwa planologi, sehingga PL itu dikeluarkan oleh BP Batam?” ujar Fernando kepada BatamNow.com.
@batamnow Ini bisa menjadi “lonceng kematian” bagi ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam. Mereka kini dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan. Pasalnya, saat hendak membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk perpanjangan 20 tahun Hak Guna Bangunan (HGB), permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam. UWT merupakan biaya sewa lahan yang wajib dibayarkan masyarakat atau pengusaha kepada BP Batam atas penggunaan lahan tapak rumah, dengan skema: alokasi pertama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam sebagai turunan regulasi agraria. Namun, ratusan warga mengaku upaya pembayaran UWT mereka ditolak tanpa kejelasan. “Kami ditolak membayar UWT, padahal waktu pertama tidak ada masalah. Sertifikat kami pegang, akta jual beli juga ada,” kata Teorisda saat ditemui, Kamis (30/04/2026), di Batu Aji. Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara keresahan terus meningkat. Warga Pertanyakan Alasan Penolakan Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Harlas Buana. Harlas sekarang menjabat Direktur Pengolahan Lahan BP Batam. Alasan penolakan dalam surat itu disebutkan bahwa lokasi rumah warga berada di luar PL induk Puskopkar (overlap). Rumah yang terdampak berada di blok C35 dan C37, sekitar ±30 meter dari pinggir jalan, dengan jumlah mencapai sekitar 200 unit. “Kami sudah beritikad baik. Bahkan PBB kami bayar tiap tahun, tapi sejak 2025 tidak ada kejelasan,” ujar Teo. Upaya Dilakukan Berulang, Hasil Nihil Warga mengaku telah berulang kali mencoba membayar UWT, mulai dari mengakses laman Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga melalui notaris. Namun semua upaya itu tidak membuahkan hasil. “Di mana letak kesalahan kami?” kata Teo. Dengan jatuh tempo pembayaran pada 8 Mei 2026, kekhawatiran semakin memuncak. “Apa yang harus kami lakukan? Tolong beri kami jawaban,” tambahnya mengiba. Hal serupa disampaikan Lisbet, warga lainnya. “Sejak beli tahun 2006, semua dokumen lengkap. Kami juga bayar PBB sampai 2026. Tapi sekarang ditolak dengan alasan di luar PL induk,” ujarnya kecewa. Warga Minta RDPU ke DPRD Perwakilan warga, Ali, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi I DPRD Kota Batam. Surat diajukan pada 12 April 2026 dan diterima Komisi I pada 28 April 2026. “Kami mohon segera dilakukan RDPU karena waktu jatuh tempo tinggal hitungan hari,” kata Ali. Selain ke DPRD, warga juga telah berpeluh menyampaikan persoalan ini melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta rapat dengan lurah dan camat, namun belum membuahkan hasil. “Kami hanya diberi jawaban ‘masih dibahas’. Kalau sudah setahun, apa yang dibahas?” ujarnya. Tempat Tinggal Legal, Kini Terancam Warga lain, Usman, yang telah tinggal hampir 21 tahun, juga mempertanyakan penolakan tersebut. Ia menilai legalitas kawasan semestinya tidak diragukan, terlebih adanya pembangunan fasilitas umum oleh pemerintah setempat. “Kalau tidak legal, tidak mungkin ada semenisasi jalan dan pembangunan fasilitas umum,” katanya. Ia berharap BP Batam membuka akses pembayaran UWT dan menjelaskan secara transparan. “Rumah ini bukan sekadar bangunan, tapi tempat kami hidup. Kalau UWT tidak diperpanjang, kami terancam di rumah sendiri,” ujarnya. Kenapa Developer Bisa, Warga Tidak? Fernando Napitu menyoroti kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Ia menunjukkan bahwa pada tahun 1997, developer dapat membayar UWT sebagai syarat penerbitan HGB. “Kenapa dulu bisa, sekarang kami tidak bisa? Ini yang tidak masuk akal,” ucapnya… Baca lengkap di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamviral #batamnews #batampunyacerita #fyp #batamtiktok #amsakarachmad #liclaudiachandra #semuatentangbatam #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Soal Sertifikat HGB dan Hak Milik di Lokasi
Faktanya dalam polemik ini, warga telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari BPN.
Menurut Harlas, “Setiap penerbitan SHGB didasarkan kepada rekomendasi dari BP Batam sesuai dengan tanah yang sudah dialokasikan, lunas UWT 30 tahun dan memiliki dokumen alokasi tanah yang lengkap. Proses penerbitan SHGB selanjutnya merupakan kewenangan Kantor Pertanahan”.
Sementara itu, terkait adanya informasi sejumlah rumah di kawasan terdampak telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Harlas menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Pertanahan.
“Data Sertipikat Hak Milik merupakan kewenangan Kantor Pertanahan,” terangnya.
Status Lahan dan Dokumen Alokasi
Meski perumahan tersebut disebut berada di luar PL induk, warga mengaku telah memiliki dokumen seperti SKEP dan SPJ dari BP Batam. Namun, Harlas menegaskan pihaknya belum dapat menerbitkan dokumen alokasi resmi untuk lokasi tersebut.
“Oleh karena lokasi yang dimohonkan berada di luar PL induk, maka BP Batam belum bisa menerbitkan PL, SKEP dan SPJ di lokasi tersebut,” kata dia.
Syarat Legalitas Pembelian Rumah
Permasalahan legalitas tanah yang menimpa warga Puskopkar ini juga menimbulkan keresahan bagi warga lainnya. Mereka khawatir akan mengalami hal yang sama bila tiba waktunya memperpanjang alokasi lahan tempat tinggalnya.
Harlas pun membeber beberapa persyaratan dari BP Batam yang harus dipenuhi kala ingin membeli rumah dari pengembang, agen properti, maupun perorangan untuk dapat memastikan legalitasnya, antara lain:
- Penjual harus memiliki dokumen alokasi tanah dari BP Batam (PL, SKEP/KPT, SPJ/PPT)
- Memperoleh persetujuan peralihan hak (IPH) dari BP Batam sebelum penandatanganan akta peralihan hak (AJB dll)
- Pengajuan permohonan IPH dilakukan melalui LMS Online (https://lms.bpbatam.go.id)
Syarat IPH, adalah:
- Identitas pemohon/pemilik
- Dokumen alokasi tanah (PL, KPT, PPT, sertipikat/SHGB)
- Formulir IPH
- SPPT PBB tahun terakhir
- Foto lokasi tanah dan bangunan
- Identitas penerima peralihan hak.
Lahan Puskopkar Belum Dialokasikan ke Pihak Lain
Menanggapi kekhawatiran warga terkait status lahan yang kini disebut sebagai zona komersial, Harlas memastikan hingga kini lokasi tersebut belum dialokasikan kepada pihak lain.
“Belum dialokasikan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, ratusan warga Komplek Perumahan Puskopkar, Batu Aji, Batam dihadapkan pada persoalan pelik terkait masa depan tempat tinggal mereka dan generasi ke depan.
Pasalnya, saat hendak membayar UWT untuk perpanjangan 20 tahun lahan rumah, permohonan mereka justru ditolak oleh BP Batam.
Permohonan telah diajukan sejak Februari 2025. Hingga kini, warga belum mendapatkan kepastian, sementara UWT akan jatuh tempo dalam hitungan hari.
Warga yang mengalami penolakan perpanjangan UWT telah bersurat ke Komisi I DPRD Kota Batam untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Atas permohonan warga terkait RDPU tersebut, warga mendapat balasan RDPU akan digelar pada minggu ini.
Untuk itu mereka berharap agar BP Batam dan BPN dapat hadir untuk memperjelas polemik ini.
“Kita sama-sama RDPU di Komisi I DPRD Kota Batam, mudah-mudahan dalam waktu dekat para wakil kami yang di sana segera memanggil kita, untuk memaparkan akar permasalahan ini,” jelas Fernando, perwakilan warga. (A)

